Kabar terbaru bagi seluruh pengemudi di Indonesia. Per Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan tilang elektronik (e-tilang). Sistem tilang terbaru ini memberikan jaminan penerapan hukum yang adil bagi semua pengendara yang menggunakan jalan raya dan lalu lintas.
Ingin tahu lebih rinci tentang e-tilang? Simak penjelasan Moxa di bawah ini, ya!
Apa Itu e-Tilang?
Tilang elektronik atau dikenal juga dengan nama ETLE adalah penggunaan kamera yang diletakkan di beberapa titik di jalan raya yang terhubung dengan sistem untuk merekam dan mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas.
Kamera dengan teknologi tinggi yang dipasang di titik jalan itu terhubung secara langsung atau real time ke pusat pemantauan atau Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Salah satu kelebihan dari etle korlantas ini adalah untuk meminimalisir tindak penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, bukti pelanggaran sudah tercatat di sistem dan dapat dibuktikan keabsahannya.
Tilang elektronik ini sendiri sudah diwacanakan sejak tahun 2009 oleh Undang-Undang Lalu LIntas Angkutan Jalan. Melalui pasal 272 dituliskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan atas dasar hasil rekaman elektronik.
Jenis Pelanggaran e-Tilang
Apa saja yang termasuk jenis pelanggaran e-Tilang? Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah.
- Kendaraan roda dua yang tidak memiliki spion, klakson, lampu utama, spedometer mati, knalpot. Pelanggar dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah.
- Kendaraan roda empat atau lebih tanpa spion, klakson, lampu utama, speedometer mati, atau knalpot. Pelanggar dikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah.
- Pengemudi tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengemudi bisa dikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah.
- Mengemudikan kendaraan sambil bermain smartphone dapat dijatuhi denda maksimal 750 ribu rupiah.
- Melanggar aturan genap-ganjil dan aturan larangan lainnya seperti melawan arus akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah.
- Untuk kendaraan roda dua yang membawa atau membonceng penumpang lebih dari satu orang tanpa dilengkapi kereta samping, bisa kena etle dengan denda maksimal 250 ribu rupiah.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor. Pengemudi atau pemilik dapat terkena denda paling banyak 500 ribu rupiah.
- Melanggar gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir. Denda yang wajib dibayarkan paling banyak 250 ribu rupiah.
- Melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Denda yang wajib dibayarkan maksimal 250 ribu rupiah.
- Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman akan mendapatkan hukuman denda paling banyak 250 ribu rupiah.
- Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI. Mendapat hukuman denda paling banyak 250 ribu rupiah.
- Tidak menyalakan lampu utama di siang hari dan malam hari atau pada kondisi tertentu. Pengendara akan dikenakan denda mulai dari 100 ribu – 250 ribu rupiah.
- Belok, pindah jalur, atau putar balik tanpa memberikan isyarat. Pengemudi akan dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah.
- Balapan dengan pengendara lain di jalan dan dapat dikenakan denda paling banyak 3 juta rupiah.
- Tidak menutup pintu kendaraan, tidak berkendara di lajur yang ditentukan, atau tidak menghentikan kendaraan saat hendak naik dan turun penumpang. Pengendara akan dikenakan denda dengan batas atas 250 ribu rupiah.
- Menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang tidak ditentukan. Pengendara dapat disanksikan denda maksimal 250 ribu rupiah.
- Dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa. Pengemudi bisa membayar denda paling banyak 3 juta rupiah.
- Kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Cara Kerja e-Tilang
Kamu pasti penasaran seperti apa cara kerja e-Tilang. Mengutip langsung dari situs resmi Korlantas Polri, berikut ini prosedur e-tilang yang perlu kamu ketahui!
- Alat ETLE akan ditempatkan di titik-titik yang telah ditentukan. Nantinya alat tersebut akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Petugas selanjutnya mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang didaftarkan pada kendaraan bermotor.
- Proses tilang ETLA yang selanjutnya adalah si penerima surat harus mengkonfirmasi kesalahan yang tertera di surat itu secara online atau offline (mendatangi Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum) dengan batas waktu 8 hari.
- Jika pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dan pelanggar wajib membayarnya. Sebagai informasi, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau membayar denda, maka akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK.
- Cara pembayaran e-tilang menggunakan metode transfer via BRI Virtual Account (BRIVA).
Nah jika kamu penasaran apakah kamu dan kendaraanmu terkena tilang atau tidak, kamu bisa melakukan cek e-tilang lho.
Cara cek tilang elektronik dapat diakses di https://etle-pmj.info. Di situs itu, petugas Polda Metro Jaya akan mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jadi, pastikan kamu mengemudi dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan bersama ya. Agar lebih aman lagi, gunakan asuransi kendaraan dan asuransi jiwa yang bisa kamu akses dari aplikasi Moxa. Beragam penawaran menarik dan premi yang terjangkau bisa langsung dimiliki. Dengan Moxa Semua Bisa.