Sertifikat halal adalah bukti penting bagi kamu sebagai produsen untuk menunjukkan bahwa produk kamu memenuhi standar kehalalan dalam agama Islam. Cara mendapatkan sertifikat halal tahun 2023 ini melibatkan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Dengan mematuhi semua syarat ini, kamu dapat memperoleh sertifikat halal yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk milikmu. Untuk mengetahui cara dan syaratnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Pada tahun 2023, cara mendapatkan sertifikat halal umumnya melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumentasi
Produsen perlu mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, seperti daftar bahan baku yang digunakan, informasi tentang proses produksi, dan spesifikasi teknis produk. Dokumentasi ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan.
2. Memilih Lembaga Sertifikasi
Produsen harus memilih lembaga sertifikasi halal yang terpercaya dan diakui oleh otoritas halal di negara tersebut. Lembaga ini akan melakukan pemeriksaan dan audit.
3. Audit dan Pemeriksaan
Tim dari lembaga sertifikasi akan mengunjungi fasilitas produksi untuk melakukan audit. Mereka akan memeriksa semua tahap produksi, penyimpanan, pengolahan, dan pengemasan produk untuk memastikan bahwa tidak ada bahan atau proses yang melanggar prinsip halal.
4. Evaluasi dan Rekomendasi
Setelah audit selesai, lembaga sertifikasi akan mengevaluasi temuan mereka. Jika semuanya memenuhi standar halal, mereka akan merekomendasikan penerbitan sertifikat.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika kamu telah memenuhi semua syarat, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat halal yang menunjukkan produk-produk mereka telah lolos uji kehalalan.
6. Pemantauan Berkala
Pemegang sertifikat halal perlu menjaga kepatuhan terhadap standar halal. Oleh karena itu, lembaga sertifikasi akan melakukan pemantauan berkala dan pengujian untuk memastikan produk tetap memenuhi syarat halal.
7. Pembaruan Sertifikat
Sertifikat halal umumnya memiliki masa berlaku. Kamu juga perlu memastikan bahwa mereka memperbarui sertifikat secara berkala melalui proses yang sama.
8. Penggunaan Sertifikat
Setelah mendapatkan sertifikat halal, kamu dapat menggunakan label atau tanda halal pada produk milikmu, yang akan memberi konsumen keyakinan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan.
Adapun tambahan cara untuk mendapatkan sertifikat halal dengan pernyataan sebagai pelaku usaha atau self declare yaitu sebagai berikut:
- Kamu sebagai pelaku usaha harus membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilihlah pendaftaran self declare dan input kode fasilitasi.
- Validasi dan verifikasi oleh Proses Produk Halal (PPH).
- Melengkapi data-data permohonan bersama dengan pendamping PPH.
- Dilakukan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- BPJPH kemudian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Lalu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
Baca Juga: Syarat Makanan Halal Menurut Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal pada tahun 2023, telah ada pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 50 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
- Proses produksi yang dipastikan untuk kehalalannya dan sederhana.
- Produk tidak memiliki resiko atau telah menggunakan bahan yang sudah pasti untuk kehalalannya.
- Memiliki tempat, lokasi serta alat Proses Produk Halal (PPH) yang tentunya terpisah dari tempat, lokasi serta alat produksi yang tidak halal.
- Memiliki maupun tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) atau Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) pada produk makanan dan minuman, yang memiliki daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk terkait yang diberikan oleh instansi atau dinas terkait.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal hingga Rp500 juta dan dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasikan kehalalannya oleh pendamping dari produk halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana pada rincian dari jenis produk pada lampiran keputusan.
- Bersedia untuk melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melewati program SIHALAL.
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode untuk pengawetan dan produk yang sederhana.
- Kelompok produk atau jenis produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil dari sembelihan, kecuali untuk produsen atau rumah potong unggas atau rumah potong hewan yang bersertifikat halal.
- Menggunakan alat-alat produksi dengan teknologi sederhana, semi otomatis, atau secara manual (usaha rumahan yang bukan pabrik).
Itulah dia cara mendapatkan sertifikat halal dan syaratnya 2023. Cukup mudah bukan? Baca informasi menarik seputar keislaman lainnya dari blog Moxa.
Download Moxa sekarang juga dan nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.