BI Checking adalah salah satu syarat yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga keuangan atau bank. Ketika ingin mengajukan kredit seperti mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), hingga Kartu Kredit biasanya pihak kreditur akan melakukan pengecekan skor kredit melalui BI Checking.
Tujuannya adalah tentu untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman. Simak pengertiannya di bawah ini!
Apa Itu BI Checking?
Bank Indonesia Checking atau BI Checking merupakan IDI (Informasi Debitur Individual) historis yang mencatat macet atau lancarnya pembayaran kredit. Dulunya, BI Checking adalah suatu layanan riwayat kredit dalam sistem SID (Sistem Informasi Debitur), di mana informasi terkait dengan nasabah saling ditukarkan antar lembaga keuangan dan antar bank.
Dikutip melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Sistem Informasi Debitur (SID) telah diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Perubahan tersebut dipicu oleh struktur pengawasan perbankan yang pada saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Baca juga: Beda Pialang Saham dan Penasihat Keuangan, Jangan Tertukar!
Skor BI Checking
BI Checking berkaitan dengan lancar atau tidaknya kredit yang dimiliki oleh nasabah. Untuk dapat menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu kamu ketahui. Berikut di bawah ini penjelasannya.
- Skor 1: Kredit lancar yang berarti debitur selalu menaati kewajibannya dalam membayarkan cicilan serta bunganya sampai lunas tanpa adanya tunggakan.
- Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) artinya debitur pernah menunggak cicilan 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit tidak lancar, yang dimana nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, yang dimana artinya debitur pernah menunggak cicilan 120-180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, yang dimana debitur telah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dan Cara Membuatnya
Syarat BI Checking
Berikut ini merupakan syarat BI Checking atau juga permintaan iDeb yang dapat kamu ajukan sebagai debitur perorangan, badan usaha, hingga untuk yang sudah meninggal dunia.
1. Debitur Perorangan
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan dibutuhkan KTP.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA) akan dibutuhkan paspor.
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus, berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari badan usaha.
- Anggaran dasar pertama atau salinan akta pendirian.
- Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.
3. Debitur yang Sudah Meninggal Dunia
- Identitas asli ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak yang berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.
Baca juga: 7 Cara Mengatur Keuangan bagi Pasangan yang Baru Menikah
Cara Cek BI Checking via SLIK
Berikut cara cek BI Checking via SLIK yang dapat kamu lakukan:
1. Melalui Situs iDebku OJK
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, sesuaikan dengan jenis debitur atau nomor identitas debitur.
- Mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’.
- Isi formulir dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur dan nomor identitas debitur, serta unggah dokumen pendukung lainnya.
- Ajukan permohonan dan periksalah statusnya pada menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan jenis debitur dan nomor debitur yang sesuai.
- Hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan melalui email kepada pemohon (jangka waktu satu hari) setelah proses pendaftaran selesai, dengan memperhatikan jenis debitur dan nomor debitur sesuai identitas yang telah diinput sebelumnya.
2. Melalui Aplikasi Skor Life
- Unduh aplikasi Skor Life dari Play Store atau App Store.
- Masuk pada akun kamu atau daftar jika tidak memiliki.
- Lalu, ikuti langkah untuk mengisi data diri dan mengetahui skor kredit kamu.
3. Melalui Laman IDScore.id
- Kunjungi laman www.idscore.id dan masuk ke akun kamu atau daftar jika belum memiliki.
- Setelah masuk, pilih opsi ‘Cek Kredit Sekarang’ untuk melanjutkan.
Itu dia informasi mengenai BI checking yang penting diketahui oleh para calon debitur sebelum mengajukan pinjaman. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati banyak fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut cara daftarnya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.