Lokasi Ganjil-Genap Jakarta dan Jam Berlakunya: Panduan Lengkap untuk Pengendara
Sistem ganjil-genap di Jakarta diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Kebijakan ini membatasi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Baca Juga : DP Vario 125: Uang Muka Terjangkau, Cicilan Ringan di Moxa
Agar tidak terkena sanksi, pengendara wajib mengetahui lokasi ganjil-genap dan jam operasionalnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan ganjil-genap Jakarta yang berlaku pada tahun 2025.
1. Apa Itu Sistem Ganjil-Genap?
Ganjil-genap adalah sistem pembatasan kendaraan yang hanya memperbolehkan kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor tertentu melintas pada hari tertentu:
- Tanggal ganjil → Kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
- Tanggal genap → Kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama Jakarta, terutama pada jam sibuk.
2. Jam Operasional Ganjil-Genap Jakarta
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin – Jumat) dengan dua sesi waktu:
Pagi hari: 06.00 WIB – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Catatan: Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pengendara yang melanggar aturan di luar jam operasional tidak akan dikenakan sanksi tilang. Namun, tetap disarankan untuk selalu mengecek kebijakan terbaru dari pemerintah daerah.
3. Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil-Genap di Jakarta
Saat ini, terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot (mulai dari Simpang Jalan Kyai Tapa sampai Jalan Raya Kalideres)
- Jalan Jenderal S Parman
Jakarta Timur
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan MT Haryono
Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso
Ruas Jalan Lainnya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
Pastikan selalu mengecek kebijakan terbaru dari Dinas Perhubungan untuk mengetahui ruas jalan tambahan yang mungkin diberlakukan.
4. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil-genap. Berikut adalah daftar kendaraan yang tetap boleh melintas tanpa terpengaruh pembatasan:
-
- Kendaraan umum berpelat kuning (angkutan umum)
- Sepeda motor
- Mobil listrik yang memiliki tanda khusus dari pemerintah
- Mobil dinas TNI dan Polri dengan tanda resmi
- Kendaraan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas pemerintah yang berkaitan dengan penanganan bencana
- Kendaraan dengan kebutuhan khusus, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar dan logistik medis
Jika kendaraanmu masuk dalam kategori ini, kamu tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap.
5. Sanksi bagi Pelanggar Ganjil-Genap
Pelanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) atau tilang langsung dari petugas kepolisian.
Denda maksimal: Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan (berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Agar terhindar dari sanksi, pastikan untuk selalu mematuhi aturan ganjil-genap dan menggunakan jalur alternatif jika diperlukan.
6. Cara Menghindari Ganjil-Genap di Jakarta
Jika kamu memiliki kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap, ada beberapa alternatif yang bisa dipilih:
- Gunakan transportasi umum
MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi solusi efektif untuk menghindari ganjil-genap.
- Gunakan kendaraan roda dua
Sepeda motor tidak terkena aturan ganjil-genap sehingga lebih fleksibel digunakan.
- Pilih rute alternatif
Beberapa jalan di Jakarta tidak terkena aturan ganjil-genap, gunakan navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute lain.
- Gunakan mobil listrik
Mobil listrik mendapatkan pengecualian dari aturan ini, sehingga bisa melintas bebas kapan saja.
Dapatkan Solusi Finansial Kendaraan dengan Moxa
Jika kamu ingin membeli kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap, seperti sepeda motor atau mobil listrik, Moxa menyediakan solusi finansial terbaik untukmu!
Layanan yang tersedia di Moxa:
- Kredit Mobil – Beli mobil impian dengan cicilan ringan dan tenor fleksibel.
- Kredit Motor – Pilih motor baru dengan skema kredit yang mudah dan cepat.
- Asuransi Kendaraan – Lindungi kendaraan dari risiko kecelakaan atau kehilangan.
Coba aplikasi Moxa sekarang untuk kemudahan transaksi finansial!
Download Moxa Sekarang
Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan otomotif dan finansial lainnya, kunjungi Moxa dan temukan berbagai solusi terbaik sesuai kebutuhanmu.
Kesimpulan
Aturan ganjil-genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas. Berikut poin utama yang perlu diingat:
Jam operasional:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore – Malam: 16.00 – 21.00 WIB
Berlaku di 26 ruas jalan utama Jakarta
Tidak berlaku untuk kendaraan umum, sepeda motor, dan mobil listrik
Pelanggar bisa terkena tilang elektronik atau denda hingga Rp500.000
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa berkendara lebih nyaman dan menghindari sanksi tilang.
Ingin kendaraan bebas ganjil-genap? Cek kredit mobil listrik atau motor di Moxa!
Ajukan Kredit Kendaraan Sekarang
Jangan lupa kunjungi Moxa Blog untuk mendapatkan tips otomotif dan informasi finansial terbaru.