Surat izin usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha atau bisnis. Bagi kamu sebagai pemilik usaha tentunya penting memiliki sebuah Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat sebagai SIUP.
Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP, berdasarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Agar dapat mengetahui lebih lanjut tentang aturannya simak ulasannya di bawah ini.
Jenis Surat Izin Usaha Berdasarkan Kekayaannya
Terdapat 4 jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku di Indonesia yang dipertimbangkan berdasarkan modal dan tingkat kekayaan. Jenis SIUP tersebut meliputi:
- SIUP Mikro diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan di bawah 50 juta diluar bangunan dan tanah.
- SIUP Kecil diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan 50 juta hingga 500 juta, di luar bangunan dan tanah.
- SIUP Menengah untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan 500 juta hingga 10 miliar di luar bangunan dan tanah.
- SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 miliar, di luar bangunan dan tanah.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum kamu mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, kamu dapat mempertimbangkan beberapa persyaratan administrasi, yaitu:
SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik perusahaan.
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh Pemda sesuai domisili perusahaan.
- Neraca perusahaan.
- Foto dari Dirut atau Pemilik Perusahaan, sebanyak 2 lembar berukuran 4×6.
- Materai 6.000.
SIUP Koperasi
Syarat SIUP Koperasi meliputi:
- Fotokopi KTP dari Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP.
- Daftar dari susunan Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus dari koperasi.
- Fotokopi akta pendirian koperasi.
- Fotokopi SITU.
- Neraca koperasi.
- Foto berukuran 4×6 dari Dirut atau Penanggung Jawab sebanyak 2 lembar.
SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT) meliputi:
- Fotokopi KTP Dirut atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU.
- Fotokopi KK, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan.
- Pas foto direktur utama ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi akta mendirikan perusahaan beserta surat keputusan dan pengesahan dari Kemenkumham.
- Neraca perusahaan.
- Surat izin teknis yang telah dikeluarkan oleh instansi yang terkait.
- Surat izin gangguan atau surat izin prinsip.
- Materai 6.000.
SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk) meliputi:
- Fotokopi direktur utama atau penanggung jawab.
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT.
- Pas foto Dirut maupun penanggung jawab dari perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang telah menyebutkan bahwa perusahaan melakukan penawaran umum.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan atau STK-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir.
- Fotokopi akta pendirian.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline
Selain dapat melalui online, kamu juga dapat membuat surat izin usaha melalui offline, berikut langkahnya:
- Mengambil formulir pendaftaran dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Mengisi formulir pendaftaran mengajukan SIUP, formulir wajib telah disetujui oleh pemilik usaha dan sudah bertanda tangan di atas materai 6.000. Setelah sudah terisi secara lengkap, fotokopi 2 lembar.
- Melakukan pembayaran biaya, untuk biaya pembayaran pembuatan bergantung pada daerah tempat domisili kamu. Pemerintah tidak menetapkan standar untuk biayanya.
- Pengambilan SIUP, ketika semua persyaratan dan formulir telah lengkap, kamu dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu SIUP jadi adalah selama 2 minggu, saat sudah terbit pihak dinas perdagangan akan menghubungi kamu.
Contoh Surat Izin Usaha
Berikut ini adalah salah satu contoh surat izin usaha dari SIUP Mikro:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BEKASI
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MIKRO
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : RAFF IDN
Nomor Induk Berusaha : 123456789101234
Nama Pemilik : Raffi
Alamat Pemilik : Perumahan Turi Indah Blok L4 No.7 RT.008/006 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi 17510
Nama KBLI : Perdagangan Mikro Produk Pakaian
Kode KBLI : 54321
Barang/Jasa Dagangan Utama : Kaos Polos
Lokasi Usaha : Perumahan Turi Indah Blok L4 No.7 RT.008/006 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi 17510
Izin usaha yang telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan serta berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 21 September 2023
Itulah dia pembahasan mengenai cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), syarat, hingga contohnya. Apakah bisnis kamu sudah termasuk kategori bisnis yang diwajibkan memiliki SIUP? Jika iya, segera urus perizinannya dengan mudah secara online!
Simak informasi menarik lainnya seputar tips keuangan dan bisnis, investasi, asuransi, dna lainnya hanya di Blog Moxa. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial yang dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi OJK. Download Moxa sekarang juga dan nikmati berbagai fiturnya.