Bagi kamu warga Lampung, apakah kamu tahu bahwa cara cek pajak kendaraan Lampung bisa dilakukan secara online? Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah kewajiban bagi kamu sebagai pemilik kendaraan. Pada umumnya, pembayaran pajak dilakukan secara tahunan atau paling lambat lima tahun dan tentunya ada denda nominal yang tidak sedikit.
Dalam era digital yang semakin maju, banyak aspek kehidupan sehari-hari yang dapat dilakukan secara online, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di provinsi Lampung, Indonesia, telah tersedia cara yang praktis dan efisien untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan pemilik kendaraan di Lampung dapat melaksanakan kewajiban pajak mereka dengan cepat dan tanpa hambatan. Simak cara cek pajak kendaraan lebih lengkapnya di bawah ini ya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung
Untuk melakukan cek pajak kendaraan di Lampung secara online, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Lewat Website Bapenda
Berikut langkah cek pajak kendaraan lewat website yang bisa dilakukan pemilik kendaraan di Lampung:
- Kunjungi situs Bapenda Lampung di http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.
- Kemudian, kamu dapat memasukan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan kamu bayarkan pajaknya.
- Selanjutnya, kamu dapat memasukan nomor rangka kendaraan dengan cara masukan lima digit nomor rangka atau juga bisa memasukan dengan lima digit nomor yang tertera pada STNK motor kamu.
- Setelah itu, kamu dapat memasukan security number atau nomor keamanan yang ada atau muncul pada layar, lalu klik “Cek Sekarang”.
- Lalu, sistem akan memunculkan data info pajak kendaraan milikmu dan berapa nominal yang kamu harus bayarkan. Pada halaman ini juga, akan menyajikan info kendaraan lainnya seperti info merek kendaraan, model kendaraan, tahun kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan juga nomor mesin kendaraan.
Selain itu, ada juga info pajak kendaraan dengan PNBP, seperti PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK, PNBP TNKB, PNBP STNK, dan juga total yang harus kamu bayarkan dilengkapi juga dengan tanggal STNK dan tanggal pajak beserta keterangan-keterangan lainnya.
Selain lewat website Bapenda, kamu juga bisa mengecek lewat website pihak ketiga seperti https://cekpajak.com/ atau melalui e-Samsat.
Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Cek Pajak Kendaraan Lampung Lewat e-Samsat
Berikut adalah cara mengecek status pajak kendaraan dari website e-Samsat:
- Masuk ke halaman https://e-samsat.id/lampung/
- Pilih kode plat kendaraan.
- Masukkan nomor plat kendaraan.
- Lalu, masukkan nomor seri kendaraan.
- Selanjutnya masukkan 5 digit nomor rangka kendaraan.
- Terakhir, pilih provinsi, yaitu Lampung.
- Klik “Cek Sekarang” dan data pajak kendaraan akan ditampilkan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung Lewat Aplikasi
Kamu juga bisa cek pajak lewat aplikasi, tapi aplikasi ini cuma tersedia di Play Store dan belum tersedia di App Store. Berikut adalah caranya:
- Unduh aplikasi Info Pajak Lampung – Kendaraan di Play Store
- Pilih menu “Cek Pajak”.
- Masukkan nomor polisi, seri belakang, dan security number, lalu klik logo Search untuk mencari data.
- Data tentang pajak kendaraan akan ditampilkan di aplikasi.
Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Cara Bayar Kendaraan Lampung Online
Selain mengecek status kendaraan secara online kamu juga bisa membayar pajak online. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk dapat membayar pajak melalui aplikasi ini, berikut penjelasannya:
1. Unduh dan Daftar SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel kamu.
- Selanjutnya, isikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai dengan e-KTP, alamat email, dan nomor telepon.
- Buat kata sandi dan konfirmasikan kata sandi yang telah dibuat.
- Lalu Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan mengambil swafoto.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Registrasi berhasil. Selanjutnya, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email yang telah Anda daftarkan.
2. Daftarkan Kendaraan di Aplikasi
Sebelum membayar pajak, kamu harus lebih dulu mendaftarkan kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Ada dua pilihan, yaitu mendaftarkan kendaraan atas nama diri sesuai pemilik akun atau bisa juga kendaraan atas nama orang lain, berikut cara mendaftarkan kendaraan sendiri:
- Buka menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka.
Jika kendaraan bukan atas nama kamu, berikut adalah cara mendaftarkannya:
- Klik tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan secara digital, nantinya akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Isikan nama pemilik kendaraan pada kolom yang ditunjuk untuk pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut dimiliki oleh istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom yang disediakan untuk NRKB.
- Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan pada kolom yang ditujukan untuk Nomor Rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP sesuai petunjuk.
- Setelah semua kolom diisi, klik tombol “Lanjut”.
- Kemudian, akan muncul peringatan yang menyatakan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
3. Cara Bayar Pajak Kendaraan
Apabila kendaraan sudah didaftarkan, kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan kode bayar. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam sehingga kamu harus segera menyelesaikan pembayaran.
Berikut adalah tata cara pembayarannya:
- Lakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Selanjutnya generate Kode Bayar, pilih “Lanjut”.
- Lalu pilih salah satu Bank, klik “Lanjut”.
- Tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
Itu dia cara cek pajak kendaraan Lampung hingga cara pembayaran online-nya. Layanan seperti ini sangat bisa dimanfaatkan, terutama oleh kamu yang tidak sempat membayar pajak kendaraan langsung ke Samsat.
Baca informasi menarik lainnya dari blog Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.