Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyatnya. Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat dilakukan secara online dengan kemudahan, karena iuran KIS bagi kelompok PBI ditanggung oleh pemerintah.
Jika kamu termasuk dalam kategori PBI dan ingin mendaftar KIS secara online, kamu berada di tempat yang tepat! Dalam panduan ini, akan menguraikan langkah-langkah jelas tentang cara daftar KIS online untuk PBI, sehingga kamu dapat mengakses fasilitas kesehatan yang lebih luas dan merasa aman dengan perlindungan kesehatan yang komprehensif yang disediakan oleh program JKN-KIS. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Daftar KIS
Jika kamu sebagai calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Berikut ini adalah syarat daftar PBI Jaminan Kesehatan:
- Penduduk asli Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar pada Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Bagi anak yang baru lahir oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar sebagai peserta.
Lalu, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya
Cara Daftar KIS Online
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, calon peserta PBI akan dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan kemudian didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
“PBI Jaminan Kesehatan memiliki sumber melalui data yang telah terpadu pada kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri” tulis Pasal 4 Ayat (1).
Dilansir kompas.com pada 11 Mei 2022, berikut ini cara daftarnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”.
- Buatlah akun baru untuk registrasi dan isi data seperti NIK, KK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, RT, dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username, dan Password.
- Kemudian, upload foto KTP beserta swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil mendaftar, klik ‘Daftar Usulan’.
- Selanjutnya, klik ‘Tambahkan Usulan’ dan masukan data diri dengan benar (sesuai dengan KTP dan KK).
- Terakhir, kamu dapat menunggu hasil dari verifikasi pemerintah daerah setempat.
Cara Daftar KIS Offline
Berikut ini adalah cara daftar KIS secara offline, ikuti langkah-langkahnya:
Syarat Pengajuan Kartu BPJS PBI (KIS)
- Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum memiliki KIS:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang tidak memiliki KTP.
- Fotokopi dari KIS yang sudah kamu miliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Checklist kriteria keluarga miskin atau tidak mampu (DTKS).
- Pengajuan bagi Keluarga Baru (semua anggota belum punya KIS):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang tidak memiliki KTP.
- Checklist kriteria keluarga miskin atau tidak mampu (DTKS).
Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!
Prosedur Pengajuan KIS PBI
Dilansir dari website resmi desa Pejengkolan, Kebumen, berikut ini prosedur pengajuan KIS PBI, ikuti langkahnya:
- Datang ke Balai Desa membawa persyaratan lengkap dan pastikan berkas sudah lengkap.
- Lalu, serahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan, untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru.
- Setelah itu, petugas akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Kemudian, berkas dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan Nomor Registrasi dan tanda tangan dari Camat. Berkas yang sudah ditandatangani Camat, dimasukkan ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota kamu.
- Berkas yang sudah dikirim ke Dinas Sosial akan tetap melalui proses verifikasi sehingga kartu BPJS PBI atau KIS dapat dicetak. Tentunya, karena Dinas Sosial menangani pengajuan satu Kabupaten atau Kota, maka proses yang dibutuhkan memakan waktu 3 bulan sampai 4 bulan.
- Jika kartu KIS telah dicetak maka akan dikirim melalui desa, kelurahan, kecamatan, RT atau RW kamu. Selanjutnya, kamu akan diinfokan untuk mengambilnya.
Prosedur di atas berlaku di desa Pejengkolan, Kebumen, namun belum tentu berlaku sama di wilayah lain. Kamu bisa bertanya pada RT, RW, atau bahkan petugas kecamatan tempat tinggalmu untuk memastikan prosedur pendaftaran KIS di tempatmu.
Dapatkan berbagai informasi dan tips lainnya seputar keuangan, kesehatan, asuransi, BPJS, hingga investasi hanya di blog Moxa. Download Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana hanya dalam satu aplikasi.