Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS, moxa.id — Cukupkah BPJS Kesehatan sebagai asuransi penyakit kritis? BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, BPJS memiliki manfaat untuk menanggung biaya pengobatan saja. Selain itu, ada juga beberapa layanan dan penyakit seperti penyakit kritis yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Baca juga: Contoh Polis Asuransi Berdasarkan Jenisnya, Paling Lengkap!
Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 layanan dan penyakit yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan. Apa saja itu? Berikut daftarnya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Perlukah Asuransi Kesehatan Lain?
Dari penjelasan di atas memang tidak dijelaskan detail penyakit kritis apa saja yang tidak ditanggung. Hal ini dapat jadi pertimbanganmu untuk memiliki asuransi penyakit kritis.
Mengapa harus memiliki asuransi penyakit kritis? Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan, seperti:
1. Asuransi Penyakit Kritis Mengatasi Risiko Kehilangan Penghasilan
Saat menderita penyakit kritis, bisa saja kamu kehilangan penghasilan karena harus menjalani perawatan yang cukup lama dan biaya pengobatan penyakit kritis yang besar. Disinilah kamu bisa mendapatkan sejumlah uang pertanggungan dari perusahaan asuransi.
2. Asuransi Penyakit Kritis Melengkapi BPJS Kesehatan
Jika kamu adalah kepala keluarga yang memiliki sejumlah tanggungan dan menderita penyakit kritis, maka kamu memerlukan asuransi tambahan selain BPJS Kesehatan. Pasalnya asuransi ini dapat melengkapi manfaat-manfaat lain yang tidak tersedia seperti kondisi kehilangan pekerjaan dan pendapatan di waktu yang bersamaan.
Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik
Pilihlah asuransi penyakit kritis yang sesuai dengan kondisi keuanganmu. Sebagai informasi, kamu bisa mempelajari asuransi penyakit kritis yang disediakan oleh Moxa, aplikasi layanan keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Premi mulai dari Rp50.000 saja per bulan. Dengan Moxa, Semua Bisa. Unduh sekarang!