Bagi kamu yang sering membawa kendaraan umum khususnya mobil ke wilayah ibu kota, penting untuk mengetahui wilayah ganjil genap Jakarta. Jangan sampai kamu nanti kena tilang akibat melanggar aturan yang satu ini
Peraturan ganjil-genap di Jakarta sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru. Sejak tahun 2016 lalu Gubernur Jakarta telah menandatangani peraturan lokasi ganjil-genap sebagai solusi permasalahan terhadap kemacetan di Jakarta yang cukup parah.
Selain itu, ada juga 9 pasal Peraturan Gubernur Provinsi Ibukota Jakarta Nomor 164 yang menjelaskan aturan tersebut. Penambahan wilayah tersebut juga baru diterapkan pada tahun ini, sehingga masih banyak orang yang tidak tahu. Simak ulasan mengenai ganjil-genap lebih lengkapnya di bawah ini.
Wilayah Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Pada umumnya, wilayah peraturan ganjil-genap sering berubah-ubah tergantung kebutuhan. Sebelumnya telah ditetapkan aturan ganjil-genap di 25 wilayah berbeda di ibu kota. Aturan plat nomor kendaraan ini berlaku pada hari kerja dan tidak berlaku di akhir pekan.
Saat memasuki weekend, kamu dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan kamu untuk berlibur bersama keluarga karena tidak adanya sistem ganjil-genap. Menurut situs dari Korlantas Polri, menyebutkan adanya penambahan dari 25 wilayah menjadi 26 wilayah.
Berikut ini wilayah-wilayahnya:
Wilayah Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
dan Terakhir, Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga: Bingung Cara Baca Kode Plat Nomor Indonesia? Ini Caranya!
Pengecualian dan Aturan Plat Nomor Ganjil Genap
Aturan mengenai ganjil-genap sendiri tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, ganjil-genap sendiri bertujuan untuk dapat mengurangi penggunaan transportasi pribadi yang sekaligus mengurangi tingkat emisi karbon di Jakarta. Dengan adanya aturan tersebut juga diharapkan mengurangi padatnya jalanan di Jakarta.
Aturan-aturan yang terdapat pada ganjil-genap, sanksinya dan kendaraan yang dikecualikan adalah berikut ini:
- Kendaraan berstiker disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum berplat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Adapun waktu yang ganjil-genap di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Senin – Jumat (Kecuali hari libur Nasional): 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Apa itu E-Tilang? Berikut Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran Yang Perlu Diketahui
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah diatur dalam pasal 287 UU No.12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kamu akan dikenakan sanksi denda apabila melanggar.
Pelanggar akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan dengan jumlah hingga Rp500.000. Apabila tidak ada polisi di tempat, bukan berarti kamu dapat lolos dari sanksi karena saat ini Indonesia sudah menerapkan teknologi tilang elektronik.
Jadi, pastikan kamu tidak melanggar aturan ganjil genap ini, ya. Sebagai gantinya, kamu bisa memanfaatkan moda transportasi umum terintegrasi yang sudah diterapkan di Jakarta. Selain mengurangi macet, naik transportasi umum pastinya lebih hemat.
Bagi kamu pemilik mobil, jangan lupa juga untuk lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil terbaik. Dapatkan di aplikasi Moxa sekarang juga. Moxa adalah aplikasi keuangan terintegrasi dari Astra Financial. Transaksi di Moxa dijamin aman!