Beli Motor Baru di Leasing, Apa itu Leasing Motor? moxa.id — Motor memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat Indonesia baik di kota maupun di desa. Untuk kamu yang membutuhkan motor sebagai alat transportasi, kamu bisa membelinya secara tunai, kredit, atau melalui leasing seperti Moxa, aplikasi terintegrasi yang memudahkan kamu dalam memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari.
Baca juga: Supaya Kredit Motor Gak Ditarik Leasing, Ayo Lakukan Hal Berikut!
Apa itu Leasing Motor?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah sewa guna usaha. Secara umum, leasing diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Agar memudahkan kamu dalam memahami cara kerja leasing, ada baiknya kamu memahami istilah yang ada dalam leasing, yaitu:
- Lessor adalah pihak perusahaan leasing yang menyediakan layanan penyediaan barang atau modal.
- Lesse adalah pihak yang mengajukan, bisa perorangan ataupun badan usaha.
Lalu apa itu arti leasing? Leasing adalah aktivitas memberikan penyediaan barang atau modal oleh lessor untuk membeli kendaraan motor baru atau bekas yang diajukan oleh lesse berdasarkan jangka waktu dan suku bunga yang telah disepakati.
Untuk kamu yang tertarik membeli motor secara kredit melalui leasing, kamu perlu mencari daftar leasing motor yang sudah ditetapkan oleh OJK melalui Surat Edaran No.47/SEOKK.05/2016.
Edaran tersebut membahas secara detail mengenai proses leasing motor mulai dari uang muka yang umumnya sebesar 5-25 persen dari harga beli hingga tenor kredit.
Syarat Pembiayaan Motor Baru Melalui Leasing
Setiap perusahaan leasing motor memiliki syarat yang berbeda-beda. Namun biasanya tempat leasing motor menggunakan persyaratan umum seperti di bawah ini:
- Sudah menikah atau minimal berusia 21 tahun
- Memiliki kartu identitas diri atau KTP
- Memiliki surat izin usaha atau keterangan pekerjaan
- Slip gaji atau rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir
- Memiliki NPWP
Cara Leasing Motor yang Tepat dan Aman
Dalam melakukan jual beli motor leasing sekarang caranya sudah sangat sederhana. Apalagi sekarang kamu bisa melakukannya pembiayaan motor baru atau bekas secara online.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Motor Seken Halal
Cara leasing motor yang tepat dan aman yaitu melalui aplikasi Moxa dari Astra Financial yang sudah terdaftar oleh OJK.
Di aplikasi Moxa, kamu bisa daftar dan mulai mengajukan pembiayaan dengan cepat dan aman. Kamu hanya perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, persentase uang muka, masa tenor, dan motor akan dikirimkan langsung ke rumahmu.
Tunggu apalagi, yuk unduh aplikasi Super App, Wealth Hub, Dengan Moxa semua Bisa, Moxa Bisa!