Sebagai pemilik kendaraan bermotor, apakah kamu tau kepanjangan SPBU hingga jenis-jenisnya? Tempat yang berkaitan dengan pengisian bahan bakar bermotor satu ini ternyata memiliki kepanjangan dan terdiri dari beberapa macam.
Bagi kamu yang belum mengetahui hal tersebut, kali ini akan Moxa jelaskan mengenai SPBU secara lengkap. Mulai dari kepanjangan SPBU, jenis, arti kode hingga aturannya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa Kepanjangan SPBU?
Kepanjangan SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Area ini merupakan tempat pengisian bahan bakar bermotor, yaitu motor dan mobil dengan berbagai jenis.
Jenis bahan bakar yang disediakan pada SPBU juga cukup beragam, di antaranya ada Pertamax, Pertamax Turbo, Petralite, Solar, Dexlite, dan jenis lainnya. Nama jenis BBM tersebut adalah milik pertamina. Nama dapat berbeda di SPBU milik perusahaan lain.
Ukuran yang menjadi pembeda dari jenis-jenis BBM tersebut adalah RON-nya. RON sendiri merupakan nilai angka untuk menghitung oktan yang terdapat pada bahan bakar minyak, di antaranya ada RON 98, RON 95, RON, 92, RON 90, dan RON 88.
Berbagai pilihan RON tersebut ditujukan untuk jenis kendaraan bermotor yang berbeda. Pembagian jenis RON ini dapat kamu kenali dari pabrikan, dengan mengikuti arahan yang sesuai untuk jenis kendaraan yang kamu miliki.
Baca Juga: 6 Daftar Rest Area Tol Trans Jawa dan Alasan Harus Mampir
Jenis-Jenis SPBU di Indonesia
SPBU atau kepanjangannya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah tentu saja milik Pertamina. Ternyata jenis SPBU Pertamina juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut adalah beberapa jenis SPBU Pertamina:
1. SPBU Warna Merah
Jenis SPBU warna merah ini merupakan yang paling umum dan biasa disebut SPBU Pasti Pas. SPBU ini memiliki berbagai fasilitas standar seperti adanya toilet, isi angin, beberapa minimarket, dan juga tempat ibadah.
Selain itu, pada SPBU ini para petugas operator menggunakan seragam berwarna merah dan tiang pilar pada SPBU ini juga berwarna merah.
2. SPBU Warna Biru
SPBU atau kepanjangannya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang warna biru atau sering juga disebut SPBU Pasti Prima yang merupakan jenis pengembangan dari SPBU Pasti Pas (Warna Merah) yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Pada SPBU ini terdapat fasilitas seperti adanya ATM, kafe, bengkel, jasa cuci kendaraan, tenant makanan, penjualan elpiji dan pelumas, jasa laundry, nitrogen, hingga restoran cepat saji. SPBU Pasti Prima juga dominan mengkombinasikan dengan warna abu-abu dan merah.
3. SPBU Warna Hijau
SPBU warna hijau disebut juga dengan SPBU GES merupakan jenis SPBU terbaru mengusung konsep ramah lingkungan yang memiliki tema Green Energy Station (GES). SPBU satu ini terdiri dari empat konsep yaitu Green, High Tier Fuel, Digital, dan Future.
Selain itu, SPBU ini memiliki fasilitas seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Edukasi Pertamax Series dan Dex Series, dan layanan digital.
Lalu, dibandingkan dengan dua jenis SPBU sebelumnya, keberadaan SPBU GES ini cenderung masih sedikit. Jenis SPBU GES ini, tersebar dalam beberapa wilayah, yaitu 43 titik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, 17 titik di Jawa Timur, 13 titik di Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta, dan 3 titik di Lampung.
Baca Juga: Harga BBM Naik? No Worries, Ini Daftar Mobil Paling Irit BBM 2023!
Arti Kode SPBU Pertamina
Kode pada SPBU Pertamina adalah serangkaian angka yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi dan jenis SPBU tertentu. Angka-angka tersebut bukanlah harga dari masing-masing Pertamina, angka-angka tersebut umumnya ditempatkan diatas harga BBM.
Angka-angka tersebut juga mengacu pada pengelola dan kepemilikan dari SPBU tersebut. Perlu kamu ketahui, bahwa tidak semua SPBU Pertamina dikelola oleh Pemerintah, beberapa di antaranya juga dikelola oleh Swasta.
Mengutip dari aplikasi MyPertamina, pada saat ini ada tiga macam kepemilikan dalam SPBU Pertamina di Indonesia, yakni:
- COCO (Corporate Owner Corporate Operate): SPBU ini kepemilikan dan pengelolaannya murni oleh Pemerintah.
- CODO (Corporate Owner Dealer Operate): Kepemilikan SPBU ini dimiliki oleh Pemerintah akan tetapi dikelola oleh pihak Swasta.
- DODO (Dealer Owner Dealer Operate): Kepemilikan dari SPBU ini dimiliki dan dikelola oleh pihak Swasta.
Lalu, untuk kamu membedakannya, kamu dapat melihat kode angka depan pada SPBU tersebut, mulai dari yang paling depan.
Pada kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, kode wilayah diwakili oleh angka 3. Contohnya, ketika kamu menemukan angka 3X.XXXXX atau 3X.XXXXX. Angka di awal seperti itu yang merupakan kode wilayah seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Lalu, untuk angka kedua ini merujuk pada kepemilikan dari SPBU. SPBU yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah (COCO) diwakili oleh angka 1. Jadi kode SPBU COCO Pertamina di Jakarta adalah 31.XXXXX.
Selanjutnya, jika pada SPBU berstatus CODO, maka akan memiliki 3 setelah kode Wilayah sehingga menjadi 33.XXXXX. Terakhir yaitu SPBU berstatus DODO, maka akan memiliki angka 4 setelah kode Wilayah sehingga 34.XXXXX.
Meskipun kepemilikan dan pengelolanya berbeda, Pertamina telah menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan di antara ketiganya. Adapun pada seluruh SPBU Pertamina diklaim memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Aturan di SPBU yang Harus Dipatuhi
Berikut adalah beberapa aturan yang umumnya harus dipatuhi di SPBU:
1. Antrian
Mengikuti antrian adalah aturan penting di SPBU. Kendaraan harus memasuki jalur antrian yang tersedia dan mengisi bahan bakar sesuai dengan urutan kedatangan.
2. Mobilitas
Saat berada di area SPBU, pengemudi dan penumpang harus tetap siap untuk bergerak jika diperlukan. Hindari berlama-lama di depan pompa setelah mengisi bahan bakar untuk memberikan kesempatan kepada pengemudi lain.
3. Keselamatan
Pastikan kendaraan berhenti sepenuhnya saat mengisi bahan bakar dan matikan mesin. Juga, hindari merokok dan menggunakan ponsel selama proses pengisian bahan bakar untuk menghindari potensi kebakaran atau ledakan.
4. Peralatan dan Fasilitas
Jangan mencoba atau menggunakan peralatan SPBU, seperti pompa bahan bakar, kecuali jika kamu mendapatkan instruksi dari petugas SPBU. Hindari merusak atau mengganggu fasilitas SPBU.
5. Pembayaran
Setelah mengisi bahan bakar, pastikan untuk membayar dengan cara yang ditentukan, baik itu menggunakan uang tunai, kartu kredit, atau metode pembayaran lain yang diterima di SPBU tersebut.
6. Penggunaan Lahan Parkir
Jika SPBU memiliki area parkir, pastikan kendaraan diparkir dengan baik dan mengikuti petunjuk yang ada. Hindari memarkirkan kendaraan di area yang menghambat akses atau mengganggu pengguna lain.
7. Kebersihan
Jaga kebersihan area SPBU dengan tidak membuang sampah sembarangan. Gunakan tempat sampah yang disediakan dan hindari membuang puntung rokok di tempat yang tidak sesuai.
Bagi kamu pemilik kendaraan, jangan lupa untuk lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil. Dapatkan asuransi mobil terbaik dari Moxa. Download Moxa sekarang juga dan nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.