Mungkin selama ini Anda mengira jika tarif pajak progresif ini hanya diterapkan pada pajak kendaraan bermotor. Namun, tahukah Anda bahwa pemotongan pajak penghasilan juga melalui proses pemotongan pajak progresif?
Diterapkan pada pajak mobil, pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Pajak progresif sama halnya diterapkan pada pajak penghasilan. Tarif pajak ini ditentukan berdasar pada kenaikan jumlah penghasilan yang setahun. Kali ini, Moxa akan membahas terkait tarif progresif dan bagaimana cara menghitungnya.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?
Pengertian Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif yakni biaya pemungutan pajak yang persentasenya akan bertambah seiring dengan semakin besar jumlah yang digunakan menjadi dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase dalam tiap jumlah tertentu tiap kali naik.
Pada tarif progresif tersebut, tarif pajak nantinya sebanding dengan kewajiban pajak. Jika Wajib Pajak mempunyai kekayaan yang besar, tarif pajak yang dikenakan juga meningkat.
Tujuan adanya biaya pajak progresif agar mempengaruhi masyarakat atau Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tinggi atau yang menengah, supaya sadar jika mereka harus sanggup membayar pungutan untuk negara dengan jumlah lebih besar.
Dasar Hukum
Peraturan yang berlaku untuk tarif progresif kendaraan bermotor ada pada UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dimana tertuang sebagai berikut:
Untuk pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya, terbagi menjadi 3, antara lain:
- Kepemilikan kendaraan beroda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan beroda empat
- Kepemilikan kendaraan beroda lebih dari empat
Sedangkan peraturan pajak progresif penghasilan (PPh), ada pada Undang-Undang PPh yang sekarang diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Contoh Tarif Pajak Progresif
Umumnya pemerintah daerah masing-masing menetapkan progresif kendaraan bermotor yang berbeda. Misalnya tarif yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat pastinya berbeda.
Contoh progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta antara lain:
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-1 = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-4 dan seterusnya = 3,5%
Berbeda dengan di Jawa Barat, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-1 = 1,75%
Begitu juga dengan kepemilikan kendaraan bermotor roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya, akan dikenakan biaya pajak progresif senilai:
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 2,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-3 = 2,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-5 = 3,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ke-6 dan seterusnya = 3,75%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Setelah memahami beberapa contohnya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif. Sebab, cara perhitungan ini nantinya akan berbeda-beda berdasar pada jenis objeknya, contohnya kendaraan ataupun penghasilan.
-
Biaya Pajak Progresif Kendaraan
Ada 2 unsur yang menjadi dasar perhitungan pajak progresif kendaraan, yaitu:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): penetapan harga oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapat informasi data dari APM (Agen Pemegang Merek).
- Efek negatif dari penggunaan kendaraan bermotor, guna menggambarkan tingkat kerusakan jalan. Umumnya, bentuk tarif progresif berupa koefisien dengan nilai 1 atau lebih.
Berdasar pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009, biaya pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yakni:
- Tarif pajak 1-2%: kepemilikan kendaraan bermotor ke-1.
- Tarif pajak 2-10%: kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya.
Ketika menghitung pajak kendaraan, Anda perlu mencari nilai NJKB dahulu. Berikutnya, Anda bisa menentukan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) guna mengetahui biaya pajak progresif untuk setiap kendaraan.
Contoh, Anda memiliki 2 buah mobil dan dibeli pada tahun yang sama. Pada STNK, tertulis jika nilai SWDKLLJ senilai Rp 150.000 dan PKB mobil senilai Rp 1,5 juta. Maka, perhitungan biaya pajak progresif kendaraan yakni:
NJKB = (PKB / 2) x 100 = (Rp 1,5 juta / 2) x 100 = Rp 75 juta
Setelah ditemukan nilai NJKB, Anda bisa menentukan biaya pajak progresif untuk setiap mobil.
- Mobil Pertama
Tarif progresif = Nilai SWDKLLJ + PKB = Rp 150.000 + (Rp 75 juta x 2%) = Rp 150.000 + Rp 1,5 juta = Rp 1,65 juta
- Mobil Kedua
Tarif progresif = Nilai SWDKLLJ + PKB = Rp 150.000 + (Rp 75 juta x 2.5 %) = Rp 150.000+ Rp 1,87 juta = Rp 2,02 juta
-
Biaya Pajak Progresif Penghasilan (PPh 21)
Pada PPh 21, pajak progresif yaitu sistem pengenaan untuk pajak penghasilan yang dilakukan bertahap. Berdasar pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tarif progresif PPh 21 yang terbaru bergantung pada jumlah penghasilan tiap wajib pajak.
Ada 2 unsur yang menjadi dasar perhitungan biaya pajak progresif penghasilan, yakni:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): besaran penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bebas pajak. Untuk nilai PTKP khusus yang belum menikah yakni Rp 54 juta, berbeda untuk yang sudah menikah, nominalnya tadi ditambah Rp 4,5 juta.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): sisa penghasilan yang sudah dikurangi oleh PTKP dan digunakan untuk dasar perhitungan pajak.
Untuk rumus biaya pajak progresif penghasilan, yakni:
PPh 21 = 1. Biaya pajak x (Total Penghasilan – Pengurang)
Tarif pajak menjadi persentase yang sesuai PKP, untuk pengurangan yang dimaksud yakni nilai PTKP dan iuran yang telah dipotong dari penghasilan, seperti iuran BPJS atau dana pensiun.
Contoh, Rina adalah seorang karyawan yang belum menikah dan mempunyai penghasilan sebesar Rp 7,5 juta tiap bulan atau Rp 90 juta per tahunnya. Tiap bulannya, Rina harus membayar iuran pensiun dan BPJS senilai Rp 250.000 atau Rp 3 juta per tahunnya. Maka, perhitungan biaya pajak progresif penghasilan yakni:
PPh21 = 5% x (Rp 90 juta – Rp 3 juta – Rp 54 juta) = 5% x Rp 33 juta = Rp 1,65 juta
Sehingga, tarif PPh 21 yang perlu dibayarkan Rina tiap tahunnya senilai Rp 1,65 juta.
Baca juga: Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat, dan Prosedurnya
Kesimpulan
Pajak kendaraan progresif oleh pemerintah daerah dan pajak penghasilan progresif oleh pemerintah pusat dirancang untuk menciptakan keadilan. Orang kaya dengan penghasilannya besar, maka dikenai pajak progresif penghasilan dengan nominal lebih tinggi pula.
Begitu juga dengan pajak progresif kendaraan, dimana orang yang mempunyai banyak motor atau mobil, dikenai pajak yang berlapis. Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.
Itulah penjelasan tarif pajak progresif dan bagaimana cara menghitungnya. Sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu, ya.
Baca informasi penting lainnya tentang keuangan hanya di Moxa dari Astra Financial, download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.