Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada properti yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan serta penyediaan layanan dasar seperti infrastruktur dan pendidikan.
Ketahui lebih lanjut tentang apa yang menjadi dasar perhitungan PBB, tujuan dari pajak ini, serta bagaimana pemerintah mengumpulkan dan mengelola dana yang diperoleh dari PBB melalui pembahasan di bawah ini.
Pajak PBB adalah Kewajiban Pemilik Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada properti yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Properti ini mencakup tanah dan bangunan yang berada di atasnya
Tujuan dari PBB adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendukung berbagai program dan proyek pembangunan serta penyediaan layanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Besaran PBB biasanya dihitung berdasarkan nilai properti dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Perhitungan dan Tarif Pajak Mobil Mewah, Wajib Tahu!
Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu pajak bumi dan bangunan. Yang termasuk dalam kriteria objek pajak PBB adalah sebagai berikut:
Objek Bumi
- Tambang
- Sawah
- Ladang
- Tanah
- Kebun
- Perkarangan
Objek Bangunan
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Gedung bertingkat
- Jalan tol
- Kolam renang
Lalu, untuk subjek pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Tanah dan Bangunan Bukan Objek PBB
Tidak semua tanah dan bangunan dapat dijadikan sebagai objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat beberapa objek PBB yang tidak termasuk objek tersebut, berdasarkan kegunaan serta manfaatnya, yaitu:
Dapat digunakan bagi kepentingan umum dalam bidang-bidang berikut ini:
- Ibadah
- Sosial
- Kesehatan
- Pendidikan
- Sejarah
- Kebudayaan
Dapat digunakan bagi kepentingan untuk menjaga flora dan fauna, seperti:
- Taman nasional
- Hutan lindung
- Hutan suaka alam
Dipergunakan untuk kepentingan organisasi internasional atau negara, contohnya:
- Kedutaan
- Konsulat
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Seiring dengan adanya UU HKPD yang telah resmi disahkan pada awal 2022 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo, terdapat adanya kenaikan PBB ekonomi di Indonesia termasuk juga pajak tanah kosong. UU HKPD sendiri mengatur tentang semua ketetapan mengenai desentralisasi fiskal serta asas ekonomi dari pemerintah.
Ini juga termasuk kenaikan biaya PBB berapa persen, seperti yang telah disebutkan dalam UU HKPD Pasal 41, besarnya biaya PBB-P2 paling maksimal adalah sebesar 0,5%. Sementara itu, PBB-P2 yang berupa area lahan untuk produksi ternak dan pangan lebih rendah angkanya dibandingkan dengan jenis lahan lainnya.
Adapun, tarif dari PBB-P2 ini selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah pada setiap daerah terlebih dahulu. Lalu, bagaimana cara menghitung PBB untuk bisnis? Pastinya kamu wajib tahu rumusnya terlebih dahulu, berikut rumusnya:
- PBB = Tarif 0,5% dikali dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Rumus NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP)
Dengan contoh keterangannya sebagai berikut ini:
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
- NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Jika lebih dari 1.000.000.000 maka angkanya adalah sebesar 40%
- Jika kurang dari nilai tadi maka angkanya adalah sebesar 20%
- Angka NJOPTKP minimal Rp10.000.000 (dapat berbeda di setiap daerah)
Atau kamu juga dapat dikatakan rumus dari PBB adalah 0,5% x 40% x NJKP. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak simulasinya di bawah ini.
Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Simulasi Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut ini merupakan simulasi dalam menghitung PBB:
Andi memiliki lahan sebesar 700 meter persegi dengan bangunan seluas 500 meter persegi, angka NJOP untuk tanah per meter pada area lahan Andi sebesar Rp2.000.000 dengan harga bangunan setiap meternya adalah Rp500.000. Cara menghitung PBB lahan Andi, yaitu:
Hitung NJOP untuk bumi dan bangunan:
Bumi: 700 x Rp2.000.000 = Rp1.400.000.000
Bangunan: 500 x Rp500.000 = Rp250.000.000
Jadi angka NJOP pada bumi dan bangunan Rp1.400.000.000 + Rp250.000.000 = Rp1.650.000.000.
Menghitung NJKP:
NJKP= 40% x (Rp1.650.000.000 – Rp10.000.000) = Rp656.000.000
Menghitung PBB:
PBB = 0,5% x Rp656.000.000= Rp3.280.000
Dengan melakukan perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Andi harus membayarkan pajak PBB tahunan sebesar Rp3.280.000.
Itulah pembahasan mengenai apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara lengkap. Jika kamu memiliki properti, jangan lupa bayarkan pajaknya secara rutin.
Dapatkan informasi dan tips lainnya seputar keuangan dan bisnis, investasi, asuransi, dan topik lainnya hanya di Blog Moxa.
Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang sudah berizin dan diawasi OJK sehingga dijamin aman. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi, hingga investasi.