Pajak penghasilan — Per tahun 2023, pemerintah menetapkan aturan baru soal tarif pajak penghasilan orang pribadi atau karyawan. Aturan ini menimbulkan reaksi dari para masyarakat. Salah satunya berupa tingginya beban pajak yang dikenakan.
Nah agar tidak keliru, yuk simak penjelasan serta cara menghitungnya!
Baca juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki gaji. Pajak ini dikenal juga dengan sebutan PPh dan diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
PPh terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. Untuk pajak penghasilan orang pribadi sendiri masuk ke dalam PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bukan pengusaha. Orang pribadi yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan sendiri, tetapi menerima penghasilan dari pemberi kerja atau pemberi penghasilan lainnya.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami terkait dengan PPh Pasal 21, antara lain:
- PPh Pasal 21 harus dipotong oleh pemberi penghasilan (biasanya pemberi kerja) sebelum penghasilan dibayarkan kepada penerima penghasilan (karyawan atau pegawai).
- PPh Pasal 21 harus dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi gaji ke Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
- PPh Pasal 21 merupakan pajak final, artinya penerima gaji tidak perlu membayar pajak lagi atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21.
- Penerima gaji harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan penghasilannya setiap tahun.
Baca juga: Lebih Murah! Ini Dia Cara Hitung Pajak Mobil Listrik
Pajak Penghasilan Berapa Persen?
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif pajak untuk orang pribadi atau karyawan terbaru yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Tarif pajak baru yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Seseorang dengan penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%,
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp250 kena tarif PPh 15%,
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%,
- Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30%, dan
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dapat dikenakan tarif PPh 35%.
Sebagai informasi, tarif di atas berlaku untuk setahun penuh sehingga jika penghasilan yang kamu terima hanya selama beberapa bulan dalam setahun, maka tarif yang digunakan akan disesuaikan dengan penghasilan selama periode tersebut.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Sebagai contoh, kamu adalah seorang karyawan swasta yang memiliki gaji 5 juta rupiah. Bagaimana perhitungannya?
Dengan gaji 5 juta rupiah per bulan, dalam waktu satu tahun jumlah penghasilan bersihnya adalah 60 juta rupiah. Dari angka ini, maka kamu masuk ke dalam golongan tarif pajak yang pertama atau dikenakan tarif PPh 5%
Dengan begitu perhitungannya adalah 5% dikali dengan 60 juta rupiah. Maka hasilnya adalah Rp 300 ribu.
Nah itulah cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang terbaru. Cermati perhitungan penghasilanmu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari seperti terkena sanksi administrasi dan lainnya.
Dapatkan informasi lainnya seputar keuangan di Moxa dari Astra Finansial. Dengan Moxa Semua Bisa!