Denda BPJS kelas 3 merupakan sanksi yang dikenakan kepada peserta yang gagal membayar iuran tepat waktu. Meskipun iuran kelas 3 relatif lebih murah, namun beberapa peserta seringkali mengalami keterlambatan pembayaran. Bagi kamu yang belum mengetahui cara untuk menghitung denda BPJS Kelas 3 dan prosedur pembayarannya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Berapa Denda BPJS Kelas 3?
Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, diketahui bahwa tidak ada denda untuk keterlambatan dalam pembayaran iuran. Hal ini berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan apabila dalam kurun waktu selama 45 hari sejak status dari kepesertaan aktif kembali, peserta tersebut harus menjalani rawat inap.
Adapun, rumus untuk menghitung besaran denda tersebut adalah sebagai berikut:
5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan
Terdapat beberapa ketentuan untuk perhitungan denda di atas sebagai berikut:
- Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak selama 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi sebanyak Rp30.000.000.
Maka dari itu, diharuskan bagi kamu untuk membayar iuran BPJS tepat pada waktunya, yaitu sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.
Akan tetapi, dalam situasi tertentu boleh jadi kamu sebagai peserta telat bayar BPJS dalam beberapa minggu, bulan, hingga tahun lamanya. Lalu, kalau seperti ini bagaimana perhitungan dendanya?
Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah sebesar Rp35.000. Jumlah ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 karena iuran seharusnya adalah Rp42.000. Berikut adalah simulasi perhitungan denda BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai gambaran.
Jika Telat Bayar Selama 3 Bulan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda kecuali peserta menggunakan BPJS untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah tunggakan dibayar. Contohnya adalah sebagai berikut ini:
Bapak Udin menunggak BPJS selama 3 bulan dan harus dirawat inap seminggu setelah membayar tunggakan. Jumlah biaya rumah sakit yang dikenakan dari diagnosis awal sebesar Rp7 juta. Maka denda yang harus dibayarkan adalah:
5% x 7.000.000 x 3 = Rp1.050.000
Jika Telat Bayar Selama 1 Tahun
Dalam kasus lain, Ibu Sarah menunggak BPJS selama satu tahun, lalu harus dirawat inap sebelum 45 hari BPJS diaktifkan kembali. Biaya yang dihabiskan ternyata mencapai Rp60 juta karena ada tindakan operasi. Perhitungan denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
5% x 60.000.000 x 12 = Rp36.000.000
Dikarenakan ada ketentuan denda maksimal Rp30 juta maka denda yang dibayarkan Bu Sarah adalah sebesar Rp30 juta.
Jika Telat Bayar Selama 2 Tahun
Dalam kasus lainnya lagi, Pak Joko telah menunggak selama 2 tahun. Kemudian beliau harus dirawat inap dan menggunakan BPJS dengan tagihan sebesar Rp15 juta. Berikut perhitungan dendanya setelah pelunasan tunggakan:
5% x 15.000.000 x 12 = Rp9.000.000
Meskipun tunggakannya selama 24 bulan, tapi ada ketentuan maksimal perhitungan denda adalah 12 bulan. Maka dari itu, denda Pak Joko hanya Rp9 juta.
Nah, itu dia perhitungan denda BPJS Kelas 3 yang perlu kamu pahami. Sebaiknya hindari untuk menunggak BPJS Kesehatan karena kamu tidak pernah tahu kapan risiko penyakit akan datang.
Perhitungan denda ini sendiri dilakukan sebagai kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk menghindari banyaknya peserta yang menunggak dan baru membayarkan tunggakan setelah terjadi penyakit dan membutuhkan perawatan.
Jika BPJS Kesehatan kamu tidak aktif, segera lakukan salah satu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan agar kamu dapat kembali menikmati manfaatnya.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, BPJS, asuransi, investasi, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana.