Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah instrumen utama dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan pemerintahan di Indonesia. APBN mencerminkan rencana keuangan negara dalam satu tahun anggaran sekaligus juga sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Penetapan APBN sendiri juga tidak sembarangan karena ada dasar hukum yang mengaturnya. Berikut penjelasan tentang struktur, fungsi, hingga dasar hukum APBN agar kamu dapat semakin memahaminya.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu periode anggaran, biasanya selama satu tahun.
APBN mencakup berbagai sumber pendapatan negara, seperti pajak, penerimaan dari sumber daya alam, serta utang negara, yang digunakan untuk membiayai belanja negara, termasuk untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
APBN merupakan instrumen yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
Baca Juga: Apa Itu Surat Berharga Negara, Jenis, dan Kelebihannya!
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari dua bagian utama, yaitu Pendapatan Negara dan Belanja Negara, yang masing-masing memiliki rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara
Sumber penerimaan negara yang biasanya digunakan untuk membiayai belanja negara. Pendapatan negara terdiri dari:
- Pajak: Pendapatan yang diperoleh dari pajak yang dipungut dari masyarakat, baik pajak pusat (seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) maupun pajak daerah.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Pendapatan yang diperoleh dari sumber selain pajak, seperti pendapatan dari hasil kekayaan negara yang dikelola, iuran, dan denda.
- Penerimaan Hibah: Dana yang diterima pemerintah dari luar negeri atau lembaga internasional yang diberikan tanpa kewajiban pengembalian.
2. Belanja Negara
Merupakan pengeluaran yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan negara. Belanja negara terdiri dari:
- Belanja Pemerintah Pusat: Belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga di pusat untuk program-program nasional, seperti belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
- Transfer ke Daerah: Pembagian sebagian dari anggaran untuk daerah-daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil.
- Pembiayaan: Bagian dari belanja yang digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan utang, serta investasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Fungsi APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam mengelola keuangan negara, yaitu:
1. Fungsi Alokasi
APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya keuangan negara untuk berbagai kegiatan dan program yang mendukung pembangunan nasional. Ini mencakup sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Fungsi Distribusi
APBN juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan dan sumber daya ke berbagai daerah dan sektor secara adil. Pemerintah menggunakan APBN untuk memberikan transfer ke daerah, sehingga pembangunan bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.
3. Fungsi Stabilisasi
APBN juga digunakan sebagai alat agar menjaga stabilitas ekonomi negara. Dengan pengelolaan yang baik, APBN dapat membantu menstabilkan inflasi, mengurangi pengangguran, dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi atau situasi tidak menentu.
4. Fungsi Pengendalian
APBN berfungsi sebagai alat pengendali terhadap pengeluaran negara, sehingga belanja negara tidak melebihi batas yang ditentukan. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat memastikan bahwa pengeluaran negara tetap terkendali dan efisien, menghindari defisit yang terlalu besar.
Baca Juga: Dampak Positif Perdagangan Internasional Bagi Indonesia
Dasar Hukum APBN
Dasar hukum penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Penetapan APBN mengacu pada UUD 1945, khususnya bab VIII UUD 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 23 tersebut menyatakan sebagai berikut:
- Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, harus ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Ayat (2): Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Ayat (3): Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah akan melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
Mekanisme Penyusunan APBN
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang dilakukan secara berurutan dan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun lembaga terkait lainnya. Berikut adalah tahapan utama dalam mekanisme penyusunan APBN:
1. Perencanaan Awal (Rencana Kerja Pemerintah – RKP)
Pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai dasar untuk menentukan prioritas pembangunan nasional yang akan dianggarkan dalam APBN. RKP ini disusun berdasarkan visi dan misi pemerintahan serta masukan dari berbagai pihak.
2. Pengajuan Rencana APBN (Nota Keuangan)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyusun draf Nota Keuangan yang berisi rencana pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan fiskal yang akan dijalankan pada tahun anggaran berikutnya. Draf ini memuat proyeksi pendapatan negara, alokasi belanja untuk berbagai sektor, dan pembiayaan negara.
3. Pembahasan Antara Pemerintah dan DPR
Pemerintah menyerahkan RUU APBN yang disertai Nota Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini melibatkan pembahasan antara pemerintah dan komisi-komisi terkait di DPR, terutama Komisi XI yang membidangi keuangan. Dalam pembahasan ini, DPR memberikan masukan, saran, dan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan oleh pemerintah.
4. Pengesahan Oleh DPR
Setelah melalui pembahasan, RUU APBN tersebut disahkan menjadi Undang-Undang APBN oleh DPR dalam sidang paripurna. Pengesahan ini menandakan bahwa APBN telah disetujui dan bisa mulai dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
5. Implementasi dan Pemantauan
Setelah APBN disahkan, pemerintah melaksanakan belanja negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN. Proses implementasi ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.
6. Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Pada akhir tahun anggaran, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang akan diaudit oleh BPK. Laporan ini diserahkan kepada DPR untuk dievaluasi, guna memastikan bahwa anggaran telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Bukan cuma keuangan negara yang perlu diatur, tapi juga keuangan kamu. Jangan lupa untuk menginvestasikan pendapatan kamu agar bisa bermanfaat di masa depan. Simak caranya berikut ini:
- Download Moxa di Play Store atau App Store.
- Pilih produk investasi reksa dana.
- Registrasi data diri kamu di aplikasi Moxa.
- Lengkapi form yang harus diisi.
- Buka rekening investasi kamu.
Setelah masuk dan mendaftar, kamu juga bisa menikmati berbagai macam fitur menarik di Moxa, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, hingga tabungan.