Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan UMKM dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Dengan semakin berkembangnya teknologi, pemerintah dan lembaga keuangan telah menyediakan berbagai program bantuan UMKM yang dapat diakses melalui platform online.
Namun, sebelum dapat mengakses bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah pembahasan mengenai cara mendaftar bantuan UMKM online terbaru dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Syarat Mendaftar Bantuan UMKM
Sebelum mendaftarkan bantuan UMKM, terdapat beberapa syarat yang wajib kamu ketahui, berikut ini syarat yang dibutuhkan:
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Memiliki usaha mikro.
- Melampirkan surat keterangan usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Bukan sebagai BUMD, BUMN, Polri/TNI, dan PNS.
- Kamu tidak sedang dalam pinjaman di bank maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Setelah melengkapi syarat yang dibutuhkan, kamu juga harus melengkapi syarat dokumen berikut ini:
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto usaha UMKM kamu.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didapatkan dari UMKM dan Dinas Koperasi daerah kamu.
- Kepemilikan UMKM kamu bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Data tentang bidang usaha kamu, contohnya produk usaha, jenis usaha, serta dokumen persetujuan dari lingkungan sekitar.
- Data email dan nomor telepon aktif.
Lalu, bagaimana cara untuk mendaftarkan bantuan UMKM secara online?
Baca Juga: Pinjaman Online Modal Usaha Tanpa Jaminan di Tahun 2023
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Sebelumnya, UMKM harus mendaftarkan diri ke koperasi dinas setempat untuk mendapatkan bantuan. Namun informasi terakhir, UMKM yang ingin mendapatkan bantuan cukup melakukan pendaftaran perizinan pada sistem bernama OSS (Online Single Submission).
Akan tetapi, sebelum dapat mendaftarkannya, langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah dengan membuat akun dari OSS terlebih dahulu. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Daftar Akun OSS (Online Single Submission)
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan akun OSS untuk mendapatkan akses:
- Buka halaman https://oss.go.id/.
- Lalu, klik “Daftar”.
- Pilihlah skala UMKM, kemudian klik “Lanjut”.
- Kemudian pilihlah jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Lalu, masukkan NIK (Untuk Jenis Perseorangan) maupun Jenis Badan Usaha (Untuk Badan Usaha).
- Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi, kemudian klik “Verifikasi”.
- Lalu, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau email.
- Buatlah “Kata Sandi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Lengkapi profil kamu sesuai data yang terdaftar pada Dukcapil.
- Sebelum selesai, pastikan semua data yang kamu isi benar. Kemudian, centangkan semua pernyataan syarat dan ketentuan.
- Lalu, klik “Daftar”.
Baca Juga: Cara Dapat Modal Usaha untuk Bisnis Kecil Perorangan
2. Daftar Izin Usaha UMKM
Setelah mendapatkan hak akses OSS (Online Single Submission), kamu bisa memulai perizinan UMKM. Berikut ini cara daftar izin usaha UMKM di Indonesia:
- Bukalah laman https://oss.go.id/.
- Lalu, pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)” atau kamu dapat langsung klik “Masuk” pada bagian kanan pojok atas.
- Kemudian, masukkan nomor HP, email, atau username dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
- Lanjut, masukkan kode captcha yang diminta, kemudian klik “Masuk”.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
- Lalu, lengkapilah data-data yang diperlukan, seperti “data pelaku usaha, data dari bidang usaha, data detail bidang usaha, serta data produk atau jasa bidang usaha kamu”.
- Periksa kembali “Data Produk atau Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha” lalu, lengkapi “Dokumen Persetujuan Lingkungan (Bidang Usaha Tertentu/KBLI)”.
- Centangkan “Pernyataan Mandiri” serta periksa “Draf Perizinan Berusaha”.
- Kemudian proses selesai, kamu hanya tinggal menunggu “Perizinan Berusaha” diterbitkan.
Itulah cara mendaftar bantuan UMKM online terbaru beserta syaratnya. Sangat mudah bukan? Ayo daftarkan bisnis milikmu agar bisa mendapatkan hak saat pemerintah kembali memberikan bantuan.
Baca tips dan informasi menarik lain seputar keuangan dan bisnis, investasi, asuransi, dan lainnya hanya di Blog Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pembiayaan, asuransi, hingga investasi. Transaksi di Moxa dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi OJK.