Go public merupakan istilah di dunia investasi yang sering digunakan untuk menyebut aktivitas menawarkan kepemilikan bisnis kepada masyarakat. Di Indonesia, perusahaan go public adalah perusahaan-perusahaan yang berhasil melakukan penawaran saham ke masyarakat melalui persetujuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tentunya sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi perusahaan terbuka atau go public. Simak apa saja tujuan, syarat, dan bagaimana prosesnya dalam artikel berikut ini.
Tujuan Perusahaan Go Public
Terdapat berbagai alasan perusahaan melakukan go public, mulai dari melindungi diri dari kebangkrutan hingga ekspansi bisnis. Berikut selengkapnya tujuan perusahaan menjadi go public:
1. Melakukan Ekspansi Pasar
Tujuan perusahaan melakukan go public adalah untuk dapat memperluas cakupan dari market share atau melakukan diferensiasi pangsa pasar.
Agar proses ekspansi pasar berjalan lancar tanpa adanya kendala dari segi finansial, menjadi go public merupakan salah satu solusi termudah yang banyak diambil perusahaan.
2. Meningkatkan Reputasi dan Branding
Pada saat perusahaan masih bersifat tertutup, pemilik bisnis atau founder akan sulit untuk dapat mengukur kekuatan branding serta reputasinya terutama bagi para investor. Berbeda kondisinya apabila perusahaan tersebut kemudian melakukan penawaran umum di bursa efek.
Pemilik bisnis dapat melihat bagaimana reaksi dari pelaku pasar terhadap pengumuman go public perusahaannya, itu juga termasuk sentimen-sentimen yang terdapat pada kalangan kompetitor dan pengamat bisnis.
3. Adanya Perubahan Struktur Pemilik Saham
Tujuan lainnya perusahaan menjadi go public adalah karena adanya perubahan struktur pemilik saham pada internal bisnis atau terdapat masalah di mana pemilik saham tidak bisa bekerja sama lagi dengan perusahaan tersebut.
Saat kondisi ini terjadi, go public merupakan solusi paling mudah dan masuk akal yang dapat diambil oleh manajemen. Maka itu, perusahaan dapat menghindar dari krisis karena penarikan modal secara tiba-tiba.
4. Mencari Dana Guna Melunasi Liabilitas
Tujuan terakhir perusahaan menjadi go public adalah agar untuk melunasi kewajiban-kewajibannya yang telah tertunggak.
Agar perusahaan tidak terkena sanksi atau bahkan juga dipailitkan oleh pengadilan, perusahaan dapat menjual sebagian dari sahamnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk membayar hutang-hutang yang belum atau tidak terbayarkan.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Saham? Ini Keuntungan, Risiko, dan Cara Investasi Saham
Syarat Perusahaan Go Public
Menurut panduan dari BEI, terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan untuk dapat menjadi go public yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:
1. Dari Segi Persentase Saham
Syarat menjadi perusahaan go public yaitu dari segi persentase saham harus memiliki saham free (belum dimiliki oleh pemegang lainnya) sebesar minimal Rp300 juta, yang merupakan 10%-20% dari akumulasi saham dengan pemegang dan saham free.
Lalu, perusahaan harus bersedia menjual saham kepada 1000 orang bahkan lebih, tanpa memilih siapa pemegang sahamnya.
2. Dari Segi Operasional Perusahaan
Syarat selanjutnya agar perusahaan menjadi go public adalah dari segi operasional perusahaan yang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lalu, perusahaan juga wajib memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, beserta sekretaris perusahaan.
Selain itu, untuk lama operasional dan usia perusahaan go public adalah minimal 3 tahun dengan core business yang sama.
Proses Perusahaan Go Public
Berikut ini adalah proses perusahaan menjadi go public mulai dari awal hingga akhir, yaitu:
1. Mengadakan RUPS
Setelah persyaratan perusahaan menjadi go public terpenuhi, pihak dari direksi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna untuk mengumumkan keputusan perusahaan melantai di bursa.
RUPS dapat dibilang penting karena untuk meminta izin kepada para investor pendahulu untuk melakukan go public, utamanya investor saham dengan persentase terbesar.
2. Memilih Underwriter
Langkah berikutnya perusahaan untuk menjadi go public adalah memilih underwriter, yaitu agen yang dipercaya perusahaan untuk membantu proses penataan administrasi dan pengajuan registrasi kepada BEI.
Selanjutnya, underwriter juga bertugas untuk menganalisa harga saham perdana yang terbaik sesuai dengan valuasi perusahaan sebelum nantinya masuk ke bursa.
3. Mendaftarkan Ke BEI
Setelah dirasa dokumen untuk mendaftarkan ke BEI sudah lengkap, perusahaan bersama underwriter perlu mengajukan pendaftaran ke BEI.
Selama proses pengurusan dokumen oleh OJK, OJK juga akan melakukan wawancara pihak terkait untuk melakukan validitas persyaratan go public.
Jika BEI dan OJK menyetujui registrasi, perusahaan akan menerima Persetujuan Pencatatan Saham dan Izin Publikasi Prospektus dari kedua lembaga tersebut.
4. Merilis Penawaran Saham
Setelah mendapatkan persetujuan go public, perusahaan dapat melakukan kegiatan publikasi sebanyak-banyaknya agar investor akan segera membeli saham. Publikasi dapat dilakukan melalui berita, media sosial, TV, hingga sarana komunikasi yang lainnya.
Ketika perusahaan sudah go public, artinya kamu sudah dapat berinvestasi saham perusahaan tersebut. Jika kamu tertarik untuk investasi jangka panjang, saham memang cocok untuk dijadikan pilihan.
Selain saham, jenis investasi lain yang cocok untuk jangka panjang adalah reksa dana. Jenis reksa dana tertentu bahkan juga cocok dijadikan investasi jangka pendek dan menengah.
Jadi, bisa dikatakan bahwa reksa dana merupakan pilihan investasi yang bisa dipilih untuk jangka apa pun.
Baca juga: Cara Investasi Reksa Dana untuk Masa Depan
Investasi Reksa Dana di Moxa
Selain risiko yang rendah, imbal hasil dari investasi reksa dana juga lumayan menjanjikan. Minimal nominal investasi di reksa dana juga cenderung kecil.
Transaksi reksa dana di aplikasi Moxa lebih praktis dan mulai dari Rp10.000 saja. Berikut cara daftarnya:
- Pilih menu reksa dana di aplikasi Moxa.
- Klik kategori reksa dana yang kamu inginkan (Pasar Uang dan Pendapatan Tetap disarankan untuk jangka pendek)
- Pilih produk reksa dana yang diinginkan dan lihat performanya.
- Jika sudah merasa cocok dengan produk reksa dana tersebut, klik “Beli”.
- Masukkan jumlah yang ingin diinvestasikan. Kemudian pilih “Selanjutnya”.
- Lakukan proses pembayaran dan pastikan kamu sudah top up RDN-mu. Terakhir, klik “Bayar Sekarang”.
Transaksi reksa dana di Moxa tidak perlu khawatir soal keamanan karena sudah berizin dan diawasi OJK. Yuk, mulai investasi dari sekarang!
Artikel Ini Merujuk pada Artikel dari Mandiri Sekuritas