Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Denda bpjs kelas 3

Cara Hitung Denda BPJS Kelas 3 dan Prosedur Bayarnya

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Denda BPJS kelas 3 merupakan sanksi yang dikenakan kepada peserta yang gagal membayar iuran tepat waktu. Meskipun iuran kelas 3 relatif lebih murah, namun beberapa peserta seringkali mengalami keterlambatan pembayaran. Bagi kamu yang belum mengetahui cara untuk menghitung denda BPJS Kelas 3 dan prosedur pembayarannya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Berapa Denda BPJS Kelas 3?

Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, diketahui bahwa tidak ada denda untuk keterlambatan dalam pembayaran iuran. Hal ini berlaku mulai dari tanggal 1 Juli 2016. Denda akan dikenakan apabila dalam kurun waktu selama 45 hari sejak status dari kepesertaan aktif kembali, peserta tersebut harus menjalani rawat inap.

Adapun, rumus untuk menghitung besaran denda tersebut adalah sebagai berikut:

5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan

Terdapat beberapa ketentuan untuk perhitungan denda di atas sebagai berikut: 

  • Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak selama 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi sebanyak Rp30.000.000.

Maka dari itu, diharuskan bagi kamu untuk membayar iuran BPJS tepat pada waktunya, yaitu sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.

Akan tetapi, dalam situasi tertentu boleh jadi kamu sebagai peserta telat bayar BPJS dalam beberapa minggu, bulan, hingga tahun lamanya. Lalu, kalau seperti ini bagaimana perhitungan dendanya?

Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan Kelas 3

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah sebesar Rp35.000. Jumlah ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 karena iuran seharusnya adalah Rp42.000. Berikut adalah simulasi perhitungan denda BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai gambaran.

Jika Telat Bayar Selama 3 Bulan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda kecuali peserta menggunakan BPJS untuk rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah tunggakan dibayar. Contohnya adalah sebagai berikut ini: 

Bapak Udin menunggak BPJS selama 3 bulan dan harus dirawat inap seminggu setelah membayar tunggakan. Jumlah biaya rumah sakit yang dikenakan dari diagnosis awal sebesar Rp7 juta. Maka denda yang harus dibayarkan adalah:

5% x 7.000.000 x 3 = Rp1.050.000

Jika Telat Bayar Selama 1 Tahun

Dalam kasus lain, Ibu Sarah menunggak BPJS selama satu tahun, lalu harus dirawat inap sebelum 45 hari BPJS diaktifkan kembali. Biaya yang dihabiskan ternyata mencapai Rp60 juta karena ada tindakan operasi. Perhitungan denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

5% x 60.000.000 x 12 = Rp36.000.000

Dikarenakan ada ketentuan denda maksimal Rp30 juta maka denda yang dibayarkan Bu Sarah adalah sebesar Rp30 juta.

Jika Telat Bayar Selama 2 Tahun

Dalam kasus lainnya lagi, Pak Joko telah menunggak selama 2 tahun. Kemudian beliau harus dirawat inap dan menggunakan BPJS dengan tagihan sebesar Rp15 juta. Berikut perhitungan dendanya setelah pelunasan tunggakan:

5% x 15.000.000 x 12 = Rp9.000.000

Meskipun tunggakannya selama 24 bulan, tapi ada ketentuan maksimal perhitungan denda adalah 12 bulan. Maka dari itu, denda Pak Joko hanya Rp9 juta.

Nah, itu dia perhitungan denda BPJS Kelas 3 yang perlu kamu pahami. Sebaiknya hindari untuk menunggak BPJS Kesehatan karena kamu tidak pernah tahu kapan risiko penyakit akan datang.

Perhitungan denda ini sendiri dilakukan sebagai kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk menghindari banyaknya peserta yang menunggak dan baru membayarkan tunggakan setelah terjadi penyakit dan membutuhkan perawatan. 

Jika BPJS Kesehatan kamu tidak aktif, segera lakukan salah satu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan agar kamu dapat kembali menikmati manfaatnya.

Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, BPJS, asuransi, investasi, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi emas.

Previous Post

Perbedaan UMK dan UMR atau UMP, Mana yang Jadi Acuan?

Next Post

Modal 300 Ribu Bisa Usaha Apa? Ini Rekomendasinya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Butuh Asuransi Mobil Toyota? Ini Rekomendasi dan Cara Klaimnya
Asuransi

Butuh Asuransi Mobil Toyota? Ini Rekomendasi dan Cara Klaimnya

May 23, 2025
Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget
Asuransi

Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Budget

May 19, 2025
Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset
Asuransi

Fungsi Asuransi untuk Jaga Keuangan dan Lindungi Aset

May 14, 2025
Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya
Asuransi

Asuransi Syariah atau Konvensional? Simak Perbedaannya

May 14, 2025
Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya
Asuransi

Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia, Ini Daftarnya

May 14, 2025
Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV
Asuransi

Asuransi Mobil Listrik: Apa yang Harus Dipahami Pemilik EV

May 14, 2025
Load More
Next Post
Modal 300 ribu bisa usaha apa

Modal 300 Ribu Bisa Usaha Apa? Ini Rekomendasinya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In