Perbedaan UMK dan UMR atau UMP sering menjadi topik perdebatan di kalangan pekerja dan pengusaha. Kedua istilah ini merujuk pada besaran upah yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan daerah atau wilayah tempat mereka bekerja. UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota, sedangkan UMR atau UMP berlaku di tingkat provinsi.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skala wilayah yang diatur dan besaran nominal upah yang ditetapkan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, di antara kedua sistem ini, manakah yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan upah minimum yang adil dan layak? Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan tersebut. Simak perbedaan lengkapnya di bawah ini.
Perbedaan UMK dan UMR atau UMP
Upah minimum merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat membayar upah pekerja dengan layak. Upah minimum ini kenaikannya ditetapkan selama setahun sekali.
Selain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dikenal istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang dulunya disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR) . Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum pada tingkat kabupaten atau kota, maka UMP berlaku pada provinsi.
UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur, umumnya akan menjadi sebuah penentu kepada wali kota atau bupati untuk menentukan UMK di daerahnya. Itulah mengapa, pengumuman untuk ditetapkannya UMP dirilis terlebih dahulu oleh perintah dari gubernur.
Lalu, selanjutnya wali kota atau bupati akan mengusulkan UMK ke gubernur. Jika wali kota dan bupati belum dapat untuk menetapkan UMK sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh gubernur maka kabupaten atau kota akan tetap menggunakan UMP sebagai upah minimum.
Nantinya, baik wali kota dan bupati akan mengusulkan upah minimumnya masing-masing, lalu gubernur yang akan mengesahkan usulan-usulan dan dapat diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Cara Mengelola Gaji UMR Jakarta 2023 dan Cara Siasati untuk Investasi
Kenapa UMR menjadi UMK?
Istilah UMR yang diganti menjadi UMP atau UMK ini baru muncul belakangan pada tahun 2000. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama, termasuk istilah dari UMR, seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit pada era Presiden Soeharto.
Pada era Orde Baru sampai beberapa tahun setelah Reformasi, UMR dibuat menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I atau tingkatan provinsi dan UMR Tingkat II atau upah minimum tingkatan kabupaten atau kota.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), lalu UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Adapun dari UMK dan UMP, memiliki dua istilah lain untuk aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya memiliki nama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. Karena sudah lama digunakan sejak dari era Orde Baru sampai setelah reformasi, tentunya setiap orang sudah terbiasa akrab oleh istilah UMR daripada UMK dan UMP yang baru muncul setelahnya.
Dalam penerapannya UMR membutuhkan proses yang panjang dengan melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah atau disebut tripartit. Pada proses penerapannya, dibuatlah tim khusus yang disebut Dewan Pengupahan agar dapat melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah dan akhirnya di perolehlah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: 5 Cara Beli Rumah Pertama dengan Gaji UMR
Besaran UMP di Indonesia 2023
Berikut besaran UMP yang berlaku di 34 provinsi di Indonesia tahun 2023:
1. Aceh
Naik sebesar (7,8%) dari Rp3.166.640 menjadi Rp3.413.666.
2. Bali
Naik sebesar (7,81%) dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672.
3. Bangka Belitung
Naik sebesar (7,15%) dari Rp3.264.884 menjadi Rp3.498.479.
4. Bengkulu
Naik sebesar (8,1%) dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.240.
5. Banten
Naik sebesar (6,4%) dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
6. DKI Jakarta
Naik sebesar (5,6%) dari Rp4.573.845 menjadi 4.900.798.
7. Daerah Istimewa Yogyakarta
Naik sebesar (7,65%) dari Rp1.840.915 menjadi Rp1.981.782.
8. Gorontalo
Naik sebesar (6,74%) dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350.
9. Jambi
Naik sebesar (9,04%) dari Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000.
10. Jawa Barat
Naik sebesar (7,88%) dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670.
11. Jawa Tengah
Naik sebesar (8,01%) dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169.
12. Jawa Timur
Naik sebesar (7,8%) dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.
13. Kalimantan Utara
Naik sebesar (7,79%) dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
14. Kalimantan Timur
Naik sebesar (6,2%) dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396.
15. Kalimantan Tengah
Naik sebesar (8,84%) dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013.
16. Kalimantan Barat
Naik sebesar (7,16%) dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601.
17. Kalimantan Selatan
Naik sebesar (8,38%) dari Rp2.906.473 menjadi Rp3.149.977.
18. Kepulauan Riau
Naik sebesar (7,51%) dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194.
19. Lampung
Naik sebesar (7,89%) dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284.
20. Maluku
Naik sebesar (7,39%) dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827.
21. Maluku Utara
Naik sebesar (4%) dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720.
22. Nusa Tenggara Barat
Naik sebesar (7,44%) dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407.
23. Nusa Tenggara Timur
Naik sebesar (7,54%) dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.371.407.
24. Papua
Naik sebesar (8,5%) dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696.
25. Papua Barat
Naik sebesar (2,56%) dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.282.000
26. Riau
Naik sebesar (8,61%) dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662.
27. Sulawesi Utara
Naik sebesar (5,24%) dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000
28. Sulawesi Tengah
Naik sebesar (8,73%) dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546.
29. Sulawesi Tenggara
Naik sebesar (8,73%) dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984.
30. Sulawesi Barat
Naik sebesar (7,2%) dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794.
31. Sulawesi Selatan
Naik sebesar 6,96% dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145.
32. Sumatera Barat
Naik sebesar (9,15%) dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
33. Sumatera Selatan
Naik sebesar (8,26%) dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177.
34. Sumatera Utara
Naik sebesar (7,54%) dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.943.
Itu dia informasi mengenai perbedaan UMK dan UMR atau yang lebih populer disebut UMP sekarang. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya dari blog Moxa. Download Moxa dan nikmati berbagai fitur menariknya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi online, hingga investasi reksa dana hanya dalam satu aplikasi.