BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaannya adalah pengaturan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta program sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai layanan kesehatan, mulai dari pelayanan primer hingga perawatan lanjutan. Simak ulasan tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2023, di bawah ini.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih sama dengan iuran yang diberlakukan sejak tahun 2021. Besaran tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini daftar rincian tarifnya bagi peserta mandiri maupun perusahaan:
1. Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun, iuran ini semua dibayarkan oleh pemerintah.
2. Iuran Peserta Mandiri
Peserta Mandiri terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), berikut ini daftar tarif iurannya:
- Kelas 1: Rp150 ribu
- Kelas 2: Rp100 ribu
- Kelas 3: Rp35 ribu
Iuran untuk Kelas 3 sebenarnya sama dengan tarif iuran PBI. Namun, untuk peserta mandiri Kelas 3, iuran disubsidi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp7 ribu, sehingga peserta hanya perlu membayar sisanya, yaitu sebesar Rp35 ribu.
Baca Juga: Alasan BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Upgrade Kamar
3. Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan
BPJS Kesehatan perusahaan adalah untuk kepesertaan karyawan atau pekerja yang sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian lainnya dipotong dari gaji karyawan. BPJS Kesehatan karyawan ini bersifat wajib. Perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan, tentunya berbeda dengan program mandiri.
Berikut ini adalah contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan yang masih berlaku hingga tahun 2023 ini:
- Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji.
- Perusahaan wajib menanggung sebesar 4% dan karyawan sebesar 1% dari gaji.
- Gaji yang dimaksudkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
- Batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp12 juta.
- Batas paling rendah gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah sebesar UMK/UMP.
- Penambahan kepesertaan anggota keluarga dikenakan tambahan 1% dari gaji per orang.
- Maksimal dapat menanggung 5 orang, yaitu tertanggung karyawan + pasangan + 3 orang anak.
Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Online Lainnya
Kelas BPJS akan Dihapus Tahun 2025
Menurut Dewan Sosial Jaminan Nasional (DJSN) secara resmi menyatakan kelas BPJS yang akan dihapuskan dimulai tanggal 1 Januari 2025. Rencana dihapusnya kelas BPJS 1, 2, 3 ini sudah ada sejak lama, tapi baru direalisasikan bertahap sejak 2023 ini. Bahkan pada tahun 2022 lalu, pemerintah sudah mulai melakukan sebuah uji coba ini di beberapa rumah sakit.
Setelah ganti dari kelas BPJS yang dihapus, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) atau disebut juga dengan kelas standar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk menyediakan kelas standar ini.
Tentunya dibutuhkan waktu untuk dapat mengimplementasikan penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan persiapan ketersediaan dari KRIS secara penuh, sehingga akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan semua rumah sakit akan siap pada tanggal 1 Januari 2025.
Jika seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sudah mengimplementasikan kelas standar pada akhir tahun 2024 nanti, maka target dari penerapan KRIS di seluruh Indonesia pada awal tahun 2025 pun akan tercapai. Selama masa percobaan ini, tarif BPJS yang berlaku masih sama dengan tarif sebelumnya.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga belum mengumumkan apa pun terkait tarif baru yang nantinya akan dikenakan.
Kriteria Ruang Inap Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Kriteria ruang inap kelas standar untuk KRIS sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor (NOMOR HK.02.02/I/2995/2022). Berikut kriterianya:
- Komponen rumah sakit tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan kamar dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan saat tidur.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara ruang perawatan biasa minimal 6 (kali) pergantian udara per jam.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
- Kepadatan ruang inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur paling tidak 1,5 m.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai dari 20⁰C hingga 26⁰C.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
- Ada kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Terdapat tirai partisi dengan rel dibenamkan menempel diplafon atau menggantung.
- Outlet oksigen.
- Dan terakhir, kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
Itulah dia, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di Tahun 2023 dan info lainnya.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang kesehatan, keuangan, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari asuransi, pinjaman dan kredit, hingga investasi.