Dalam dunia profesional, slip gaji merupakan dokumen yang penting bagi setiap karyawan. Slip gaji tidak hanya mencerminkan jumlah penghasilan, tetapi juga memberikan gambaran tentang potongan dan tunjangan yang akan diterima.
Slip gaji ini diterbitkan bersamaan dengan gaji yang diterima setiap bulannya. Perlu diketahui juga bahwa penerbitan slip gaji ini sudah diatur oleh pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Cara Membuatnya
Apa Itu Slip Gaji?
Slip gaji adalah dokumen resmi yang merinci informasi terkait penghasilan seorang karyawan selama suatu periode pembayaran tertentu. Dokumen ini mencakup detail gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, dan komponen penghasilan lainnya.
Slip gaji biasanya diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada karyawan sebagai bukti pembayaran. Selain sebagai rekam keuangan, slip gaji juga memberikan gambaran tentang kontribusi karyawan terhadap sistem perpajakan dan hak serta kewajiban keuangan mereka.
Aturan terkait slip gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.”
Oleh karena itu, slip gaji ini berguna sebagai bukti bagi pengusaha mengenai rincian yang diberikan kepada pegawainya. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi yang berguna di dalam dunia pekerjaan.
Sedangkan, komponen yang harus ada dalam slip gaji harus memenuhi ketentuan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang berbunyi:
“Hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Berdasarkan Undang-undang di atas, disebutkan bahwa upah imbalan dari pengusaha kepada pegawai perlu dibayarkan menurut surat perjanjian kerja. Biasanya upah yang dibayarkan akan dirinci pada slip gaji.
Baca Juga: Gaji 6 Juta di Jakarta? Ini Cara Kelola Gaji Biar Bisa Nabung
Komponen dalam Slip Gaji
Slip gaji umumnya mencakup beberapa komponen utama yang memberikan gambaran menyeluruh tentang penghasilan dan potongan seorang karyawan. Beberapa komponen tersebut meliputi:
1. Gaji Pokok
Jumlah pendapatan tetap yang diterima oleh karyawan sebelum potongan atau tunjangan lainnya.
2. Tunjangan
Komponen tambahan dalam bentuk tunjangan khusus, seperti tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan keluarga.
3. Potongan Pajak Penghasilan (PPh)
Jumlah yang dipotong untuk membayar pajak penghasilan karyawan.
Baca juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Benar!
4. Potongan Lainnya
Potongan tambahan seperti iuran pensiun, asuransi kesehatan, atau pinjaman karyawan.
5. Total Pendapatan Bersih
Jumlah akhir yang diterima karyawan setelah mengurangkan semua potongan dari pendapatan bruto.
6. Informasi Identifikasi
Nama karyawan, nomor identifikasi, jabatan, dan informasi identifikasi lainnya.
7. Detail Periode Pembayaran
Periode waktu yang dicakup oleh slip gaji, misalnya bulan atau pekan tertentu.
8. Informasi Pemberi Kerja
Nama perusahaan, alamat, dan informasi kontak.
Baca Juga: Bisakah Kredit Mobil dengan Gaji UMR?
Contoh Slip Gaji Sederhana
Berikut adalah beberapa contoh slip gaji sederhana dari berbagai sumber:






Itu dia beberapa contoh slip gaji sederhana dan penjelasan tentang fungsinya. Jika kamu seorang karyawan, jangan lupa untuk meminta pada perusahaan hak kamu yang satu ini.
Gunakan Moxa Sekarang, Banyak Fitur Menariknya dan Lengkap!
Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.