Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online (E-Filing 1770 S) dengan Mudah
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu formulir yang sering digunakan oleh pegawai tetap dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun adalah SPT 1770 S.
Dulu, pelaporan pajak dilakukan secara manual di kantor pajak. Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan E-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT secara online. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jika kamu masih bingung bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT 1770 S secara online, berikut adalah panduan lengkapnya.
Baca Juga : Daftar Lokasi Rumah Sakit Pemerintah di Provinsi Jakarta dan Fasilitasnya
Apa Itu E-Filing 1770 S?
E-Filing adalah layanan pelaporan pajak tahunan secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs djponline.pajak.go.id. Formulir 1770 S digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi pegawai yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja.
Keunggulan E-Filing 1770 S dibandingkan pelaporan manual:
- Lebih cepat dan praktis karena bisa dilakukan dari mana saja.
- Tidak perlu antre di kantor pajak untuk mengisi dan menyerahkan formulir.
- Data tersimpan dengan aman dalam sistem DJP Online.
- Dapat dilakukan kapan saja selama masih dalam batas waktu pelaporan.
Persyaratan Sebelum Mengisi dan Lapor SPT 1770 S Online
Sebelum mulai melaporkan SPT 1770 S secara online, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:
- Memiliki akun DJP Online
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuat kata sandi.
- Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- EFIN adalah kode verifikasi untuk mengakses layanan E-Filing. Jika belum memiliki EFIN, kamu bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat atau melalui email resmi DJP.
- Menyiapkan Bukti Potong Pajak dari Pemberi Kerja (Formulir 1721 A1)
- Formulir ini biasanya diberikan oleh perusahaan tempat bekerja sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan.
- Memastikan koneksi internet stabil
- Karena pelaporan dilakukan secara online, pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses tidak terganggu.
Cara Mengisi SPT 1770 S di E-Filing DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah mengisi SPT 1770 S secara online melalui E-Filing:
- Login ke DJP Online
- Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Klik Login untuk masuk ke sistem.
- Pilih Menu E-Filing
- Setelah masuk ke dashboard, klik “Lapor” lalu pilih “E-Filing”.
- Klik “Buat SPT” untuk mulai mengisi formulir.
- Jawab Pertanyaan Panduan
- Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai dengan profil pajakmu.
- Jika kamu bekerja sebagai pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, pilih SPT 1770 S.
- Masukkan Data Penghasilan
- Isi informasi penghasilan yang diterima selama setahun berdasarkan Formulir 1721 A1 dari perusahaan.
- Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
- Masukkan Penghasilan Lainnya (Jika Ada)
- Jika kamu memiliki penghasilan lain seperti bunga deposito, investasi, atau bisnis sampingan, masukkan datanya pada kolom yang tersedia.
- Isi Data Pengurangan Pajak
- Jika memiliki pengurangan pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan, masukkan datanya untuk mengurangi jumlah pajak terutang.
- Periksa dan Konfirmasi Data
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Dapatkan Kode Verifikasi
- Klik “Minta Token” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
- Kirim SPT
- Setelah memasukkan token, klik “Kirim SPT”.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.
Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak
Agar tidak terkena sanksi, wajib pajak harus melaporkan SPT 1770 S sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan:
- Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun.
- Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan: 30 April setiap tahun.
Jika terlambat melapor, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Keuntungan Menggunakan E-Filing untuk Lapor SPT
Menggunakan layanan E-Filing memiliki banyak keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:
- Menghemat waktu dan tenaga, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
- Proses lebih cepat dan minim kesalahan, karena sistem akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Aman dan transparan, dengan sistem yang tersimpan secara digital dalam database DJP.
- Dapat diakses kapan saja, selama masih dalam batas waktu pelaporan.
Dengan semua kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan pajak tahunan.
Kesimpulan
Melaporkan SPT 1770 S secara online melalui E-Filing DJP adalah cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu bisa menyelesaikan pelaporan pajak tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar proses pelaporan berjalan lancar dan menghindari kesalahan yang bisa berdampak pada pemeriksaan pajak di masa depan. Jika kamu ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perencanaan keuangan dan pajak, kunjungi Moxa untuk mendapatkan berbagai solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhanmu. Cek Solusi Keuangan di Moxa Sekarang