Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya agar tidak kena denda atau tilang ketika berlalu lintas. Untuk meringankan beban pajak warganya, Pemerintah Daerah selalu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memiliki batas periode tertentu di setiap daerah seperti di Jawa Barat dilaksanakan pada Bulan Juli 2022 lalu. Dengan program tersebut, pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan jadi lebih ringan karena tinggal bayar pokok pajaknya.
Dengan adanya program pemutihan pajak, itu artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda dari tunggakan pajak. Tentu saja untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelum membahasnya lebih lanjut, simak dulu ulasan mengenai pengertian dari pemutihan pajak itu sendiri.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak mengarah pada suatu program yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Selain itu, harapan dari adanya program tersebut yakni untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Tak heran jika setiap tahunnya program pemutihan pajak kendaraan menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Pelaksanaan program pemutihan pajak di setiap daerah memiliki waktu masing-masing, tidak serentak ya! Sedikit banyaknya, kebijakan pemutihan denda pajak membantu setiap pemilik kendaraan agar tidak perlu bayar denda yang dibebankan.
Tapi jangan sampai salah paham juga mengenai program pemutihan pajak ini, sebagian masyarakat menerjemahkannya dengan tidak perlu bayar pajak. Jelas ini salah! Program pemutihan hanya menghapus denda keterlambatan, pajaknya tetap harus dibayarkan.
Baca Juga: Pengertian Rekening Koran, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun tujuan pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk wajib pajak juga bagi Instansi Pemerintah itu sendiri.
Bagi Wajib Pajak
Dengan adanya pemutihan, Anda sebagai wajib pajak jadi lebih ringan ketika harus membayar biaya yang dibebankan. Denda keterlambatan bayar pajak akan dihilangkan, apalagi kini jika tidak bayar pajak dalam jangka 2 tahun maka kendaraan jadi bodong.
Dengan program pemutihan, setiap warga yang wajib pajak harus memanfaatkannya dengan baik. Ini merupakan waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Bagi Instansi
Program pemutihan pajak sepertinya memiliki tujuan yang baik juga untuk Instansi Pemerintah.
Salah satunya menambah pemasukan pajak jadi lebih besar karena masyarakat menggunakan program tersebut. Daerah yang menyelenggarakannya juga jadi memiliki pemasukan pajak yang lebih baik dari sebelumnya.
Ditambah, tujuan pemutihan pajak bagi Instansi yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga instansi tidak perlu menjemput bola. Instansi juga lebih mudah sosialisasi mengenai pembayaran pajak terutama yang sudah tertunda atau lewat jatuh tempo.
Setidaknya dengan melaksanakan kewajiban bayar pajak, aliran dana Pemasukan Asli Daerah (PAD) jadi lancar. Ketika PAD lancar, ini memungkinkan pembangunan daerah juga ikut lancar, dampaknya bagi masyarakat juga.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar. Cukup bayar pajak pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan pun jadi aman untuk dibawa kemana-mana tanpa khawatir kena tilang.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum mengurus pemutihan pajak, Anda perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu agar semua tahapan berjalan lancar.
Jika persyaratannya dinyatakan tidak lengkap ketika pemeriksaan di SAMSAT, wajib pajak biasanya diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online. Semua persyaratan harus Anda fotocopy dua rangkap ya!
Perorangan
- Isi formulir pendaftaran dan melampirkan tanda identitas pemilik seperti KTP.
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
Badan Hukum
- Isi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti identitas pemilik.
- Surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum yang bersangkutan. Lengkapi dengan tanda tandan pimpinan dan stempel cap badan hukum tersebut.
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa.
- Surat keterangan domisili.
- SIUP/NIUP dan NPWP yang dilegalisasi.
Instansi Pemerintah
- Persyaratannya hampir sama dengan yang di atas, surat kuasa lengkap dengan kop surat, tanda tangan pimpinan dan stempel/cap instansi.
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa.
- STNK Asli dan fotocopy.
- BPKB asli dan fotocopy.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Agar proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan lebih lancar, perhatikan detail berikut ini juga sehingga Anda tidak perlu bolak-balik melengkapi dokumen persyaratannya.
- STNK baik yang asli dan fotocopy.
- KTP atas nama pemilik kendaraan asli atau fotocopy.
- BPKB asli dan fotocopy, jika BPKB-nya jadi jaminan Bank maka sertakan surat bukti pengagunan BPKB atau keterangan bermaterai cukup dari pihak Kreditur.
- Keterangan buka blokir dalam hal ini jika status STNK-nya dalam status blokir.
- Kumpulkan dalam satu map warna kuning untuk jenis sepeda motor, map warna merah untuk jenis kendaraan mobil.
- Uang pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang dibebankan.
Sebagai informasi, pembayaran pajak bisa dilakukan di SAMSAT terdekat atau sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan Anda. Contohnya, Anda berada di wilayah Bandung maka harus membayarnya di SAMSAT Bandung. Bisa juga jika domisilinya di Bandung tapi kendaraan asalnya dari Semarang, Anda tetap bisa mengurusnya di Bandung.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah melengkapi persyaratannya, Anda bisa langsung mengikuti program pemutihan pajak dengan langkah-langkah berikut ini.
- Wajib pajak atau pemilik kendaraan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
- Kemudian segera datangi SAMSAT terdekat, langsung mengarah ke loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir.
- Anda juga diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan, langkah ini khusus pembayaran pajak 5 tahunan dan ganti plat.
- Datangi juga loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan.
- Jika sudah lengkap, serahkan semua dokumennya ke loket pendaftaran.
- Petugas pajak akan melakukan penghitungan besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (Khusus pajak 5 tahunan).
- Selanjutnya lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Terakhir, Anda bisa mengambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK khusus pajak 5 tahunan atau STNK tahunan di loket penyerahan.
Melakukan pemutihan pajak kendaraan sebaiknya dilakukan oleh Anda sendiri dan hindari jasa calo agar tidak menambah biaya lagi.
Contoh Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Anda juga perlu mengetahui besaran denda pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor milik Anda. Seperti contoh perhitungan denda berikut ini:
Denda OKB sebesar 25% per tahun, misalnya Anda memiliki motor yang jatuh temponya pada 20 Januari. Anda baru bisa membayarnya pada bulan Juni atau enam bulan berikutnya.
Cara menghitung dendanya yakni PKB x 25% x 6/12 + Rp. 30.000.
Nominal Rp. 30.000 merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Oleh karena itu ketika ada program pemutihan pajak harus segera urus persyaratannya terutama bagi Anda yang sudah menunggak pembayaran pajak.
Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat, dan Prosedurnya
Kesimpulan
Jadi pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang harus Anda ikuti sebagai momen untuk meringankan biaya pembayaran pajak dan dendanya. Pemutihan pajak tidak berarti menghapus pokok pajaknya, hanya menghapus denda akibat tunggakan pembayaran pajak.
Selain melindungi kendaraan dari tunggakan pajaknya, sebaiknya lindungi diri Anda dan keluarga dengan asuransi dari Moxa. Moxa juga menyediakan layanan kredit kendaraan, pinjaman, perjalanan religi hingga tabungan yang menguntungkan melalui aplikasi Moxa. Segera unduh dan install aplikasinya melalui website resmi di moxa.id