Meskipun menjadi agenda tahunan para Wajib Pajak, cara mengisi SPT tahunan sering kali dilupakan dan terus membuat bingung. Ini lah yang membuat setiap tahunnya banyak para Wajib Pajak yang harus melihat petunjuk pengisian agar dapat mengisi SPT dengan benar.
Agar SPT tahunan kamu terisi dengan benar dan tidak ada kesalahan data atau kekurangan pembayaran, simak penjelasan lengkapnya di sini!
Cara Mengisi SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan Wajib Pajak guna melakukan pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika melakukan pengisian SPT, Wajib Pajak harus mencantumkan data dengan benar, lengkap dan jelas. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menandatangani surat tersebut ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online dan Terlengkap!
Selanjutnya, terdapat cara untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara online atau e-Filing dengan menggunakan formulir 1770 S. Wajib Pajak hanya perlu membuka laman www.pajak.go.id.
Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, pastikan kamu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti bukti potong pajak dan juga data pendukung lainnya.
Berikut ini cara mengisi laporan SPT Tahunan orang pribadi, menggunakan aplikasi e-Filing DJP:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id atau kamu juga bisa membuka efiling.pajak.go.id.
- Cantumkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi. Pastikan juga sebelumnya, Wajib Pajak harus sudah melakukan registrasi apabila ingin memasuki laman tersebut.
- Setelah kamu mencantumkan NPWP serta kata sandi, jangan lupa juga kamu untuk mencantumkan kode keamanan atau captcha.
- Lalu, klik ‘Login’
- Selanjutnya, klik layanan ‘e-Filing’
- Kemudian, klik ‘Buat SPT’
- Hingga tahap tersebut, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti arahan untuk pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum memasuki bagian SPT 1770 S. Wajib Pajak dapat memilih opsi ‘Dengan Panduan’ dengan klik SPT 1770 S dengan panduan sehingga proses pengisian formulir jauh lebih mudah.
- Ikuti panduan tersebut hingga selesai.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Benar!
Kondisi SPT Tidak Dianggap Dilaporkan
Terdapat empat kondisi di mana SPT dapat dianggap tidak dilaporkan atau tidak disampaikan.
- Wajib Pajak tidak mencantumkan tanda tangan di SPT.
- Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen atau keterangan lain yang dipersyaratkan secara lengkap.
- SPT yang menyatakan lebih bayar dan baru disampaikan usai tiga tahun setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan Wajib pajak telah menerima teguran berupa pesan tertulis.
- SPT disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau bahkan melakukan penerbitan surat ketetapan pajak.
Apabila salah satu dari empat kondisi tersebut terjadi kepada Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak harus mengirim teguran secara tertulis yang dikirimkan melalui via pesan elektronik.
Baca Juga: Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya
Tujuan Mengisi SPT Tahunan
Tujuan mengisi SPT Tahunan adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai penghasilan, keuangan, dan transaksi pajak selama satu tahun pajak kepada otoritas pajak.
Dengan mengisi SPT Tahunan, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan memberikan dasar data bagi pemerintah untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan atau dikembalikan kepada wajib pajak.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Surabaya dan Bayar Pajak Online
Proses ini mendukung transparansi keuangan, memastikan kepatuhan pajak, dan memelihara integritas sistem perpajakan suatu negara. Selain itu, pengisian SPT Tahunan juga memberikan wawasan kepada wajib pajak mengenai posisi keuangan mereka sendiri.
Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Baca informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Berikut caranya:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- Pilih jenis kelamin.
- Klik profil, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor HP.
- Dapatkan kode OTP melalui SMS, lalu gunakan untuk masuk ke aplikasi.
- Pilih menu sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, rental kendaraan, asuransi, pinjaman tunai, pembiayaan perjalanan religi, pembiayaan truk dan alat berat, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.