Cara Perpanjang SIM Online Jakarta, moxa.id — Cara perpanjang SIM online adalah salah satu inovasi yang harus kamu manfaatkan. Bagi kamu yang mengemudi kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil di Jakarta, wajib hukumnya untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, perlu kamu ketahui bahwa masa berlaku dari SIM hanya 5 tahun saja, jika lebih dari itu maka kamu harus memperpanjang SIM kamu.
Akan tetapi mulai sekarang kamu tidak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM saat ini kamu yang di Jakarta bisa melakukannya secara online lewat aplikasi digital Korlantas Polri. Hal ini tentunya akan mempermudah setiap masyarakat tanpa harus antre ketika perpanjangan SIM secara offline.
Meskipun begitu, kamu perlu mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Lalu apa saja syarat dan cara perpanjang SIM secara online Jakarta? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Perpanjangan SIM Online Jakarta
Ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi untuk perpanjangan SIM. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama
- Hasil tes psikologi
- Hasil RIKKES Jasmani
- Foto tanda tangan diatas kertas berwarna putih dengan tinta yang tebal
- Pas foto
- Foto berlatar biru
- Wajib pas foto, buka foto selfie
- Menghadap lurus ke depan
- Foto tanpa menggunakan kacamata
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru
- Foto tidak boleh menggunakan peci atau topi
- Resolusi foto wajib 480 x 640 pixel
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Syarat Berikut Ini!
Cara Perpanjangan SIM Online Jakarta
Agar tidak terjadi kesalahan, simak ulasan perpanjangan SIM secara online di bawah ini:
- Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Lalu, melakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel.
- Kamu akan mendapat notifikasi SMS berupa kode OTP, dan masukan kode tersebut.
- Kemudian, membuat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lakukan verifikasi dengan E-KTP dengan Liveness.
- Setelah itu, sebelum kamu mengajukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal, dan pas foto berlatar biru.
- Lalu, lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id serta tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu bisa membuka situs di browser ponsel kamu.
- Jika sudah, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Kemudian pilihlah SATPAS penerbit.
- Selanjutnya, masukan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS yang dikarenakan dokumen pengajuan kamu tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengambilan atau metode pengiriman. Jika kamu memilih POS Indonesia pastikan untuk masukan alamat pengiriman.
- Lalu, masukan pilihlah metode pembayaran dan jangan lupa klik “Lihat Nomor Rekening” dan kamu dapat melakukan pembayaran melalui virtual account bank BNI.
- Jika sudah, periksa status transaksi kamu secara berkala pada menu transaksi.
- Jika kamu sudah menerima SIM, kamu dapat mengisi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalkan setelah kamu klik tombol perbarui.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Pakai Antri di SAMSAT!
Biaya Perpanjangan SIM Online Jakarta
Selain syarat dan caranya, tentunya kamu perlu mengetahui biaya perpanjang SIM online Jakarta. Terdapat perbedaan biaya tergantung jenis SIM yang akan kamu perpanjang. Berikut ulasan biaya lebih lengkapnya:
Biaya Penerbitan SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000 per satu kali penerbitan.
- Perpanjangan SIM B I: Rp80.000 per satu kali penerbitan.
- Perpanjangan SIM B II: Rp80.000 per satu kali penerbitan.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000 per satu kali penerbitan.
- Perpanjangan SIM C I: Rp75.000 per satu kali penerbian.
- Perpanjangan SIM C II: Rp75.000 per satu kali penerbitan.
- Penerbitan SIM D: Rp30.000 per satu kali penerbitan.
- Penerbitan SIM D I: Rp30.000 per satu kali penerbitan.
- Pembuatan SIM Internasional: Rp225.000 per satu kali penerbitan.
Biaya Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi
Selain biaya SIM di atas, terdapat biaya tes RIKKES Jasmani dan tes Psikologi. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui berapa biaya untuk tes tersebut.
Tes psikologi dikenakan biaya sebesar Rp37.500, sedangkan untuk tes RIKKES Jasmani biayanya berdasarkan dari kebijakan dari klinik yang telah kamu pilih.
Itulah dia informasi seputar cara perpanjang SIM online Jakarta beserta syaratnya pada tahun 2023 ini. Pastikan kamu memanfaatkan fitur ini menghemat waktu dan tenaga.
Dapatkan informasi menarik lainnya yang bisa kamu baca di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai fiturnya, mulai dari pengajuan pinjaman dan kredit, asuransi online, investasi, dan masih banyak lagi.