Pemerintah Indonesia kembali menunda penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun ini. Keputusan tersebut disambut positif oleh pelaku industri otomotif, yang memproyeksikan peningkatan penjualan mobil nasional di tahun 2025.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari pajak kendaraan bermotor. Opsen ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung pengelolaan transportasi berkelanjutan. Namun, penundaan ini dianggap strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Respon Pelaku Industri
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengapresiasi langkah pemerintah menunda kebijakan ini. Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebut bahwa keputusan ini akan memberi ruang bagi produsen otomotif untuk fokus pada pemulihan pasar setelah sempat terpuruk selama pandemi COVID-19.
“Dengan penundaan opsen pajak, kami optimis penjualan mobil akan meningkat, khususnya pada segmen kendaraan bermotor roda empat yang menyasar kelas menengah,” ujar Yohannes dalam konferensi pers.
Menurut data Gaikindo, penjualan mobil nasional pada tahun 2024 mencapai 1 juta unit, naik 5% dibanding tahun sebelumnya. Dengan tidak adanya beban opsen pajak, target penjualan 1,2 juta unit untuk tahun 2025 dinilai realistis.
Manfaat bagi Konsumen
Bagi konsumen, penundaan opsen pajak ini berarti harga kendaraan bermotor tetap stabil. Misalnya, harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang populer di kalangan masyarakat kelas menengah bawah, tidak akan mengalami kenaikan signifikan.
Susi Handayani, seorang ibu rumah tangga yang baru saja membeli mobil keluarga, mengaku lega dengan keputusan pemerintah.
“Kalau opsen pajak diterapkan, harga mobil bisa naik. Dengan ditunda, kami masih bisa membeli mobil dengan harga terjangkau,” katanya.
Potensi Pertumbuhan Segmen Listrik
Penundaan opsen pajak ini juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan subsidi kendaraan listrik yang diterapkan pemerintah, dikombinasikan dengan penundaan pajak, menciptakan insentif tambahan bagi konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Ahmad Safrudin, pakar transportasi, menilai kebijakan ini strategis untuk memacu adopsi kendaraan listrik.
“Penundaan opsen pajak bisa menjadi momentum untuk mempopulerkan kendaraan listrik, apalagi jika produsen menawarkan promosi yang kompetitif,” jelasnya.
Tantangan ke Depan
Meskipun dampaknya diproyeksikan positif, beberapa pihak memperingatkan bahwa penundaan opsen pajak dapat mengurangi potensi pendapatan daerah. Pemerintah daerah diimbau untuk mencari alternatif sumber pendapatan agar tetap dapat membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi.
Dengan ditundanya opsen pajak, industri otomotif nasional memiliki peluang besar untuk bangkit dan mencatatkan rekor penjualan baru. Namun, keberlanjutan kebijakan ini perlu dipadukan dengan langkah strategis lainnya agar tidak hanya mendongkrak penjualan, tetapi juga mendukung pengelolaan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.