Asuransi motor hilang atau asuransi TLO (Total Loss Only) untuk motor dapat mengurangi risiko kerugian atas kehilangan atau kerusakan total. Pada dasarnya, asuransi motor ini bisa digunakan terhadap semua kondisi pembelian, baik pembelian tunai maupun pembelian kredit.
Selain memilih perusahaan asuransi yang tepat, memahami berbagai aturan saat ingin mengklaim asuransi motor juga tak kalah penting. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak selengkapnya di bawah ini.
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu mengetahui tata cara klaim yang benar dan juga dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah tata cara klaim asuransi motor hilang:
1. Ajukan Laporan Kepada Perusahaan Asuransi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan laporan kehilangan kepada pihak perusahaan asuransi. Laporan ini cukup penting kamu harus ajukan secepat mungkin, sebab perusahaan asuransi memiliki batas waktu dalam pengajuan laporan ini.
Beberapa perusahaan asuransi memiliki batas pelaporan paling lambat 72 jam setelah kejadian, namun ada juga yang memberikan waktu hingga maksimal 5 hari.
Kamu dapat membuat laporan melalui sambungan telepon terlebih dahulu, sebelum nantinya kamu mendatangi langsung cabang perusahaan asuransi terdekat. Biasanya perusahaan asuransi akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut.
Kamu juga akan diminta melengkapi data, juga melengkapi surat keterangan laporan kehilangan. Berikan laporan yang lengkap agar proses asuransi motor bisa lancar.
2. Buat Berita Acara di Polsek
Buatlah berita acara kehilangan tersebut pada polsek terdekat lokasi kejadian. Proses ini juga disertai sesi wawancara dari pihak kepolisian.
Ceritakanlah kronologi jelas kejadian untuk melengkapi berita acara. Kamu juga dapat membawa saksi-saksi untuk memperkuat laporan. Saksi akan diwawancarai juga oleh pihak kepolisian sebagai bentuk verifikasi.
Jangan lupa untuk melengkapi seluruh dokumen dan juga data yang dibutuhkan dalam penyusunan BAP. Surat ini akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi nantinya.
3. Mengurus Surat Pemblokiran STNK
Jika penyusunan BAP sudah selesai, maka kamu dapat melanjutkan proses pengajuan surat pemblokiran STNK. Meskipun sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, namun pemblokiran STNK ini harus dilakukan pada tempat yang berbeda. Kamu dapat mengunjungi Polda terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut.
Sebelum kamu mendatangi Polda, pastikan kamu telah membawa persyaratan dan juga dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pemblokiran STNK tersebut.
Baca Juga: Dear Pemula, Inilah 8 Tips Pilih Premi Asuransi yang Tepat
4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse
Selain kamu mengurus pemblokiran STNK di Polda, kamu juga dapat mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse sekaligus. Surat keterangan ini juga akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi motor, pastikan kamu tidak lupa melakukannya.
Jangan lupa juga untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi dari polis asuransi. Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB.
- BAP (Asli).
- Fotokopi Faktur pembelian kendaraan.
- Fotokopi Polis Asuransi.
- Lapju (laporan kemajuan) dan DPB (daftar pencarian barang) asli.
- Surat pengantar dari perusahaan asuransi.
5. Ajukan Klaim Kepada Perusahaan Asuransi
Jika seluruh langkah di atas sudah kamu penuhi, maka pengajuan klaim ke perusahaan asuransi sudah dapat kamu lakukan. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses klaim ini, di antaranya:
- Surat keterangan dari Direktorat Polda.
- Surat keterangan pemblokiran STNK.
- Kuitansi sebanyak 3 lembar.
- Kunci kontak motor (juga termasuk kunci cadangan).
Jika klaim sudah diajukan, perusahaan asuransi akan membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi. Baru kemudian menentukan apakah klaim disetujui atau ditolak.
Alasan Kenapa Klaim Asuransi Motor Ditolak
Berikut ini terdapat beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim asuransi motor ditolak:
1. Klaim Tidak Disertai Dokumen Lengkap
Hal pertama ditolaknya klaim asuransi adalah ketidaklengkapan dokumen ketika pengajuan klaim. Penting untuk kamu melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak asuransi. Selain itu, pengajuan klaim wajib di isi dengan formulir dan secara lengkap.
2. Klaim Telah Melebihi Batas Waktu
Perusahaan asuransi memberikan batas waktu tertentu untuk dapat mengajukan klaim. Jika pengajuan dilakukan melewati batas waktu maka klaim tersebut akan ditolak. Pastikan selalu mengajukan klaim sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak asuransi.
3. Polis Telah Berakhir
Mengajukan klaim yang polisnya sudah berakhir akan menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh perusahaan asuransi. Kondisi ini sering terjadi, jika kamu tidak cermat dan melakukan perpanjangan polis yang sudah habis.
Jangan lupa untuk memperpanjang asuransi secara rutin, agar selalu mendapatkan manfaat dari asuransi motor tersebut.
4. Risiko di Luar Manfaat Pertanggungan
Asuransi motor umumnya hanya tersedia dalam jenis TLO saja. Asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan untuk risiko kehilangan karena pencurian dan juga kerusakan dengan kerugian di atas 75% harga kendaraan.
Apabila motor hilang akibat penggelapan atau penyebab lain yang tidak termasuk dalam manfaat polis maka klaim dapat ditolak.
Baca Juga: Apa Itu Asuransi? Ini Jenis dan Beragam Manfaatnya
5. Tambahan Modifikasi dan Aksesoris Tambahan yang Tidak Dilaporkan
Melakukan tambahan modifikasi maupun aksesoris pada motor juga dapat menyebabkan terjadinya penolakan dari klaim asuransi. Sebagian perusahaan asuransi tidak mengizinkan adanya modifikasi atau tambahan aksesoris motor selama menggunakan produk atau layanan mereka.
6. Melanggar Aturan Lalu Lintas
Tindakan pelanggaran hukum dan juga aturan lalu lintas juga bisa menyebabkan klaim asuransi ditolak. Contohnya, memarkirkan motor pada area atau kawasan terlarang atau bahkan area yang tidak diizinkan untuk parkir, yang menyebabkan motor tersebut hilang dan mengajukan klaim. Kesalahan tersebut akan menyebabkan klaim kamu ditolak.
Selain itu, bila diketahui pajak kendaraan tidak dibayar atau pengendara tidak memiliki SIM yang valid, perusahaan asuransi juga dapat menolak klaim.
8. Pengendara dalam Kondisi Mabuk
Berkendara dalam kondisi mabuk juga akan menyebabkan penolakan klaim asuransi motor. Kehilangan atau kerusakan motor yang disebabkan oleh pengendara dalam kondisi mabuk merupakan hal yang tidak dilindungi asuransi kendaraan bermotor.
Pengajuan klaim asuransi ini akan ditolak termasuk juga yang menggunakan obat-obatan terlarang.
Pentingnya Asuransi untuk Mencegah Kerugian Finansial
Asuransi dapat mencegah kamu dari kerugian finansial dari berbagai risiko. Membeli asuransi kini tidak perlu dengan ribet karena bisa online. Kamu bisa mendapatkan beberapa jenis asuransi di Moxa. Berikut cara beli asuransi di Moxa:
- Buka aplikasi Moxa, lalu pilih Asuransi.
- Pilih jenis informasi yang kamu butuhkan.
- Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar sesuai dengan jenis asuransi.
- Klik “Ajukan Sekarang”.
Tersedia berbagai perlindungan mulai dari asuransi penyakit kritis, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, hingga asuransi Covid-19 yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.
Membeli asuransi secara online tentu lebih mudah. Transaksi di Moxa juga dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.