Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Per Februari 2025, OJK telah mengidentifikasi dan memblokir 543 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan kemudahan akses dengan persyaratan minimal. Namun, di balik itu, mereka menerapkan bunga yang sangat tinggi, serta praktik penagihan yang tidak etis dan bahkan intimidatif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Langkah OJK dalam Memberantas Pinjol Ilegal
Sebagai regulator keuangan di Indonesia, OJK telah mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya pinjol ilegal. Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain:
- Identifikasi dan Pemblokiran: OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta aparat penegak hukum untuk memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal.
- Edukasi Masyarakat: OJK secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui kampanye literasi keuangan.
- Kerja Sama dengan Platform Digital: OJK menggandeng Google, Apple, dan penyedia layanan aplikasi lainnya untuk menghapus aplikasi pinjol ilegal dari toko aplikasi mereka.
Meskipun demikian, pinjol ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus baru, sehingga masyarakat diharapkan selalu waspada dan teliti sebelum mengajukan pinjaman.
Bahaya Pinjol Ilegal bagi Masyarakat
1. Suku Bunga Tinggi dan Beban Finansial Berat
Pinjol ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang tidak transparan dan jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan resmi. Dalam beberapa kasus, bunga bisa mencapai ratusan hingga ribuan persen per tahun, yang menyebabkan debitur terjerat dalam lingkaran utang.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Banyak platform pinjol ilegal meminta akses ke kontak, galeri foto, dan data pribadi pengguna. Data ini kemudian disalahgunakan untuk intimidasi dan pemerasan, terutama ketika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran.
3. Praktik Penagihan yang Tidak Etis
Metode penagihan pinjol ilegal sering kali melanggar hukum dan norma etika, seperti:
- Teror dan intimidasi melalui pesan singkat atau telepon.
- Penyebaran informasi pribadi kepada kontak peminjam.
- Ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik.

Daftar Pinjol Berizin OJK per Februari 2025
Untuk menghindari risiko pinjol ilegal, masyarakat disarankan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Berikut adalah beberapa platform pinjaman online yang resmi dan aman per Februari 2025:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
Daftar lengkap dari 97 platform pinjol berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK atau sumber terpercaya lainnya.
Baca juga: 10 Aplikasi Pinjaman Online OJK Aman dan Cepat Cair
Cara Masyarakat Menghindari Pinjol Ilegal
- Memeriksa Legalitas Platform
- Cek legalitasnya di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Waspada terhadap Penawaran yang Terlalu Menggiurkan
- Hindari pinjol dengan bunga rendah tanpa jaminan dan pencairan instan.
- Tidak Memberikan Akses ke Data Pribadi
- Jangan izinkan aplikasi pinjol mengakses kontak dan galeri.
- Melaporkan Aktivitas Mencurigakan
- Jika menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal
- Jangan Panik dan Hentikan Pembayaran – Jika bunga dan denda terus bertambah tidak wajar, segera hentikan pembayaran dan cari bantuan hukum.
- Laporkan ke OJK dan Kepolisian – OJK memiliki layanan pengaduan untuk membantu korban pinjol ilegal.
- Blokir Akses ke Data Pribadi – Ganti nomor telepon dan hapus akses aplikasi berbahaya.
- Minta Bantuan Hukum – Beberapa lembaga bantuan hukum menyediakan layanan pendampingan bagi korban pinjol ilegal.
Baca juga: Daftar Pinjol yang Ada DC (Debt Collector) Lapangan 2025! Ketahui Wilayah Operasinya
Kesimpulan
Maraknya pinjaman online ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dengan blokir 543 entitas pinjol ilegal oleh OJK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa legalitas platform, tidak mudah tergiur penawaran, dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan sehat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Bagaimana cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal?
Anda bisa mengecek legalitas pinjol di situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan OJK untuk informasi lebih lanjut.
2. Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal?
Segera hentikan pembayaran, blokir akses ke data pribadi, dan laporkan ke OJK atau pihak kepolisian.
3. Apakah semua aplikasi pinjol di Google Play Store aman?
Tidak. Beberapa aplikasi pinjol ilegal masih bisa masuk ke Play Store, jadi selalu cek legalitasnya sebelum menggunakannya.
4. Apakah ada bantuan hukum bagi korban pinjol ilegal?
Ya, beberapa lembaga bantuan hukum menyediakan pendampingan bagi korban pinjol ilegal secara gratis.
5. Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal melalui kontak resmi OJK, baik melalui telepon, email, maupun situs pengaduan resmi.