Tahukah kamu bahwa jika BPJS Kelas 3 tidak dapat upgrade kamar? Alasan BPJS Kelas 3 tidak bisa upgrade kamar kemungkinan adalah karena kelas ini disubsidi oleh pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga asuransi yang kini mulai diandalkan oleh masyarakat. BPJS memberikan pelayanan kesehatan untuk berbagai kalangan.
Tak hanya itu, program jaminan sosial ini juga memberikan subsidi keringanan tagihan kepada pesertanya. Bagi setiap peserta yang membayarkan iuran bulanan, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas dikenakan iuran bulanan yang berbeda, yaitu sebesar Rp150 ribu untuk Kelas 1, Rp100 ribu untuk Kelas 2, dan Rp35 ribu untuk Kelas 3.
Dengan adanya perbedaan iuran ini, tentu fasilitas kamar yang didapatkan juga menyesuaikan. Khusus untuk Kelas 3, peserta tidak bisa melakukan upgrade kamar meskipun bersedia membayar biaya tambahan. Berikut adalah alasannya:
Alasan BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Upgrade Kamar
Informasi tidak bisanya BPJS Kelas 3 upgrade kamar dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri. Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Di dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan untuk upgrade rawat inap diwajibkan membayarkan selisih biayanya. Namun, dikecualikan untuk peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.
Pada dasarnya peserta Kelas 3 memang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Iuran Kelas 3 aslinya adalah Rp42 ribu, jadi pemerintah membayarkan Rp7 ribu per peserta.
Lantas berikut ini adalah aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan.
Baca Juga: USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Caranya Di Sini!
Aturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur pada Permenkes Pasal 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pada Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan pada Pasal 28. Bagi kamu yang memiliki BPJS Kesehatan dan ingin kelas perawatan yang lebih tinggi harus membayar selisih biaya termasuk dengan rawat jalan eksklusif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Peserta Penerima Iuran Jaminan Kesehatan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
- Peserta bukan Pekerja kelas 3
Ketentuan Selisih Biaya Kenaikan Kelas BPJS
Berikut adalah ketentuan selisih biaya kenaikan kelas BPJS:
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas diatas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% dari INA-CBG kelas 1.
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 2.
- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp400 ribu.
Ketentuan tentang selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, dan peserta. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga dapat dilakukan oleh pihak lain.
Sebagai informasi tambahan untuk kamu, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan Mandiri, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, bisa naik satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di rumah sakit.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biayanya.
Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan Tahun 2025
Saat ini kemenkes dan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba untuk penghapusan Kelas 1, 2, dan 3. Nantinya di tahun 2025, semua peserta BPJS mendapatkan layanan KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) di rumah sakit mana pun.
Dengan adanya aturan ini, nantinya akan ada penyesuaian tarif BPJS Kesehatan. Namun, aturan untuk tarif yang lama masih akan berlalu hingga akhir tahun 2024.
Sekian informasi tentang alasan kelas 3 tidak bisa upgrade kamar. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Dapatkan informasi menarik lainnya tentang perencanaan keuangan, asuransi, hingga investasi hanya dari Moxa. Download Moxa sekarang dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, dan investasi.