Dalam pembiayaan syariah dikenal istilah akad syariah. Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, akad berasal dari kata al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan. Akad adalah perjanjian yang berlandaskan syariat Islam dan digunakan dalam transaksi pada pembiayaan syariah.
Akad memiliki banyak jenisnya. Di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan (9) akad-akad syariah yang umumnya digunakan oleh lembaga pembiayaan syariah di Indonesia yaitu Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, dan Qardh. Mari kita bahas beberapa di antaranya.
Baca juga: Mau Ajukan Pembiayaan Multiguna? Ini Jenis-jenis Jaminan Kredit Yang Bisa Digunakan!
Jenis Akad Pembiayaan Syariah
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pembiayaan syariah yakni menggunakan prinsip kesepakatan atau akad. Pada akad ini pun terdapat jenis akad pembiayaan dengan berbagai macam metode kesepakatan. Tentu setiap kesepakatan tetap berdasarkan landasan syariah.
1. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah perjanjian jual beli antara pihak penyedia pembiayaan syariah dengan nasabah, dimana pihak penyedia akan melakukan pembelian atas barang yang dipilih nasabah.
Selanjutnya nasabah akan membeli barang yang dipilih tadi ke pihak pembiaya menggunakan harga yang sudah ditambahkan dengan keuntungan sesuai kesepakatan.
Sehingga dalam akad ini kamu sebagai nasabah akan membayar uang terhadap barang bukan uang dengan uang sehingga menghindari riba.
2. Akad Mudharabah
Jenis akad mudharabah adalah perjanjian kerjasama bisnis antara pihak pertama sebagai pemodal dengan pihak kedua yang akan mengelola dana hasil pemodal sesuai dengan kesepakatan.
Contohnya kamu ingin membuka suatu usaha dan membutuhkan modal besar. Lalu kamu mengajukan pembiayaan ke lembaga pembiaya dan menggunakan akad Mudharabah. Selanjutnya akan diberikan modal oleh pihak penyedia pembiayaan syariah.
Setelah itu kedua belah pihak harus membicarakan kesepakatan pengembalian modal serta ada sistem bagi keuntungan, misal 60% untuk kamu sebagai pengelola modal dan 40% untuk pihak pemberi modal atau perusahaan pembiayaan.
3. Akad Wadiah
Pengertian akad wadiah adalah akad berupa penitipan barang atau uang antara nasabah dengan pihak yang memang telah diamanahkan untuk menjaga titipan tersebut. Tujuannya agar barang atau uang yang dititipkan aman dan utuh.
Contoh akad pembiayaan jenis ini misalkan kamu menitipkan uang atau istilah mudah menabung di suatu lembaga keuangan syariah dan menggunakan akad Wadiah. Maka pihak penyedia pembiayaan syariah harus menjaga titipan tersebut tanpa boleh digunakan untuk keperluan lain. Sebagai timbal baliknya, kamu sebagai nasabah akan membayar biaya penitipan sesuai kesepakatan.
Namun ada juga contoh lain dari akad Wadiah ini dimana lembaga keuangan syariah boleh memutarkan dana tabungan untuk keperluan lain. Sebagai balasannya, nasabah berhak menerima bonus bagi hasil dari hasil perputaran dana tersebut.
Baca juga: Cari Lembaga Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba? Ini Daftarnya
Nah, itulah penjelasan akad-akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan ini. Untuk kamu yang tengah membutuhkan pembiayaan syariah online, segera unduh aplikasi keuangan terintegrasi Moxa dari Astra Financial di ponsel. Ada pembiayaan tunai dan pembiayaan kendaraan yang bisa kamu akses dengan cepat.
Tenang saja karena Moxa sudah mengangkat Dewan Pengawas Syariah sehingga pembiayaanmu dijamin terhindar dari riba. Yuk unduh dan ajukan pembiayaan sekarang!