BPJS Ketenagakerjaan kapan cair? Pertanyaan ini biasanya mengacu pada klaim program JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan ini lah satu-satunya yang bisa diklaim ketika pekerja mengundurkan diri. Namun ternyata, JHT tidak langsung cair begitu saja setelah kamu resign atau kena PHK. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.
BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair?
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan apabila mengundurkan diri atau terkena PHK. Sebelum mengajukan pencairan, pastikan kepesertaan yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktifkan.
Setelah menunggu satu bulan, kamu bisa langsung mengajukan klaim, asalkan kepesertaan kamu belum dilanjutkan di perusahaan baru. Selanjutnya saldo JHT akan cair maksimal 2 minggu setelah kamu mengajukan klaim dan melakukan wawancara online.
Adapun kriteria klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut:
- Usia pensiun 56 Tahun.
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BKU).
- Mengundurkan diri.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Selain JHT, ada juga program Jaminan Pensiun (JP) yang bisa diklaim. Namun, JP hanya dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Jika ingin melakukan pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta
- E-KTP
- Kartu Keluarga
Selain dua program tersebut, ada juga JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JKM) yang juga bisa diklaim apabila risiko terjadi selama status kepesertaan aktif.
Baca Juga: Mau Hidup Sultan di Masa Tua? Ini Investasi untuk Dana Pensiun
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah adanya peserta yang telah berhenti bekerja, entah mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Syarat Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Paklaring, yaitu surat yang menyatakan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi.
- Buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT.
2. Syarat Bagi Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Surat keterangan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bukti lainnya, seperti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi.
- Buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan terdapat dua cara, yaitu melalui online atau offline. Online dapat melalui LAPAKASIK atau melalui aplikasi JMO. Namun untuk JMO hanya bisa dilakukan jika saldo di bawah Rp10 juta.
Sementara untuk offline, kamu hanya perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan serta membawa persyaratan-persyaratan di atas. Berikut ini cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan JHT Online dengan JMO
Proses pencairan secara online dapat melalui aplikasi JMO, berikut caranya:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Selanjutnya pilih “Klaim JHT”
- Apabila memenuhi syarat maka akan muncul 3 centang hijau yang menandakan kamu bisa melakukan klaim lewat JMO.
- Selanjutnya pilih sebab klaim, apakah mengundurkan diri atau PHK. Lalu klik “Selanjutnya”
- Lanjut ke pengecekan data, apabila sudah benar, klik “Sudah”
- Ambil swafoto sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik wajah.
- Lalu lengkapi data NPWP dan nomor rekening untuk pencairan. Jika sudah, Pilih “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT milik kamu, klik “Selanjutnya”.
- Konfirmasi klaim dengan memastikan nomor rekening dan jumlah saldo sudah benar, centang hijau persetujuan dan klik “Konfirmasi”
- Pengajuan berhasil, kamu bisa tracking klaim di aplikasi JMO.
3. Pencairan JHT Lewat Layanan Lapak Asik
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapal Asik) adalah layanan pencairan BPJSTK yang muncul saat awal pandemi. Tujuannya adalah memudahkan klaim JHT tanpa harus ke kantor cabang.
Jika saldo kamu lebih dari Rp10 juta maka kamu bisa melakukan klaim lewat layanan ini, Berikut caranya:
- Kunjungi laman https//lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Unggah dokumen syarat yang diminta dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file tidak lebih dari 6 MB/
- Klik simpan saat mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
- Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online lewat email.
- Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui wawancara online dengan video call via WhatsApp.
- Setelah proses selesai, kamu tinggal menunggu pencairan.
3. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline
Pada proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline, cukup memakan waktu yang lama. Karena, kadang terjadi antrian.
Apabila kamu merasa kesulitan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut ini prosesnya:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas.
- Isi semua kolom formulir untuk pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
- Lalu, kamu akan mendapatkan nomor antrian. Apabila data yang telah kamu masukan sesuai, kamu akan dapat langsung mengajukan pencairan. Namun, jika tidak sesuai, kamu akan diminta untuk terlebih dahulu memperbaikinya.
- Akan ada pemeriksaan terakhir terhadap semua dokumen yang kamu bawa, petugas akan memberitahu kamu waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah dia ulasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan kapan cair, syarat, dan cara pencairannya. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di atas secara tepat.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari asuransi, pinjaman dan kredit, hingga investasi.