Perbedaan Zakat dan Infak serta Sedekah dalam Islam, moxa.id — Penting untuk umat Islam mengetahui tentang zakat dan infak serta sedekah. Dalam ajaran agama Islam, zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta atau materi.
Secara garis besar, ketiganya memiliki konsep dan tujuan yang sama, yaitu untuk mensucikan harta kekayaan yang kita miliki dengan membantu meringankan kesulitan orang lain serta menjaga hubungan silaturahmi antar manusia. Hal yang menjadi perbedaan paling utama dari ketiganya, yaitu hukum yang mengikatnya.
Simak penjelasan perbedaan ketiganya lebih lengkap di bawah ini yuk!
Baca juga: Wajib Dihindari! Inilah 10 Hal yang Membatalkan Puasa!
Perbedaan zakat, infak, dan sedekah
Zakat, infak, dan sedekah merupakan suatu amal kebaikan yang sama-sama memiliki tujuan untuk membantu orang lain dalam bentuk pemberian seseorang yang berkaitan dengan harta atau materi. Namun ketiga hal ini memiliki arti dan perbedaan baik dari landasan hukum dan penerapannya.
1. Zakat
Zakat merupakan rukun islam ke-4 yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban membayar zakat dilaksanakan sesuai ketentuan perhitungan nisab (jumlah batasan kepemilikan seorang muslim untuk mengeluarkan zakat) yang telah ditentukan.
Dari segi hukumnya, zakat wajib dilaksanakan bagi setiap orang yang hartanya telah mencapai nisabnya. Penerima yang berhak untuk menerima zakat adalah orang yang termasuk dalam 8 golongan asnaf yang disebut mustahik.
Zakat dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Untuk keduanya memiliki standar perhitungan yang berbeda.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap 1 tahun sekali pada bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau berupa uang tunai setara dengan harga 2,5 kg beras.
Sedangkan kewajiban mengeluarkan zakat mal tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan jumlah nisab yang ditentukan. Pada umumnya, zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki, diluar kebutuhan sehari-hari, utang, dan kebutuhan pokok harian lainnya.
Baca Juga: Jenis-jenis Zakat dalam Islam dan Cara Menghitungnya
2. Infak
Kegiatan ini adalah kegiatan yang menyisihkan sebagian harta yang dimiliki dengan nominal tertentu atau tidak dihitung dari persentase kekayaan yang dimiliki.
Infak umumnya dilaksanakan dalam bentuk pemberian sumbangan untuk kegiatan sosial, pembangunan tempat ibadah, pertolongan korban bencana, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.
Landasan hukum infak yang tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 tentang perintah Allah untuk membelanjakan harta yang kita miliki dijalan Allah agar memberi kebermanfaatan bagi orang lain.
Menunaikan infak hukumnya fardu kifayah, yaitu kewajiban yang dilaksanakan untuk sebagian orang dan tidak berdosa bagi sebagian lain yang tidak menunaikannya.
3. Sedekah
Kegiatan ini memiliki cakupan yang lebih luas dibanding dengan zakat dan infak. Sedekah merupakan bentuk amal ibadah memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan.
Selain sebagai upaya bentuk seorang hamba untuk lebih dekat dengan Tuhannya, sedekah juga menjadi jalan untuk mempererat persaudaraan antar manusia dengan saling menolong sesama saudara yang membutuhkan.
Sedekah yang dapat diberikan bukan hanya dalam bentuk harta atau materi saja, bisa dalam bentuk menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan do’a yang memberikan manfaat bagi penerimanya.
Baca Juga: Simak Dulu! Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Jadi, perbedaan antara zakat, Infak dan sedekah yang utama adalah dari segi hukumnya. Zakat termasuk dalam rukun islam ke-4 yang artinya wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan agama dan hukum yang berlaku. Infak merupakan pemberian sukarela dalam bentuk harta atau materi yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Sedekah merupakan pemberian sukarela juga akan tetapi tidak hanya dalam bentuk harta atau materi saja, lebih luas dan tidak ada batasan waktu, jumlah, dan siapa pun yang diberikan selama memberikan manfaat bagi yang menerimanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap umat muslim wajib untuk membayar zakat ya, kecuali masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan untuk infak dan sedekah bisa disesuaikan dengan kemampuan. Apabila dilakukan tentu akan lebih baik karena bisa mendatangkan pahala.
Dapatkan fakta menarik lainnya dari artikel yang ada di Moxa. Download Moxa sekarang dan nikmati berbagai macam fiturnya, mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, hingga investasi. Transaksi di Moxa aman karena sudah berizin dan diawasi OJK!