Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Cara, Syarat, dan Simulasi Perhitungan!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Cara, Syarat, dan Simulasi Perhitungan!

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Biaya balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu pengeluaran yang harus kamu perhitungkan saat ingin membeli tanah. Balik nama sertifikat tanah adalah mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya sengketa tanah.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, kamu sebagai pemilik sah tanah tersebut memiliki kekuatan hukum. Maka dengan itu, hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi. Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan berapa biayanya? Simak panduan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor STNK dan BPKB Terbaru [Update 2024]

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada biaya yang harus kamu keluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Berikut daftar apa-apa saja biaya yang harus dikeluarkan.

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya pertama yang dikeluarkan adalah biaya untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Setiap kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menetapkan biaya yang tentunya berbeda-beda. Umumnya, biaya tersebut berkisar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksinya tentu semakin besar nilai dari biaya penerbitan AJB.

Baca juga: Estimasi Biaya Balik Nama Mobil, Siapkan Dananya dengan Baik!

2. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah dilakukan agar untuk memastikan bahwa status sah tanah dan bebas sengketa. Adapun biayanya hanya sekitar Rp50.000.

3. Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besaran biayanya adalah sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

4. Biaya Balik Nama

Melansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Adapun untuk rumusnya adalah [nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²)/1000 + biaya pendaftaran].

Baca Juga: Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya

Simulasi Perhitungan

Agar kamu dapat menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu hanya perlu menjumlahkan berbagai jenis biaya yang telah disebutkan. Dalam komponen biaya ini, terdapat beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang akan berubah. Salah satu besaran biaya yang sudah pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu sebesar Rp50.000. Agar dapat mengetahui lebih jelas, berikut ini simulasi perhitungannya:

Contohnya, Mutia membeli lahan tanah seluas 200 m² dengan luas bangunan 200 m². Harga tanahnya per meter adalah Rp1.000.000 dan nilai bangunan per meter adalah Rp800.000. Maka, nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunannya sebesar Rp280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan, yaitu:

1. Biaya AJB

Apabila telah mencapai kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB sebesar 1% x Rp280.000.000 = Rp2.800.000.

2. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB biasanya sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya adalah:

  • Harga Tanah: 300 m² x Rp1.000.000 = Rp200.000.000
  • Harga Bangunan: 100 m² x Rp800.000 = Rp80.000.000.
  • Jumlah pembelian rumah: Rp280.000.000.
  • Nilai tidak kena pajak: Rp80.000.000.
  • Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000.

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah, akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya satu ini, rumusnya adalah [nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) / 1000 + biaya pendaftaran]. Maka perhitungannya adalah:

Rp280.000.000 : 1.000 = Rp280.000 + Rp50.000 = Rp330.000.

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang wajib untuk kamu bayarkan adalah Rp2.800.000 + Rp10.000.000 + Rp50.000 + Rp330.000 = Rp13.180.000.

Itulah hasil biaya balik nama sertifikat tanah yang harus kamu siapkan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara untuk balik nama sertifikat tanah cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Lalu, kamu dapat menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, jika petugas telah selesai, kamu dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Proses untuk balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Lalu, apa saja syaratnya?

Baca Juga: Rencana Keuangan untuk Siapkan Biaya Pendidikan Anak 2024

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini adalah beberapa persyaratannya:

  • Mengisi formulir permohonan serta ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila telah dikuasakan.
  • Fotokopi identitas dari pemohon seperti KTP, KK, dan Kuasa apabila telah dikuasakan. Yang pastinya sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari badan hukum yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, untuk badan hukum.
  • Sertifikat Asli.
  • Surat Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
  • Fotokopi KTP dan pihak penjual – pembeli dan atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya tercantum tanda yang menyatakan  bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diberikan atau diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun berjalan yang nantinya akan dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB berupa (BPHTB/bea perolehan atas hak tanah dan bangunan) serta bukti uang bayar pemasukan (ketika masa pendaftaran hak).

Rincian biaya di atas hanya berupa estimasi dan dapat berbeda untuk setiap daerah. Namun yang penting, selalu ingat untuk siapkan dana tidak terduga ketika kamu ini membeli properti ya!

Kamu dapat menemukan berbagai informasi menarik lainnya mengenai banyak hal dengan melakukan download aplikasi Moxa. Cukup dengan KTP, kamu bisa menikmati banyak fitur Moxa seperti pembiayaan tunai, kredit motor dan mobil, hingga pembiayaan gadget dan elektronik.

PINJAMAN jaminan bpkb motor aplikasi moxa by astra financial
Previous Post

8 Posisi Tidur yang Baik untuk Tingkatkan Kualitas Tidur, Wajib Tahu!

Next Post

Pengertian Manajemen Risiko, Manfaat, Tujuan, Serta Proses!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Nabung vs Investasi: Perbedaan, Manfaat, dan Strategi Keuangan
Keuangan

Nabung vs Investasi: Perbedaan, Manfaat, dan Strategi Keuangan

May 28, 2025
Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Load More
Next Post

Pengertian Manajemen Risiko, Manfaat, Tujuan, Serta Proses!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In