Apa kamu tahu sekarang pindah faskes BPJS Kesehatan bisa melalui online? Fasilitas Kesehatan (faskes) adalah tempat peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan medis sesuai dengan pilihan saat mendaftar. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, peserta dapat pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Faskes BPJS sendiri memiliki tiga tingkatan, yaitu faskes 1, lalu faskes lanjutan tingkat 2 dan 3. Tingkat 1 terdiri dari puskesmas, klinik pratama atau setara, dan praktik dokter.
Faskes 2 dapat berupa rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D setara RSUD, dan rumah sakit swasta. Apabila di faskes tingkat 2 ini pasien masih belum bisa ditangani, baru pasien akan dirujuk ke faskes lanjutan tingkat 3, yang biasanya merupakan rumah sakit tipe A atau B.
Faskes BPJS Kesehatan ini selalu menjadi tujuan utama jika peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes tidak memenuhi layanan yang dibutuhkan maka diwajibkan mengeluarkan surat rujukan. Berikut ini adalah syarat pindah faskes BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Tidak Aktif? Ini 4 Cara Cepat Mengaktifkannya Lagi!
Syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan
Proses pindah faskes ini tidak dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar lebih dari 3 bulan di faskes sebelumnya. Peserta dapat melanjutkan melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan syarat kondisi sebagai berikut ini:
- Peserta sedang dalam penugasan dinas atau pelatihan (dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan)
- Peserta pindah domisili (dibuktikan dengan surat keterangan domisili)
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali ke FKTP sebelumnya
- Penggantian FKTP berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya
Adapun persyaratan untuk pemindahan faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga
- Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah menjadi faskes BPJS Kesehatan
- Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah (apabila kurang dari 3 bulan)
Jika sudah lebih dari 3 bulan maka kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen nomor 1 dan 2 untuk proses pindah faskes.
Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan online
Berikut ini adalah cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Pastikan kamu sudah memiliki akun Mobile JKN untuk dapat menikmati berbagai layanannya. Berikut adalah cara pindah faskes via Mobile JKN:
- Login ke akun Mobile JKN
- Setelah login dan masuk halaman utama, pilih ‘Ubah Data Peserta’
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes tingkat 1 BPJS
- Setelah muncul jendela pop up ‘Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama’, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan
- Tunggu notifikasi bahwa data kamu sudah berhasil diubah
Perlu diketahui bahwa cara pindah faskes online ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan
2. Lewat Care Center 165
Cara selanjutnya untuk melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menyampaikan tujuannya untuk melakukan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan diperbarui.
Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Gratis?
Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan offline
Selain melalui online, cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara offline, berikut caranya:
1. Lewat Kantor Cabang
Cara pertama yang dapat kamu lakukan adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah caranya:
- Siapkan dokumen seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambil nomor antrian loket pelayanan
- Isi data Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap
- Isi kolom faskes yang diinginkan
- Tunggu hingga proses telah selesai dan petugas akan menyatakan bahwa data kamu berhasil diubah
2. Lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)
Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu dengan mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Selanjutnya kamu bisa mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan juga dengan melalui Mobile Customer Service (MCS). MCS adalah layanan dalam bentuk mobil yang standby di suatu tempat dan memberikan layanan BPJS Kesehatan layaknya di kantor BPJS.
Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang sudah ditentukan. Kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca juga: USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Caranya Di Sini!
Dengan cara di atas, ganti faskes pun jadi sangat mudah. Setelah melakukan pendaftaran untuk pindah faskes, kamu dapat berobat di faskes yang baru mulai tanggal 1 bulan selanjutnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya tentang asuransi, jaminan kesehatan, perencanaan keuangan, hingga investasi hanya di Moxa, aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial.
Download Moxa di smartphone kamu sekarang dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pinjaman, kredit, investasi, hingga asuransi.