Tentang Produk
Sinatra PerisaiKu merupakan produk Asuransi Mikro Individu dari PT ASTRA AVIVA LIFE (“Astra Life”) bagi Peserta Asuransi dengan Kepesertaan 1 tahun, dalam mata uang Rupiah. Dalam pemasarannya Astra Life bekerjasama dengan FIFGROUP. Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) berupa Manfaat seperti yang tercantum dalam brosur ini, selama Kepesertaan masih aktif. Produk Asuransi ini telah tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Santunan
Sejumlah nilai uang pengantian atas Manfaat asuransi mikro sebagaimana yang tercantum dalam Bukti Kepersertaan sebagai dasar perhitungan manfaat Asuransi
Kecelakaan
Peristiwa yang dialami oleh Peserta Asuransi, bersifat tiba-tiba, tidak dikehendaki, tidak dapat diduga dan merupakan kejadian tertentu yang terjadi pada waktu dan tempat yang dapat diidentifikasi, yang secara langsung menyebabkan meninggal dunia atau cedera akibat kekerasan datang dari luar dan terlihat secara nyata, secara tidak tergantung sebab-sebab lain (seperti penyakit yang diderita oleh Peserta Asuransi).
Cacat Total dan Tetap
Suatu kondisi dimana akibat suatu Kecelakaan, Peserta Asuransi secara total dan tetap mengalami cacat di mana:
a. Kehilangan fungsi penglihatan total dan tetap pada kedua mata, atau
b. Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua tangan mulai dari pergelangan tangan hingga atas pergelangan tangan, atau
c. Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua kaki mulai dari pergelangan kaki hingga atas pergelangan kaki, atau
d. Kehilangan penglihatan total dan tetap pada fungsi satu mata dan fungsi tangan mulai dari pergelangan tangan hinga atas pergelangan tangan, atau
e. Kehilangan penglihatan total dan tetap pada fungsi satu mata dan fungsi kaki mulai dari pergelangan kaki hingga atas pergelangan kaki.
Manfaat Atas Risiko yang Dijamin
Astra Life akan memberikan santunan sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Penerima Manfaat dalam hal Peserta Asuransi meninggal dunia akibat Kecelakaan atau Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan. Santunan akan dibayarkan apabila Peserta Asuransi meninggal dunia atau Cacat Total dan Tetap terjadi dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
Persyaratan dan Tata Cara
Bagaimana cara mengajukan Kepesertaan?
1. Pastikan Pemegang Polis berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan Peserta Asuransi berusia minimal 6 (enam) bulan sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun (ulang tahun terdekat).
2. Melengkapi dokumen yang diperlukan:
a. Formulir aplikasi yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap oleh calon Pemegang Polis.
b. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Asuransi yang masih berlaku.
c. Bukti Pembayaran Premi.
d. Dokumen-dokumen lain yang Astra Life perlukan sebagai syarat penerbitan Bukti Kepesertaan.
3. Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan jaminan diterima (Guaranteed Acceptance).
4. Setiap Peserta Asuransi hanya dilindungi oleh 1 (satu) Bukti Kepesertaan.
Kewajiban Pemegang Polis
1. Memberikan informasi dengan jujur, lengkap dan benar serta memahami produk asuransi mikro ini sebelum dokumen persetujuan keikutsertaan ditandatangani Pemegang Polis.
2. Membayar Premi sebelum Kepesertaan dimulai
Informasi dan Prosedur Klaim
1. Klaim dibayarkan oleh Astra Life kepada Penerima Manfaat dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Bukti Kepesertaan.
2. Dalam hal Astra Life bermaksud melakukan perubahan terhadap ketentuan atas produk asuransi ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Bukti Kepesertaan, maka Astra Life akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.
3. Informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi mikro ini dapat menghubungi Astra Life.
Dokumen Pengajuan Klaim:
1. Klaim meninggal dunia akibat Kecelakaan adalah:
a) Asli Formulir klaim meninggal dunia dan Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan jujur, lengkap dan benar.
b) Asli Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit dan dari instansi yang berwenang atau legalitasnya.
c) Fotokopi identitas dan dokumen yang membuktikan hubungan dari Peserta Asuransi dan Penerima Manfaat yang masih berlaku;
d) Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya.
2. Klaim Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan adalah:
a) Asli Formulir klaim Cacat Total dan Tetap dan Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan jujur, lengkap dan benar;
b) Fotokopi identitas dari Peserta Asuransi dan Penerima Manfaat yang masih berlaku;
c) Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya;
d) Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen atas hasil perawatan di Rumah Sakit, Laboratorium, Radiology).
Penerima Manfaat wajib menyampaikan dokumen-dokumen klaim yang telah diisi dengan jujur, lengkap dan benar kepada Kami selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Peserta Asuransi dinyatakan mengalami meninggal dunia/Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan. Kami berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan setelah lewatnya batas waktu.
Kami berhak untuk meminta kelengkapan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Kami sehubungan dengan klaim atas manfaat asuransi mikro tersebut. Pembayaran Santunan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat selambat-lambanya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen klaim telah diterima dengan lengkap dan benar serta disetujui oleh Kami.
Hal-hal yang Tidak Dijamin
Kami tidak akan membayar kalim atas manfaat Asuransi SInatra PerisaiKu apabila Kecelakaan terjadi dikarenakan atau berhubungan salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
1. Perang (dengan atau tanpa adanya pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer atau perebutan kekuasaan;
2. Keterlibatan Peserta Asuransi dalam tugas militer pada angkatan bersenjata, kepolisian atau suatu badan Internasional;
3. Upaya bunuh diri atau upaya apapun sejenisnya baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, kesepakatan untuk melakukan tindakan bunuh diri atau upaya-upaya melukai diri sendiri;
4. Keterlibatan Peserta Asuransi dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu), termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau penunjuk jalan, pot holing, terjun payung, layan gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olah raga profesional atau olah raga lainnya yang menggunakan kendaraan tertentu;
5. Keterlibatan Peserta Asuransi dalam penerbangan selain sebagai seorang penumpang yang membayar di dalam penerbangan terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu perusahaan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayar, atau di atas helikopter yang disediakan dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang memiliki izin untuk menerbangkan penumpang yang membayar, asalkan helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada Bandar udara komersial dan atau terminal helikopter yang mempunyai izin;
6. Peserta Asuransi melakukan atau ikut serta dalam tindakan melawan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara di mana tindakan tersebut dilakukan oleh Peserta Asuransi;
7. Peserta Asuransi mengemudikan segala jenis kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa kadar alkohol dalam darah Peserta Asuransi tidak melebihi tingkat yang diizinkan oleh hukum yang berlaku atau apabila penggunaan obat-obatan tersebut tidak melanggar petunjuk atau larangan yang lazim atas jenis obat-obatan tersebut;
8. Kehamilan, kelahiran atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
9. Reaksi nuklir, radiasi, atau terkontaminasi zat radio aktif;
10. Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja;
11. Meninggal dunia yang diakibatkan oleh infeksi yang secara langsung berhubungan dengan cedera tubuh dan/atau keracunan makanan tidak termasuk Hal-hal yang Tidak Dijamin;
12. Cedera tubuh akibat Kecelakaan yang terjadi sebelum Tanggal Berlakunya Kepersertaan;
13. Kecelakaan terjadi pada saat Peserta Asuransi melakukan pekerjaan sehari-hari yang merupakan satu atau beberapa dari daftar di bawah:
a) di atas ketinggian 15 meter;
b) bekerja di tambang bawah tanah;
c) diperlukan membawa senjata api atau peledak;
d) bekerja lepas pantai pada perusahaan gas, minyak bumi atau bensin.
Penyelesaian Perselisihan
Konsumen atau perwakilan konsumen dapat memilih untuk melakukan penyelesaian perselisihan dan/atau pengaduan baik di luar pengadilan (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektro Jasa Keuangan) atau pengadilan.
Risiko yang Perlu Anda Ketahui
*Risiko Gagal Klaim
Risiko yang berkaitan dengan kondisi dimana Penanggung tidak menyetujui dan tidak membayarkan klaim yang diajukan berdasarkan ketentuan Polis.
*Risiko Polis Tidak Aktif (Lapse)
Risiko yang berkaitan dengan kondisi dimana Polis menjadi tidak aktif (lapse) karena Pemegang Polis gagal membayar Premi tepat waktu sehingga Polis menjadi berakhir, oleh karena itu Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayarkan manfaat asuransi dan Premi yang sudah dibayarkan (jika ada) tidak dapat dikembalikan.
*Risiko Perubahan Polis Ditolak
Risiko yang berkaitan dengan kondisi dimana Penanggung menolak pengajuan perubahan Polis oleh Pemegang Polis berdasarkan ketentuan Polis.