Pasti kamu setidaknya pernah mengalami kehilangan barang yang akhirnya berusaha kamu lupakan karena barang tersebut tidaklah terlalu penting. Nah, bagaimana jika barang yang hilang tersebut adalah dokumen berharga seperti SIM atau Surat Izin Mengemudi?
Sebagai pengguna kendaraan bermotor kamu wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila telah hilang. Cara mengurus SIM hilang dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, paham akan peraturan lalu lintas, dan tentunya mereka yang memiliki kemampuan atau keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang telah hilang serta syarat dan biayanya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Dokumen dan Syarat Mengurus SIM Hilang
Sebelum mulai mengurus SIM yang hilang, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah dokumen syaratnya:
- Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat, baik itu Polres maupun Polsek.
- Membayar formulir di BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi SIM yang telah hilang (jika ada).
- KTP asli serta fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari dokter.
Baca Juga: Wajib Dimiliki, Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia
Cara Mengurus SIM Hilang
Setelah dokumen tersebut disiapkan, kamu dapat mengikuti cara-cara ini untuk mengurus SIM yang hilang:
- Membuat laporan SIM yang hilang pada kantor kepolisian terdekat guna mendapatkan surat kehilangan.
- Datang ke SATPAS terdekat dari domisili kamu.
- Isi formulir pendaftaran.
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
- Tunggulah hingga pemeriksaan telah selesai.
- Jika sudah selesai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan baru untuk penerbitan SIM yang baru.
- Tunggulah beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak.
- Ambil SIM baru kamu dipetugas.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya pembuatan SIM biasanya akan berbeda-beda bergantung pada jenis SIM-nya. Ini juga berlaku dalam hal mengurus SIM yang hilang. Berikut ini adalah biaya mengurus SIM hilang:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM B2: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu
Baca Juga: Telat Perpanjang SIM? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini
Apakah Cara Mengurus SIM Hilang Bisa Online?
Cara mengurus SIM bisa dilakukan online lewat situs Korlantas POLRI. Namun, hanya proses verifikasinya saja yang dilakukan online. Setelah SIM jadi, kamu tetap harus datang ke SATPAS untuk mengambil SIM yang sudah dicetak kembali.
Mengapa SIM Hilang Harus Diurus?
Memiliki SIM tentunya menjadi kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM membuktikan bahwa pengendara tersebut memang layak untuk berkendara. Jika SIM hilang maka sebaiknya segera diurus, terutama jika kamu berkendara setiap hari.
Hal ini untuk membantu menghindari kamu terkena tilang selama berkendara. Selain itu, SIM juga umumnya dijadikan sebagai salah satu syarat ketika kamu melakukan klaim asuransi kendaraan.
Apabila diketahui kamu tidak memiliki SIM atau SIM kamu hilang maka pihak asuransi bisa menolak pengajuan klaim kamu. Maka dari itu, sangat penting untuk mengurus SIM yang hilang dengan segera karena kita tidak tahu apa risiko yang mungkin terjadi.
Dapatkan Polis Asuransi Mobil Terbaik di Moxa
Selain mematuhi semua aturan berkendara, jangan lupa lindungi mobil kesayangan dengan asuransi kendaraan. Berikut cara beli asuransi mobil di Moxa dengan mudah:
- Download aplikasi Moxa dan lakukan pendaftaran.
- Setelah masuk ke akun, lalu pilih Asuransi.
- Pilih jenis asuransi mobil.
- Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar sesuai dengan jenis asuransi.
- Klik “Ajukan Sekarang”.
Membeli asuransi secara online tentu lebih mudah. Transaksi di Moxa juga dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.