Mengetahui dasar hukum asuransi syariah di Indonesia penting bagi calon nasabah. Sebagai produk yang diklaim berbasis syariat Islam, tentu asuransi syariah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi kamu yang tertarik dengan produk asuransi syariah, ketahui pengertian hingga dasar hukum asuransi syariah di Indonesia berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling tolong-menolong dan melindungi di antara para pemegang polis (peserta asuransi).
Sedangkan berdasarkan fatwa dari DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui sebuah akad syariah.
Akad asuransi syariah tersebut tidak mengandung penipuan (gharar), perjudian (maysir), penganiayaan (zhulm), suap (riswah), riba, maksiat, dan barang haram. Asuransi syariah juga disebut tadhamun, tamin atau takaful.
Dengan arti lain, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk tolong-menolong dan melindungi antara para pemegang polis atau peserta asuransi melalui pengelolaan dana terbaru dan pengumpulan.
Baca Juga: Apa Itu Asuransi? Ini Jenis dan Beragam Manfaatnya
Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Dasar hukum asuransi syariah merupakan sebuah panduan di mana boleh atau tidaknya praktik dari asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi syariah beraktivitas dan berdiri sesuai hukum Islam yang telah disepakati serta disyariatkan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, terdapat pertimbangan mengenai asuransi syariah dari berbagai sisi hukum yang nantinya dapat dibagi dalam beberapa sumber. Penjelasan di bawah ini merupakan dasar hukum asuransi, dilansir Cermati.com:
1. Hukum Asuransi Syariah Dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran
Di dalam Al-Quran dan hadis, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat di dalam beberapa ayat, berikut ayatnya:
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat nanti.”
- Al Maidah Ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat pelanggaran dan dosa.”
- An Nisa Ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggal dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
2. Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada awal hukum asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam. Hingga akhirnya pada tahun 2001 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan bahwa asuransi dengan berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah, antara lain:
- Fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
Baca Juga: Dear Pemula, Inilah 8 Tips Pilih Premi Asuransi yang Tepat
3. UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak hanya mengatur usaha asuransi konvensional. UU 40/2014 juga mengatur tata kelola asuransi syariah yang ada di Indonesia. UU ini telah membuat ketentuan secara rinci mengenai penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia.
4. Pendapat Ulama Fuqaha
Diantara ulama fikih (fuqaha) terdapat beberapa perbedaan tentang hukum asuransi. Terdapat golongan fuqaha yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah mu’bah, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa hukumnya adalah haram.
Perbedaan pendapat tersebut didasari melalui status hukum asuransi syariah. Bahkan di Indonesia terdapat ulama yang memiliki pendapat bahwa asuransi konvensional dan syariah sama-sama haram, dikarenakan takut mengandung gharar dan riba.
Namun, di dalam fiqih klasik tidak ditemukan pembahasan soal asuransi. Karena itu, tidak ditemukan pula rumusan hukum atau fikih dari masa lalu yang melarang praktik asuransi.
Sebagian besar ulama fiqih pada era sekarang berpendapat bahwa asuransi yang profit oriented dan komersial hukumnya haram. Sementara itu, asuransi yang memiliki basis yang dilandasi prinsip tolong-menolong dan memiliki tata kelola sesuai syariah hukumnya boleh atau mubah.
Dapatkan Polis Asuransi Online di Moxa
Asuransi dapat mencegah kamu dari kerugian finansial dari berbagai risiko. Membeli asuransi kini tidak perlu dengan repot karena bisa online. Kamu bisa mendapatkan beberapa jenis asuransi di Moxa. Berikut cara beli asuransi di Moxa dengan mudah:
- Download aplikasi Moxa dan lakukan pendaftaran.
- Setelah masuk ke akun, lalu pilih Asuransi.
- Pilih jenis informasi yang kamu butuhkan.
- Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar sesuai dengan jenis asuransi.
- Klik “Ajukan Sekarang”.
Tersedia berbagai perlindungan mulai dari asuransi penyakit kritis, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, hingga asuransi Covid-19 yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.
Membeli asuransi secara online tentu lebih mudah. Transaksi di Moxa juga dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.