Dalam ekonomi Islam ada banyak jenis-jenis akad, salah satunya adalah akad kafalah bil ujrah. Apa dan bagaimana cara kerja dari akad ini? Simak penjelasan berikut.
Pengertian Kafalah
Kafalah atau Al-Kafalah berasal dari bahasa Arab yang berarti al-dhaman atau jaminan, hamalah atau beban, dan zamah atau tanggungan.
Sementara menurut syariah, kafalah adalah suatu tindak penggabungan tanggungan orang yang menanggung dengan tanggungan penanggungan utama terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan.
Sebagai informasi, istilah al dhaman digunakan untuk tanggungan dalam hal kekayaan, halamah untuk tanggungan dalam masalah dhiyat atau benda, dan zamah digunakan jika menyangkut harta kekayaan yang sangat banyak atau skala besar.
Adapun fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil).
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Lindungi Kendaraanmu Dengan Asuransi Kendaraan Syariah
Rukun dan Syarat Kafalah
Agar akad kafalah sah secara hukum dan syariat, kamu perlu mengetahui serta menjalankan rukun dan syarat kafalah yang dijelaskan di bawah ini.
1. Pihak Penjamin (Kafiil)
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak Orang yang Berutang (Ashiil, Makful ‘Anhu)
- Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
- Dikenal oleh penjamin.
3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makful Lahu)
- Diketahui identitasnya.
- Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
- Berakal sehat.
4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
- Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
- Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
- Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Baca juga: 5 Produk Syariah Ini Bantu Penuhi Kebutuhan Finansial. Yuk Cek!
Dasar Hukum Kafalah
Berdasarkan Fatwa MUI, dasar hukum kafalah dari Alquran dan hadist adalah sebagaimana berikut:
1. Surat Yusuf Ayat 72
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”
2. Surat al-Maidah Ayat 2
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
3. Hadis Nabi Riwayat Bukhari
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
4. Sabda Rasulullah SAW
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”
5. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
6. Kaidah Fiqh
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Ketentuan Umum Kafalah Menurut MUI
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah menetapkan tiga ketentuan umum, yaitu:
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
- Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Contoh Kafalah Bil Ujrah
Contoh kafalah bil ujrah dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Ayo pelajari contoh kasus berikut.
Mona adalah pekerja swasta yang tengah membangun rumah impian. Rumah dengan desain minimalis itu harus terhenti karena ia tidak memiliki uang tunai untuk membeli bahan bangunan.
Agar pembangunan dapat terus berjalan, Mona mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan syariah. Dalam perjanjian diterangkan bahwa Mona harus membayar imbalan atau fee yang nominalnya ditetapkan oleh lembaga tersebut dan sifatnya diketahui secara jelas.
Di sinilah nantinya pihak lembaga keuangan syariah yang Mona tuju yang akan membayar keperluan bangunan Mona. Selanjutnya Mona membayar kembali pinjaman tersebut dengan kesepakatan di dalam akad.
Baca juga: 5 Tips Pilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik
Jika kamu tengah membutuhkan pembiayaan, Moxa Mabroor dari Astra Financial bisa menjadi pilihan yang cocok karena seluruh proses transaksi mengedepankan syariat Islam. Dengan Moxa Semua Bisa ajukan pembiayaan syariah!