Cara belajar investasi untuk investor pemula bisa dimulai dengan mempelajari istilah-istilah dalam berinvestasi. Berikut ini kamus ya berisikan istilah investasi yang perlu kamu ketahui!
A
Afiliasi:
Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Agio Saham:
Selisih nilai antara harga jual dengan harga nominal saham.
Ahli Saham:
Orang yang memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi saham.
Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets):
Adalah aset yang berwujud atau memiliki bentuk fisik dan dihitung dengan cara Total Aktiva dikurangi Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban (termasuk Hak Kepemilikan Minoritas).
Aktiva Pajak Tangguhan:
Jumlah pajak penghasilan terpulihkan di periode mendatang karena ada perbedaan tempo yang dikurangi dan sisa kompensasi kerugian.
Aktiva Tidak Berwujud:
Suatu aktiva atau aset tidak terlihat atau tidak memiliki wujud fisik namun memiliki nilai sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.
Akuisisi:
Penggabungan perusahaan atau badan usaha dengan menguasai sebagian besar saham lain sehingga menjadi perusahaan induk atau perusahaan utama. Perusahaan atau badan yang diakuisisi tetap eksis secara hukum dan memenuhi kewajibannya ke perusahaan induk.
Allotment:
Adalah penjatahan, maksudnya sebuah jumlah tertentu yang disetujui dan dipenuhi oleh pembeli efek karena jumlah permohonan efek melebihi jumlah penawaran di Pasar Perdana.
Anggota Bursa Efek:
Perantara pedagang efek yang berizin dari Bapepam dan bursa efek sehingga memiliki hak menggunakan sistem dan sarana bursa efek untuk melakukan transaksi.
Annual Report atau Laporan Tahunan:
Laporan keuangan resmi suatu emiten dalam jangka waktu satu tahun yang berisi Neraca Perusahaan, Laporan Laba-Rugi, dan Neraca Arus Kas. Laporan ini wajib disampaikan kepada pemegang saham.
Ask Price:
Harga penawaran pemesanan penjualan efek dimana sistem akan mendahulukan harga dengan penawaran jual paling rendah.
Auto Rejection:
Penolakan langsung oleh JATS terhadap transaksi jual beli efek karena melebihi batas harga yang ditetapkan Bursa.
B
Balance Sheet:
Laporan keuangan perusahaan yang berisi nilai aset, utang, dan modal per tanggal tertentu.
Batasan pada Jaminan Nasabah:
Nilai maksimum efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah yang tidak termasuk kewajiban di Rekening Efek Marjin.
Bearish:
Kondisi saat harga yang diperdagangkan di bursa mengalami penurunan dalam jangka waktu yang lama.
BI Rate:
Suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan.
Bid Price:
Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan mendahulukan harga dengan penawaran beli tertinggi.
Block Trading:
Perdagangan saham jumlah besar, minimal 200.000 lembar saham.
Blue Chip:
Saham unggulan dari perusahaan yang memiliki reputasi baik, mudah diperdagangkan di bursa saham, dan diminati banyak pihak.
Bond:
Obligasi atau sertifikat bukti utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau pemerintah dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan kemudian membayar bunga dan nilai pokok utang secara periodik.
Book Value Per Share:
Indikator finansial yang mengukur nilai modal perusahaan dibagi jumlah saham.
Booking Order:
Antrian antara pembeli dan penjual dalam suatu rangkaian harga dimana tiap fraksi harga memiliki antrian lot.
Broker:
Istilah lain dari pialang atau pihak yang bertindak sebagai perantara transaksi jual beli atas efek yang diterbitkan emiten.
Bullish:
Kondisi saat harga yang diperdagangkan di bursa mengalami kenaikan dalam jangka waktu yang lama.
Bursa Efek:
Pihak yang menyediakan dan menjalankan sistem dan sarana untuk memperdagangkan efek secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku.
Buyback:
Pembelian kembali suatu efek yang beredar di publik oleh emiten.
C
Capital Gain:
Keuntungan investasi yang berasal dari selisih harga beli dan harga jual.
Capital Loss:
Kondisi dimana investor menjual saham dengan harga lebih rendah dari harga beli.
Cash Flow:
Catatan yang berisi arus uang masuk dan keluar serta rincian penggunaan suatu perusahaan yang dilaporkan.
Closing Price:
Harga penutupan efek atau surat berharga di bursa.
Corporate Action:
Keputusan perusahaan publik yang berdampak pada kepentingan pemegang saham seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dan lainnya.
Crossing:
Perdagangan yang hanya dilakukan oleh anggota bursa yang sama.
Cut Loss:
Usaha menjual saham dengan harga lebih rendah dari harga beli untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Baca juga: 7 Rekomendasi Buku untuk Belajar Investasi, Biar Cepat Cuan
D
Delisting:
Penghapusan efek dari dari bursa sehingga tidak bisa diperdagangkan di bursa akan tetapi bisa diperdagangkan di luar bursa dengan status emiten tetap sebagai perusahaan publik.
Derivatif:
Kontrak finansial antara 2 pihak atau lebih untuk memenuhi janji menjual atau membeli aset yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang disepakati bersama. Nilai dari objek yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh instrumen induk yang ada di spot market.
Dilusi:
Penurunan persentase kepemilikan pemegang saham akibat bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer:
Pernyataan penolakan tanggung jawab atas risiko investasi yang mungkin timbul.
Diversifikasi:
Strategi manajemen risiko investasi dengan menanamkan modal di beragam instrumen investasi.
Divestasi:
Penjualan kembali saham suatu perusahaan.
Dividend Yield:
Perbandingan nilai dividen terhadap harga saham.
Dual Listing:
Strategi menjaga likuiditas surat berharga dengan melakukan pencatatan saham di lebih dari satu bursa.
E
Efek Bebas:
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
Emiten:
Pihak yang menawarkan efek ke masyarakat melalui penawaran umum.
Entitas Anak:
Laporan keuangan suatu perusahaan yang dikonsolidasikan dengan perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
EPS:
Adalah Earning Per Share yaitu laba bersih per saham di suatu perusahaan yang dihitung dengan cara laba bersih perusahaan dibagi jumlah saham yang beredar.
ESA:
Adalah Employee Stock Allocation yaitu program alokasi saham untuk karyawan.
ETF:
Adalah Exchange Trade Fund yaitu kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek.
F
Face Value:
Nilai nominal yang tercantum di sekuritas.
Fraksi Harga:
Pedoman tawar menawar perdagangan saham sesuai dengan harga saham beserta maksimum perubahan harganya.
H
Harga Nominal:
Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai saham yang diterbitkan.
Harga Pasar:
Harga akhir yang dilaporkan saat saham dijual di bursa.
Harga Pembukaan:
Harga awal pada saat jam perdagangan bursa dimulai.
Harga Penutupan:
Harga terakhir saat akhir jam perdagangan di Bursa.
Harga Perdana:
Harga saat efek ditawarkan ke masyarakat.
Harga Tertinggi/Terendah:
Harga saham tertinggi atau terendah yang terjadi dalam satu hari Bursa.
Hari Bursa:
Hari saat Bursa Efek menggantikan penyelenggaraan kegiatan bursa efek menurut peraturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Hedging:
Salah satu strategi manajemen risiko investasi dengan melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
HMETD:
Adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yaitu hak yang memungkinkan pemegang saham membeli efek baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Holding Company:
Perusahaan induk atau perusahaan utama yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan kebijakan dalam manajemen ke anak perusahaan.
I
IHSG:
Adalah Indeks Harga Saham Gabungan yaitu indikator gabungan pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di BEI. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Inflasi:
Kondisi turunnya nilai uang kertas yang beredar dan menyebabkan naiknya harga barang .
Insider Trading:
Praktik ilegal mengenai transaksi saham yang dilakukan berdasarkan informasi rahasia dari pihak di dalam suatu perusahaan atau orang dalam.
J
JATS:
Adalah Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan efek yang terkomputerisasi dan berlaku di BEI.
JONEC:
Adalah Jakarta Open Network Environment Client adalah sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.
JONES:
Adalah Jakarta Open Network Environment Server yaitu sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan penawaran jual dan/atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.
K
Kalender Bursa:
Jadwal perdagangan efek di bursa.
Kapitalisasi Pasar:
Harga keseluruhan sebuah saham perusahaan, dihitung dengan cara harga sama perusahaan dikali jumlah saham yang beredar.
KIK:
Adalah Kontrak Investasi Kolektif yaitu kontrak antara Manajer Investasi (wewenang mengelola portofolio investasi secara kolektif) dan Bank Kustodian (wewenang menerima penitipan secara kolektif).
Kliring:
Proses penentuan hak dan kewajiban yang muncul atas transaksi yang dilakukan di Bursa Efek.
KPEI:
Lembaga yang mengadakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian perdagangan di bursa.
KSEI:
Adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu perusahaan berbentuk PT yang merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan sesuai dengan aturan UU Pasar Modal
Kustodian:
Pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Baca juga: 7 Rekomendasi Akun TikTok tentang Investasi dan Tips Keuangan
L
Leverage:
Rasio jumlah jaminan dan dana pinjaman yang dialokasikan untuk trading
Likuiditas:
Karakteristik saham dengan jumlah banyak yang beredar di pasar dan bisa diperjualbelikan
Lot:
Satuan terkecil dalam perdagangan saham di bursa efek. 1 lot = 100 saham
LQ-45:
Suatu indeks di BEI yang terdiri dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi. Perusahaan saham yang tercatat dalam LQ-45 ini diseleksi melalui beberapa kriteria dan dievaluasi setiap 6 bulan sekali
M
Management Fee:
Sejumlah dana yang dibebankan ke investor atas jasa pengelolaan instrumen investasi seperti biaya transaksi pialang, jasa Manajer Investasi, Notaris, Akuntan Publik, Bank Kustodian, dan lembaga lain yang berkaitan dengan jasa keuangan & investasi
Manipulasi Pasar:
Usaha mempengaruhi investor lain untuk melakukan transaksi jual beli investasi melalui informasi yang tidak benar
Margin Call:
Pemberitahuan dari sekuritas ke investor untuk menambahkan modal karena ekuitas sudah tidak mencukupi untuk membuka posisi atau margin requirement
Margin Trading:
Perdagangan saham di mana sebagian modal berasal dari pinjaman pialang dengan jaminan saham yang dibeli
Market Share:
Adalah pangsa pasar atau persentase nilai jual dan beli suatu perusahaan di periode tertentu
MESOP:
Management and Employee Stock Option Program adalah penerbitan opsi bagi manajemen dan karyawan perseroan untuk membeli saham perseroan berdasarkan peraturan yang berlaku
MKBD:
Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar dikurangi semua liabilitas perusahaan dan ranking liabilities dan ditambah utang subordinasi
Monthly Statement:
Laporan bank yang diberikan ke nasabah dan berisi transaksi selama satu bulan
N
NAB:
Nilai total kekayaan bersih reksa dana yang diperbarui setiap harinya
NAB/UP:
Harga suatu reksadana
Nisbah:
Perbandingan bagi hasil keuntungan antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola modal (mudharib)
O
Obligasi:
Surat utang dengan jangka waktu tertentu yang berisi janji dari perusahaan penerbit untuk membayar bunga dan pokok utang kepada pembeli atau investor. Surat utang ini dapat dipindahtangankan dengan syarat dan ketentuan tertentu
Odd Lot:
Satuan jumlah saham yang lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek dan tidak bisa diperdagangkan di pasar reguler
Offer:
Penawaran penjualan saham di bursa oleh calon penjual
Open Price:
Harga saat bursa pertama kali dibuka dan berlaku setiap hari
Option:
Hak untuk jual atau beli saham berdasarkan harga yang telah disepakati di perjanjian
Otoritas Jasa Keuangan:
Lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi kepada seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Pembentukan lembaga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011
Over The Counter (OTC):
Transaksi saham dan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek, biasanya menggunakan jaringan komputerisasi antar dealer
P
Pasar Perdana:
Penawaran dan penjualan saham yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ke masyarakat selama masa tertentu sebelum dicatat di BEI
Pasar Sekunder:
Perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual di pasar perdana
Pemegang Saham Utama:
Semua pihak yang memiliki minimal 20% hak suara dari semua saham yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang tercatat di Bursa Efek
Penasehat Investasi:
Orang atau perusahaan yang memiliki izin dari Bapepam untuk memberikan nasihat kepada investor pemula yang ingin berinvestasi dan mendapatkan keuntungan
Penawaran Umum Perdana (IPO):
Suatu perusahaan yang melakukan penjualan saham pertama kalinya kepada investor dan publik dengan mengikuti tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan lainnya
Perusahaan Afiliasi:
Perusahaan yang berafiliasi dengan Perseroan yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya
Perusahaan Efek atau Sekuritas:
Perusahaan berizin untuk menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi, atau penasihat investasi.
Perusahaan Publik:
Perusahaan dengan jumlah pemegang saham dan modalnya mengikuti Peraturan Pemerintah, yaitu minimal 300 pemegang saham dan minimal modal senilai Rp 3 Miliar
Perusahaan Tercatat (Listed Company):
Perusahan yang sahamnya terdaftar dan bisa diperdagangkan di Bursa Efek
Pialang:
Pihak yang melakukan jual beli saham sesuai keinginan investor. Dari transaksi itu, pialang akan mendapatkan komisi
Pooling Order:
Orang yang melakukan pemesanan saham secara kolektif sehingga menciptakan fluktuasi harga saham
Portfolio:
Sekumpulan aset investasi yang dimiliki suatu pihak dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan mengurangi risiko di masa mendatang
Price & Time Priority:
Prioritas dalam perdagangan saham di Bursa Efek dengan dimana pembeli dengan harga paling tinggi atau penjual dengan harga paling rendah akan mendapatkan prioritas
Prospektus Awal:
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan
Prospektus Ringkas:
Ringkasan dari isi Prospektus Awal
PSAK:
Prinsip Standar Akuntansi Keuangan adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia. Standar ini disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Baca juga: Mau Hidup Sultan di Masa Tua? Ini Investasi untuk Dana Pensiun
Q
Quote:
Adalah quotation yang menunjukkan harga terkini dari saham yang ditawarkan
R
Rekening Dana Investor atau RDI:
Rekening milik investor di suatu bank yang digunakan untuk investasi yang terpisah dari rekening di sekuritas
Rekening Efek:
Rekening yang berisi dana investasi investor yang diadministrasikan oleh organisasi terkait investasi (KSEI, bank Kustodian, dan Perusahaan Efek) berdasarkan perjanjian pembuatan rekening efek yang ditandatangani oleh investor
Rekening Penawaran Umum:
Rekening milik Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk menerima dan menampung uang pemesanan dari saham pada saat harga penawaran
Reksadana Syariah:
Reksadana yang dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah
Remote Trading:
Sistem perdagangan di Bursa Efek dimana pemesanan dilakukan melalui kantor Perusahaan Efek
Return:
Hasil berupa keuntungan atau kerugian yang didapatkan dari investasi atau penanaman modal pada periode tertentu
Right Issue atau Penawaran Umum Terbatas:
Salah satu bentuk penambahan modal perseroan dari investor atau pemegang saham
ROA (Return on Asset):
Imbal hasil aset dengan hitungan jumlah laba setelah pajak tahun berjalan dengan perbandingan jumlah aset di tahun yang sama
ROE (Return on Equity):
Imbal hasil ekuitas dengan hitungan jumlah laba setelah pajak tahun berjalan dibandingkan dengan jumlah ekuitas di tahun yang sama
RUPSLB:
Adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dilakukan dengan menggunakan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
S
Saham (Stock):
Bukti kepemilikan modal di suatu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Saham Bonus:
Saham yang dibagikan cuma-cuma kepada pemegang yang dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan
Saham Gorengan:
Saham suatu perusahaan yang diperdagangkan berdasarkan isu, bukan fundamental perusahaannya
Saham Marjin:
Efek yang diperjualbelikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi oleh perusahaan efek ke nasabah secara margin.
Saham Syariah:
Bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah dan terdaftar di Bursa Efek
Saham Tidur:
Saham yang tidak aktif diperjualbelikan
Saldo Laba:
Akumulasi hasil usaha secara periodik yang sudah dikurangi pembagian dividen dan koreksi laba rugi di periode sebelumnya
Scripless Trading:
Disebut juga perdagangan tanpa warkat yang memiliki arti tata cara perdagangan efek tanpa ada fisik efek
Short Selling:
Strategi investasi saham dengan menjual saham meski belum memilikinya. Strategi ini dilakukan agar investor bisa beli saham dengan harga yang rendah daripada saat menjualnya
Stock Split:
Unit saham yang dipecah lebih dari satu untuk menambah jumlah saham yang beredar
Subscription:
Pembelian atau pemesanan Unit Penyertaan (UP)
Sukuk Ijarah:
Sukuk yang diterbitkan dengan akad ijarah. Maksudnya suatu pihak menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan tenor yang disepakati tanpa diikuti hak kepemilikan aset
Sukuk Istishna:
Sukuk yang diterbitkan dengan akad istishna. Maksudnya setiap pihak menyepakati transaksi jual beli untuk membiayai proyek atau barang dimana harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi ditentukan lebih awal sesuai kesepakatan bersama
Sukuk Mudharabah:
Sukuk yang diterbitkan dengan akad mudharabah. Maksudnya pihak pemodal dan penyedia jasa bekerjasama dimana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama dan kerugian ditanggung pemodal
Sukuk Musyarakah:
Sukuk yang diterbitkan dengan akad musyarakah. Maksudnya dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membiayai suatu usaha atau proyek. Keuntungan atau kerugian ditanggung bersama sesuai jumlah modal tiap pihak
Suspensi Saham:
Perdagangan saham di Bursa Efek yang dihentikan sementara karena berbagai sebab seperti permintaan Emiten, keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor, atau Emiten dikenakan sanksi oleh Bursa Efek
T
T+3:
Penyelesaian transaksi efek dilakukan dalam waktu 3 hari sesuai jam operasional bursa
Trade Confirmation (TC):
Laporan konfirmasi penerimaan efek setelah nasabah melakukan transaksi di hari yang sama
Trading Floor:
Tempat transaksi jual beli saham atau efek
Transaksi Bursa:
Transaksi jual beli efek dalam bentuk kontrak kesepakatan antara Anggota Bursa Efek dengan Bursa Efek
Transaksi di Luar Bursa:
Transaksi jual beli efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa
U
Undang-undang Pasar Modal:
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya
Undersubscribed:
Selisih total saham pemesanan dari total saham yang diterbitkan. Kondisi sebaliknya disebut oversubscribed
Undervalued:
Saham atau surat berharga yang diperdangankan dengan harga di bawah nilai aset
Underwriter:
Perusahaan sekuritas yang menjamin penjualan saham saat go public atau IPO
Unusual market Activity (UMA):
Pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa di suatu waktu tertentu dan oleh Bursa dianggap berpotensi mengganggu perdagangan efek yang ada
Unit Penyertaan (UP):
Satuan dalam reksadana
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT):
Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan no. 4756, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-perubahannya
W
WAPERD:
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atau orang yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai Penjual Efek Reksa Dana
Waran:
Hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan efek pada harga tertentu setelah jangka waktu tertentu, yaitu lebih dari 6 bulan
Warrant:
Efek yang dijual oleh perusahaan penerbit efek dengan sistem tunai
Window Dressing:
Strategi investasi berupa upaya peningkatan harga saham di portofolio Manajer Investasi
WMI (Wakil Manajer Investasi):
Pihak yang memberikan jasa berupa nasihat investasi dan mendapatkan imbalan
WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek):
Pihak yang menyiapkan dan membuat suatu perusahaan untuk menjual efek ke masyarakat atau IPO
WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek):
Pihak yang melakukan transaksi efek untuk diri sendiri atau pihak lain
Artikel Ini Merujuk pada Artikel dari Mandiri Sekuritas