PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan, termasuk karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Salah satu jenis pajak yang dikenakan pada karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pajak ini wajib dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, baik dari gaji, tunjangan, maupun bonus yang diberikan oleh perusahaan.
Sebagai karyawan, memahami bagaimana perhitungan PPh 21 sangat penting agar bisa mengetahui jumlah pajak yang dipotong setiap bulan. Selain itu, pemahaman ini juga berguna saat mengurus pelaporan pajak tahunan melalui SPT Tahunan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap pengertian PPh 21, siapa saja yang dikenakan pajak ini, serta bagaimana cara menghitungnya dengan contoh perhitungan yang mudah dipahami.
Baca Juga : Merger dan Akuisisi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus di Indonesia
Pengertian PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan dan disetorkan ke kas negara.
Ketentuan mengenai PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta peraturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPh 21 tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga bisa dikenakan kepada pekerja lepas, tenaga ahli, pejabat negara, hingga pensiunan yang menerima manfaat pensiun dari pemerintah atau perusahaan.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
PPh 21 dikenakan pada individu yang menerima penghasilan di Indonesia. Berikut adalah beberapa kategori individu yang dikenakan pajak ini:
- Karyawan tetap yang bekerja di perusahaan dan menerima gaji rutin setiap bulan.
- Karyawan tidak tetap atau pekerja lepas yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan tertentu.
- Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, dan konsultan yang memberikan jasa profesional.
- Penerima honorarium atau komisi, misalnya pembicara seminar, dosen tamu, atau agen asuransi.
- Penerima uang pensiun, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
- Pejabat negara dan pegawai negeri, termasuk anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Jika seseorang memiliki penghasilan yang melebihi batas tertentu, maka ia wajib membayar PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung PPh 21
Perhitungan PPh 21 didasarkan pada penghasilan bruto, pengurangan pajak, serta tarif pajak yang berlaku. Untuk memahami cara perhitungannya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
A. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya. Penghasilan ini mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan)
- Bonus atau THR
- Penghasilan lainnya yang bersifat tetap
B. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Sebelum dikenakan pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan beberapa komponen seperti:
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp6 juta per tahun)
- Iuran pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP terbaru berdasarkan peraturan pajak adalah:
Status Wajib Pajak | PTKP per Tahun (Rp) |
Tidak kawin tanpa tanggungan | 54.000.000 |
Tidak kawin dengan 1 tanggungan | 58.500.000 |
Tidak kawin dengan 2 tanggungan | 63.000.000 |
Tidak kawin dengan 3 tanggungan | 67.500.000 |
Kawin tanpa tanggungan | 58.500.000 |
Kawin dengan 1 tanggungan | 63.000.000 |
Kawin dengan 2 tanggungan | 67.500.000 |
Kawin dengan 3 tanggungan | 72.000.000 |
Setelah dikurangi PTKP, hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dihitung sesuai tarif pajak progresif.
C. Menghitung Pajak Berdasarkan Tarif PPh 21
PPh 21 dikenakan berdasarkan tarif progresif berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif PPh 21 |
Sampai Rp60 juta | 5% |
Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
Rp500 juta ke atas | 30% |
Contoh Perhitungan PPh 21
Misalnya, seorang karyawan memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji pokok per bulan: Rp10.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp500.000
- Tunjangan makan: Rp500.000
- BPJS Ketenagakerjaan (dibayar karyawan): Rp200.000
- Status pernikahan: Kawin tanpa tanggungan
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
Penghasilan per bulan:
Rp10.000.000 + Rp500.000 + Rp500.000 = Rp11.000.000
Penghasilan setahun:
Rp11.000.000 × 12 = Rp132.000.000
Langkah 2: Hitung Pengurangan Pajak
- Biaya jabatan: 5% × Rp132.000.000 = Rp6.000.000
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp200.000 × 12 = Rp2.400.000
- PTKP (kawin tanpa tanggungan) = Rp58.500.000
Total pengurangan pajak:
Rp6.000.000 + Rp2.400.000 + Rp58.500.000 = Rp66.900.000
Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan bruto – total pengurangan pajak
= Rp132.000.000 – Rp66.900.000
= Rp65.100.000
Langkah 4: Hitung Pajak Terutang
- Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
- Rp5.100.000 × 15% = Rp765.000
Total PPh 21 terutang per tahun = Rp3.765.000
Jika dibayarkan per bulan:
Rp3.765.000 ÷ 12 = Rp313.750 per bulan
Kesimpulan
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan dan dipotong langsung oleh perusahaan. Perhitungannya melibatkan penghasilan bruto, pengurangan pajak, serta tarif pajak progresif.
Dengan memahami cara menghitung PPh 21, karyawan bisa mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan setiap bulan dan memastikan tidak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Cek Solusi Keuangan Moxa Sekarang