Bagaimana cara membuat surat izin usaha? Surat izin usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang menyatakan kelegalan dari suatu usaha. Maka dari itu, kamu sebagai pemilik usaha wajib untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jadi, apakah kamu sudah membuat SIUP? Jika belum, simak selengkapnya bagaimana syarat dan cara membuatnya di bawah ini.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha
Sebelum kamu mendaftarkan usaha atau perusahaan dalam SIUP, kamu harus mengetahui dan mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi, yaitu di antaranya:
1. Syarat SIUP Perorangan
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIUP Perorangan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, baik pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) oleh pemerintah sesuai domisili.
- Neraca dari perusahaan.
- Foto dari pemilik atau direktur utama perusahaan atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6.
- Materai 6.000.
2. Syarat SIUP Koperasi
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIUP Koperasi, adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP.
- Daftar atas susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas koperasi.
- Fotokopi akta pendirian koperasi.
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
- Neraca dari koperasi.
- Foto berukuran 4×6 dari direktur utama atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar.
3. Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIUP Perseroan Terbatas (PT), adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari direktur utama atau penanggung jawab dari perusahaan.
- Pas foto dari direktur utama atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar, berukuran 4×6.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga), bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat atas pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca dari perusahaan.
- Surat izin teknis dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Materai 6.000.
4. Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk), adalah sebagai berikut:
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT.
- Fotokopi KTP dari direktur utama atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi akta pendirian.
- Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) untuk tahun pembukaan terakhir.
- Pas foto dari direktur utama maupun penanggung jawab dengan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Terdapat dua cara untuk membuat surat izin usaha, yaitu secara offline dan online. Simak tata caranya di bawah ini:
Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Offline
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Langkah pertama, datangi kantor Dinas Perdagangan yang berada di daerah domisili kamu, tidak lupa membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran pengajuan SIUP, dengan data yang lengkap dan benar. Formulir harus disetujui oleh direktur utama, pemilik perusahaan, penanggung jawab perusahaan dengan disertakan materai di bawahnya. Jika formulir telah terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
3. Biaya Pembayaran
Pemerintah tentunya tidak menetapkan standar biaya nasional penerbitan surat izin usaha. Maka itu, besaran biaya berbeda-beda tergantung dengan wilayahnya.
4. Pembayaran SIUP
Saat berkas dan formulir diisi dan telah lengkap, kamu dapat menyerahkan kepada petugas Dinas Perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu, saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi kamu.
Baca Juga: Cara Mendaftar Bantuan UMKM Online Terbaru dan Syaratnya
Cara Membuat Surat Izin Usaha Secara Online
Mengurus SIUP dapat secara dilakukan secara online. Cara membuat surat izin usaha online adalah dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses dari pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis karena menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi.
Terdapat landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha dalam Peraturan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Simak caranya di bawah ini:
1. Melakukan Pendaftaran
Buka situs OSS di oss.go.id. kemudian pilih menu “Daftar”. Lalu kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, alamat email, nomor telepon, dan tanggal lahir. Pastikan diisi secara lengkap dan benar.
2. Verifikasi Akun
Setelah melakukan pendaftaran, kamu pilih tombol “Submit”. Sistem OSS nantinya akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang sudah didaftarkan. Pada email, kamu akan menerima informasi berupa username serta password.
3. Masuk Akun dan Isi Data Usaha
Berikut langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:
- Gunakan data username dan password untuk masuk. Nantinya, muncul formulir pendaftaran pengisian data usaha, isi dengan benar dan lengkap.
- Pemilik usaha perusahaan dengan berbentuk PT, melakukan pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. AHU Online merupakan situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, CV, atau koperasi, perlu melakukan pengisian data secara manual.
- Data yang diisi mencakup informasi data perusahaan, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, rencana penggunaan tenaga kerja, dan lainnya.
- Jika data telah lengkap, kamu dapat menuju menu “Permohonan Berusaha”. Kemudian pilih “Akta”, dengan notifikasi terkait “Informasi Validasi KSWP dan NPWP” pilih kamu pilih proses.
- Kamu nantinya akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
- Lalu, menuju ke halaman Komitmen Izin Usaha, kamu harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal tersebut kembali pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian selesaikan output.
4. Penerbitan NIB
Ketika sudah melakukan semua langkah di atas, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk kamu. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Jika kamu memiliki usaha, pastikan kamu membuat surat izin ya untuk memperjelas legalitasnya. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati banyak fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut cara daftarnya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai fiturnya yang menarik, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.