Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
bpjs kelas 3 tidak bisa upgrade kamar

Alasan BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Upgrade Kamar

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tahukah kamu bahwa jika BPJS Kelas 3 tidak dapat upgrade kamar? Alasan BPJS Kelas 3 tidak bisa upgrade kamar kemungkinan adalah karena kelas ini disubsidi oleh pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga asuransi yang kini mulai diandalkan oleh masyarakat. BPJS memberikan pelayanan kesehatan untuk berbagai kalangan.

Tak hanya itu, program jaminan sosial ini juga memberikan subsidi keringanan tagihan kepada pesertanya. Bagi setiap peserta yang membayarkan iuran bulanan, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas dikenakan iuran bulanan yang berbeda, yaitu sebesar Rp150 ribu untuk Kelas 1, Rp100 ribu untuk Kelas 2, dan Rp35 ribu untuk Kelas 3.

Dengan adanya perbedaan iuran ini, tentu fasilitas kamar yang didapatkan juga menyesuaikan. Khusus untuk Kelas 3, peserta tidak bisa melakukan upgrade kamar meskipun bersedia membayar biaya tambahan. Berikut adalah alasannya:

Alasan BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Upgrade Kamar

Informasi tidak bisanya BPJS Kelas 3 upgrade kamar dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri. Sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Di dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan untuk upgrade rawat inap diwajibkan membayarkan selisih biayanya. Namun, dikecualikan untuk peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

Pada dasarnya peserta Kelas 3 memang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Iuran Kelas 3 aslinya adalah Rp42 ribu, jadi pemerintah membayarkan Rp7 ribu per peserta.

Lantas berikut ini adalah aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Caranya Di Sini!

Aturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur pada Permenkes Pasal 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan pada Pasal 28. Bagi kamu yang memiliki BPJS Kesehatan dan ingin kelas perawatan yang lebih tinggi harus membayar selisih biaya termasuk dengan rawat jalan eksklusif. 

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  • Peserta Penerima Iuran Jaminan Kesehatan
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
  • Peserta bukan Pekerja kelas 3

Ketentuan Selisih Biaya Kenaikan Kelas BPJS 

Berikut adalah ketentuan selisih biaya kenaikan kelas BPJS:

  1. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas diatas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% dari tarif INA-CBG kelas 1.
  2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% dari INA-CBG kelas 1.
  3. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 2.
  4. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp400 ribu.

Ketentuan tentang selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, dan peserta. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga dapat dilakukan oleh pihak lain.

Sebagai informasi tambahan untuk kamu, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan Mandiri, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, bisa naik satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di rumah sakit.

Sesuai dengan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biayanya.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan Tahun 2025

Saat ini kemenkes dan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba untuk penghapusan Kelas 1, 2, dan 3. Nantinya di tahun 2025, semua peserta BPJS mendapatkan layanan KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) di rumah sakit mana pun.

Dengan adanya aturan ini, nantinya akan ada penyesuaian tarif BPJS Kesehatan. Namun, aturan untuk tarif yang lama masih akan berlalu hingga akhir tahun 2024.

Sekian informasi tentang alasan kelas 3 tidak bisa upgrade kamar. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Dapatkan informasi menarik lainnya tentang perencanaan keuangan, asuransi, hingga investasi hanya dari Moxa. Download Moxa sekarang dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari kredit, pinjaman, asuransi, dan investasi.

Previous Post

Arti Lauhul Mahfudz, Isi, dan Sifat-sifatnya yang Disebutkan Alquran

Next Post

10 Aplikasi VPN Android Terbaik, Gratis, dan Bebas Blokir 2023

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Butuh Asuransi Mobil Toyota? Ini Rekomendasi dan Cara Klaimnya
Asuransi

Butuh Asuransi Mobil Toyota? Ini Rekomendasi dan Cara Klaimnya

May 23, 2025
Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget
Asuransi

Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget

May 19, 2025
Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset
Asuransi

Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset

May 14, 2025
Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya
Asuransi

Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya

May 14, 2025
Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya
Asuransi

Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya

May 14, 2025
Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV
Asuransi

Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV

May 14, 2025
Load More
Next Post
aplikasi vpn android

10 Aplikasi VPN Android Terbaik, Gratis, dan Bebas Blokir 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In