Adakah cara mengurus surat pindah online? Sudah menjadi rahasia umum jika mengurus perpindahan alamat KTP dan KK selalu memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, banyak berkas yang harus dilampirkan, salah satunya adalah surat pengantar RT/RW hingga Kelurahan.
Dalam aturan terbaru, kamu tidak perlu melampirkan surat pengantar tersebut untuk merubah alamat yang ada di KTP. Selain berkas yang banyak, antrian yang panjang juga menjadi salah satu penyebab mengurus perpindahan menjadi lama. Akan tetapi, hal ini tidak lagi jadi masalah karena untuk mengurusnya pun bisa kamu lakukan secara online.
Syarat Mengurus Surat Pindah
Berikut ini syarat pindah alamat KTP yang diatur dalam PP No.96 Tahun 2018 dan Permendagri No.108 Tahun 2019:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Pas foto berukuran 3×4 sebanyak empat lembar (4 lembar).
- SKP tembusan bertanda tangan dan berstempel kepada kecamatan dan kelurahan.
- Surat Keterang Pindah (SKP) yang sudah distempel dan telah ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya!
Cara Mengurus Surat Pindah Online
Berikut ini cara mengurus surat pindah secara online yang dapat kamu lakukan:
- Kunjungi situs Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sesuai dengan domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Contohnya: https://disdukcapil.jepara.go.id.
- Isi NIK dan nomor telepon yang aktif.
- Pilih ‘Perpindahan Keluar’.
- Kemudian, pilih siapa saja yang akan pindah domisili.
- Isi data kepindahan berupa NIK pemohon atau anggota para keluarga yang akan pindah domisili.
- Unggah KK, KTP, dan SKP Kelurahan. Lalu, pilih ‘Kirim’.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.
- Lalu, petugas akan menerbitkan KK dan SKPWNI.
- Kamu dapat ‘Unduh’ dan ‘Cetak’ menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Baca juga: Biaya Balik Nama Motor STNK dan BPKB Terbaru [Update 2024]
Biaya Mengurus Surat Pindah
Pengurusan SKPWNI ini tidak dipungut biaya atau gratis, dan jangka waktu pelayanannya adalah selama 7 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan tepat. Masyarakat juga akan mendapatkan E-Kitir di mana di dalamnya terdapat QR Code untuk melacak progres pengurusan dokumen kependudukan.
Jika dalam prosesnya kamu dimintai biaya, sebaiknya minta kejelasan untuk apa biaya tersebut dan bagaimana aturannya. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pungutan liar dalam proses administrasi satu ini.
Baca juga: Estimasi Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dananya dengan Baik!
Pentingnya Mengurus Surat Pindah Domisili
Pentingnya untuk mengurus SKPWNI atau surat pindah domisili merupakan sebuah tanggung jawab warga negara tertib adminduk. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara tercatat keberadaannya pada database milik pemerintah yang nantinya akan lebih mudah proses untuk mengurus administrasi kependudukan.
Ketepatan bantuan sosial pemerintah juga akan berjalan secara tepat sasaran bila setiap warga yang berpindah domisilinya langsung memperbaharui status kependudukannya dengan SKPWNI.
Surat pindah untuk membuat KTP sesuai domisili juga penting untuk mengurus administrasi banyak keperluan seperti BPJS, keperluan untuk pemilu, dan masih banyak lagi. Jadi bagi kamu warga negara yang baik, segeralah urus surat pindah dan KTP kamu setelah kamu pindah domisili maupun ketika mengubah status perkawinan.
Apalagi sekarang sudah bisa diurus secara online. Jadi, jangan sampai kamu menunda-nunda, ya!
Sekian informasi tentang cara mengurus surat pindah online. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati banyak fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut cara daftarnya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.