Masalah kemiskinan di Indonesia memang menjadi sebuah persoalan yang akan terus berlanjut. Kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh ketidakmerataannya pendistribusian kekayaan dan pendapatan di dalam masyarakat itu sendiri. Kemiskinan bukan lagi menjadi urgensi pemerintah saja, tetapi sudah menjadi urgensi bersama dalam mengentaskan kemiskinan. Islam sebenarnya sudah menjelaskan bahwa zakat sebagai salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan yang ada. Mayoritas penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam. Ini yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara sebagai potensi penyumbang zakat terbesar di Dunia. Zakat menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Oleh sebab itu, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam menjalankan perekonomian negara. Hal ini karena zakat memiliki dampak bagi masyarakat dalam segi ekonomi. Bahkan dikatakan bahwa zakat sebagai sumbangan wajib bagi umat Muslim untuk perbendaharaan negara. Mengapa demikian ?
Zakat merupakan ibadah maliyah yaitu ibadah yang menggunakan sarana harta dan benda dan merupakan bentuk investasi amal, yang pahala bagi orang yang menjalankannya tidak akan terputus walaupun sudah dalam keadaan meninggal. Zakat juga memiliki fungsi dimensi sosial ekonomi sebagai bentuk perwujudan solidaritas dan pemerataan atas karunia Allah SWT. Islam telah mengajarkan untuk mencintai dan menjalin hubungan persaudaraan terhadap sesama. Dalam Hadist Riwayat Bukhari dijelaskan; Dari Anas r.a. Bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak sempurna keimanan seseorang dari kalian, sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”. Demikian apabila Hadist tersebut dikaitkan dengan peran zakat dalam kehidupan sosial, maka zakat memiliki dampak terhadap jalinan persaudaraan antar sesama manusia. Zakat dapat dikatakan sebagai penghubung antar golongan yakni golongan kaya dan golongan miskin.
Dilihat dari segi ekonomi, zakat sebagai kegiatan pemindahan kekayaan dari golongan mampu kepada golongan tidak mampu, kemudian penerima zakat itu menggunakan zakat tersebut untuk kebutuhan produktif. Yakni dalam hal ini zakat yang diterima, dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha atau sesuatu yang bersifat produktif. Dengan ini zakat dapat menjalankan roda perekonomian masyarakat apabila zakat tersebut digunakan sebagai kebutuhan produktif bukan untuk konsumtif, dan sebagai instrumen yang efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
Dijelaskan pula dalam Al-Qur’an aturan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat (Mustahik). Bahwasannya tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan dan mengelompokkan golongan yang dapat menerima zakat. Manusia hanya boleh mengatur atau mengelola zakat serta penguatan potensi zakat untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Hal ini guna memastikan bahwa setiap zakat yang telah dikeluarkan oleh sang pemberi zakat (Muzakki) diberikan kepada orang yang tepat dan dapat berdaya guna bagi dirinya. Penunaian zakat, infaq dan sedekah sebaiknya disalurkan kepada lembaga resmi pengumpul zakat.
Nah mungkin sebagian dari kalian bertanya mengapa zakat harus ditunaikan melalui lembaga pengelola zakat, sedangkan kita sendiri bisa memberikan langsung kepada orang yang dapat dianggap sebagai mustahik. Sebenarnya penunaian zakat melalui lembaga memiliki banyak kelebihan diantaranya : Lebih meningkatkan syiar Islam dalam semangat berzakat, lebih memungkinkan tepatnya sasaran kepada 8 asnaf golongan penerima zakat, lebih membina bagi para mustahik melalui program pemberdayaannya, serta lebih terorganisir dari pelaporan kepada muzakki maupun pemerintah.
Demikian penjelasan terkait zakat yang dapat mengentaskan kemiskinan. Mari berzakat melalui BAZNAS. Berzakat sekarang melalui https://baznas.go.id/bayarzakat semoga zakat yang disalurkan dapat mewujudkan Indonesia terbebas dari masalah kemiskinan..