Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, dokumen ini memiliki peran krusial sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Artikel ini akan membahas secara lengkap fungsi, dasar hukum, biaya pembuatan, hingga tips membedakan BPKB asli dan palsu.
Poin Penting (Key Takeaways)
- Fungsi Utama BPKB:
- Sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
- Syarat untuk jual beli, perpanjangan pajak, klaim asuransi, dan pembiayaan kendaraan.
- Dasar Hukum BPKB:
BPKB didukung oleh berbagai regulasi seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP. - Biaya Pembuatan BPKB:
- Kendaraan roda dua/tiga: Rp225.000.
- Kendaraan roda empat/lebih: Rp375.000.
- Ciri-ciri BPKB Asli:
- Menggunakan kertas khusus dan hologram resmi.
- Nomor seri, tinta, dan data kendaraan konsisten dan sesuai.
- Dapat diverifikasi melalui Samsat.
Apa Itu BPKB?
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. BPKB mencakup berbagai informasi penting seperti nomor polisi, merk, tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Dengan memiliki BPKB, pemilik kendaraan dapat membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Tujuan Adanya BPKB
- Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor melalui penerbitan BPKB bertujuan mendukung tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran serta kejahatan terkait kendaraan bermotor.
- Semakin canggih dan kompleksnya perkembangan kejahatan menuntut Polri untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan, salah satunya melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
- Diperlukan langkah-langkah untuk menyelaraskan pandangan dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB, terutama terkait mekanisme dan prosedur penerbitannya.
Fungsi BPKB
BPKB memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting, antara lain:
- Bukti Kepemilikan: BPKB menegaskan hak sah pemilik atas kendaraan.
- Transaksi Jual Beli: BPKB digunakan dalam proses jual beli kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
- Perpanjangan Pajak: BPKB diperlukan untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.
- Klaim Asuransi: BPKB dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan.
- Pembiayaan Kendaraan: BPKB dapat digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan atau kredit kendaraan.
Dasar hukum BPKB
Dikutip dari website: https://polri.go.id/bpkb-stnk berikut dasar-dasar hukum BPKB:
- Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
- Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
- Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Biaya Pembuatan BPKB
Biaya pembuatan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biayanya:
- Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000 per penerbitan.
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000 per penerbitan.
Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan BPKB baru, termasuk dalam kasus kehilangan atau kerusakan BPKB yang memerlukan penerbitan ulang.
Tips Membedakan yang Asli dengan Palsu
BPKB asli adalah dokumen resmi yang memiliki beberapa fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan. Berikut adalah beberapa tips untuk membedakan BPKB asli dengan yang palsu:
Periksa Kualitas Kertas
BPKB asli menggunakan kertas khusus dengan tekstur yang berbeda dari kertas biasa. Rasakan permukaannya untuk memastikan.
Cek Hologram
BPKB asli memiliki hologram yang sulit ditiru. Perhatikan perubahan warna hologram ketika digerakkan di bawah cahaya.
Lihat Nomor Seri
Nomor seri pada BPKB asli dicetak dengan rapi dan konsisten. Pastikan nomor ini sesuai dengan data kendaraan.
Perhatikan Tinta dan Cetakan
Cetakan pada BPKB asli terlihat tajam dan jelas. Hindari dokumen dengan tulisan yang buram atau tidak konsisten.
Cocokkan Data Kendaraan
Pastikan semua informasi di BPKB, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik, sesuai dengan data kendaraan Anda.
Konsultasikan ke Samsat
Jika Anda ragu dengan keaslian BPKB, segera bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat untuk verifikasi.
Cara Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil-Motor Online Selain Pergadaian
Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang membantu kamu untuk memenuhi segala kebutuhan finansial. Tak perlu khawatir karena Moxa sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu produk keuangan yang ditawarkan oleh Moxa yaitu pinjaman tunai dengan jaminan BPKB motor dan mobil untuk segala tipe dan merek. Dengan Moxa Semua Bisa dipenuhi. Unduh aplikasi Moxa di Google Play Store atau App Store dan daftarkan diri kamu sebelum melakukan pembiayaan.
Cara ajukan pinjaman tunai jaminan BPKB Mobil di Moxa:
- Di halaman produk Pinjaman Tunai, pilih Pinjaman Dengan Jaminan
- Pilih pinjaman dengan jaminan mobil
- Masukkan detail kendaraanmu seperti Tahun, Brand, Tipe, dan Estimasi Harga
- Masukkan rincian pinjaman
- Masukkan data pribadi dengan jelas dan benar
- Unggah foto BPKB dan kendaraan dengan jelas
- Pastikan informasi pengajuan benar dan klik Ajukan Sekarang
Kesimpulan
BPKB adalah dokumen vital yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB mendukung berbagai aktivitas legal terkait kendaraan, seperti transaksi jual beli, pembayaran pajak, dan klaim asuransi. Pastikan keaslian dokumen ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
FAQ
- Apa fungsi utama BPKB?
BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, syarat untuk transaksi jual beli, perpanjangan pajak, klaim asuransi, dan pembiayaan kendaraan. - Berapa biaya penerbitan BPKB baru?
Biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat/lebih. - Bagaimana cara membedakan BPKB asli dan palsu?
Periksa kualitas kertas, hologram, nomor seri, dan data kendaraan. Jika ragu, konsultasikan ke Samsat untuk verifikasi. - Apa dasar hukum penerbitan BPKB?
Dasar hukum BPKB diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 22 Tahun 2009, serta sejumlah peraturan lainnya yang mendukung penerbitan dan pengelolaannya. - Apa langkah yang harus dilakukan jika BPKB hilang?
Segera laporkan kehilangan ke kepolisian dan ajukan penerbitan ulang BPKB di Samsat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.