ASURANSI MIKRO PERSONA
ISTILAH-ISTILAH
- Penanggung adalah PT Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Jakarta Selatan, Grha Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang Kavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440.
- Tertanggung adalah perorangan yang terdaftar sebagai peserta Asuransi Mikro Persona, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat asuransi sampai dengan maksimum 65 (enak puluh lima) tahun pada saat asuransi berakhir.
- Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang dialami Tertanggung selama masa asuransi dan dapat dibuktikan secara medis berdasarkan diagnosis Dokter, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja dan tidak dapat diduga sebelumnya, yang disebabkan oleh faktor dari luar tubuh, dan dapat dilihat secara nyata, serta merupakan satu-satunya penyebab langsung terjadinya Cedera Tubuh.
- Asuransi Mikro Persona merupakan produk asuransi yang dikelola oleh Asuransi Astra.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat menghubungi Contact Center Asuransi Astra (Garda Akses) di 1 500 112.
RISIKO YANG DIJAMIN DAN MANFAAT ASURANSI
- Meninggal dunia akibat kecelakaan
- Cacat Tetap Total akibat kecelakaan
Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi akibat suatu kecelakaan, di mana Tertanggung secara total dan tetap mengalami cacat, yaitu:
- Kehilangan fungsi pengelihatan total dan tetap pada kedua mata; atau
- Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua tangan mulai dari pergelangan tangan hingga atas pergelangan tangan; atau
- Kehilangan total dan tetap pada fungsi kedua kaki mulai dari pergelangan kaki hingga atas pergelangan kaki.
Cacat Tetap dianggap Total apabila kondisi Cacat tersebut paling sedikit berlangsung selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terus menerus sebagai akibat kecelakaan. Syarat jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut di atas dapat dikecualikan sepanjang Cacat Tetap Total tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dibuat sebelum jangka waktu tersebut yang menyatakan Cacat Tetap Total itu bersifat permanen dan tidak dapat pulih kembali selama sisa hidup Tertanggung dan kondisi ini belum ada sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya asuransi.
PENGECUALIAN
- Tertanggung bunuh diri atau melakukan tindakan criminal melawan hukum.
- Penyakit, wabah penyakit, keracunan makanan, infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja, termasuk HIV/AIDS.
- Di bawah pengaruh/mengkonsumsi narkotik, alkohol atau bahan-bahan terlarang lainnya.
- Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (bertinju, bergulat, mendaki gunung, turut serta dalam lalu lintas udara kecuali penumpang yang sah), tugas militer.
- Disebabkan oleh kerusuhan, huru hara, perang, makar, terorisme, dan sabotase.
- Klaim terjadi sebelum tanggal asuransi berlaku atau setelah tanggal asuransi berakhir.
- Klaim tidak dapat disetujui apabila:
- Terjadinya kerugian dan/atau kerusakan diakibatkan oleh risiko yang dikecualikan oleh polis.
- Tertanggung dengan sengaja membuat laporan tidak benar atas informasi yang disampaikan pada saat penutupan polis atau pengajuan klaim.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
- Usia Tertanggung minimal 17 (tujuh belas) tahun pada saat asuransi sampai dengan maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat asuransi berakhir.
2.Pertanggungan ini berlaku di seluruh Wilayan Negara Republik Indonesia.
- Persyaratan dan ketentuan asuransi selengkapnya terdapat di dalam Bukti Kepesertaan Asuransi Mikro Persona (‘polis’).
- Asuransi Mikro Persona ini merupakan bentuk apresiasi dari DANASTRA untuk pelanggan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penutupan Asuransi Mikro sehingga tidak dapat dialihkan/diuangankan.
- Tertanggung adalah orang perorangan yang mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan Asuransi Mikro Persona,
- Penanggung adalah Perusahaan asuransi dalam hal ini Asuransi Astra yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan santunan terhadap tertanggung apabila terjadi klaim yan dijamin oleh polis.
- Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Calon tertanggung harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berkah bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
PROSEDUR PENGAJUAN PENUTUPAN ASURANSI
- Calon Tertanggung mengisi lengkap dan menandatangani formular aplikasi Asuransi Mikro Persona yang disediakan oleh Penanggung.
- Menyertakan Dokumen yang dipersyaratkan yaitu: dokumen data diri Tertanggung seperti KTP dan data objek pertanggungan.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Pengajuan klaim dialamatkan kepada PT Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Jakarta Selatan, Grha Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang Kavling 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440 Telepon 1 500 112, atau kantor cabang Asuransi Astra terdekat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya Kecelakaan tersebut.
- Klaim meninggal dunia akibat Kecelakaan
- Asli Formulir klaim meninggal dunia
- Asli Surat Keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan dari instansi yang berwenang atau legalisirnya;
- Fotokopi identitas dan Dokumen yang membuktikan hubungan dari Tertanggung dan ahli waris yang masih berlaku; dan
- Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya.
- Klaim Cacat Tetap Total akibat kecelakaan
- Asli Formulir Klaim Cacat Tetap Total
- Surat Keterangan dokter beserta Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan (termasuk namun tidak terbatas pada Dokumen atas hasil perawatan di rumah sakit, laboratorium, radiogil).
- Fotokopi identitas dari Tertanggung atau kuasanya (bila dikuasakan); dan
- Asli Berita Acara dari Kepolisian atau legalisirnya.