Biaya balik nama motor STNK dan BPKB terbaru 2024 adalah salah satu informasi yang penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Proses balik nama ini diperlukan ketika ada perubahan kepemilikan kendaraan, seperti saat menjual atau membeli motor bekas.
Simak penjelasan tentang biaya balik motor terbaru dan juga contoh perhitungannya di bawah ini.
Biaya Balik Nama Motor Ter-update di 2024
Biaya balik nama motor merupakan biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Manfaat dari balik nama motor tentunya akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan.
Pasalnya membutuhkan syarat berupa KTP asli dari pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB. Tentunya untuk melakukan biaya balik nama motor berbeda untuk setiap daerah, kamu dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili kamu.
Berikut adalah contoh perhitungan balik nama motor dikutip dari halaman bprd.jakarta.go.id, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut di bawah ini contoh perhitungannya:
- Biaya Administrasi: Rp35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), plat motor untuk kendaraan dua: Rp60.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Akan tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak kendaraan bermotor sebesar 2% untuk pembayaran pertama, dan tambahan biaya sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda dihitung bila ada keterlambatan bayar pajak.
Perlu diketahui, bahwa biaya balik nama motor ini akan bertambah tentunya jika ada pajak yang harus dibayarkan.
Balik nama motor tentunya lebih murah jika diurus sendiri dibandingkan menggunakan perantara maupun biro jasa. Akan tetapi, sebagian orang memilih untuk menggunakan calo maupun biro jasa karena tidak ingin ribet, yang berakibat biaya balik nama motor pun menjadi lebih mahal. Umumnya tarif biro jasa ini adalah sekitar Rp100.000.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?
Balik Nama BPKB
Setelah tahap balik nama STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama BPKB motor:
Syarat Balik Nama BPKB Motor
- STNK yang telah balik nama dan fotokopi
- BPKB asli fotokopi
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru
- Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
- Fotokopi kuitansi pembelian motor
Prosedur Balik Nama BPKB Motor
Setelah mendapatkan STNK baru, tentunya kamu juga perlu balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur balik nama motor BPKB bisa kamu lakukan di Polda. Berikut di bawah ini langkahnya:
- Datang ke Samsat, kemudian serahkan semua berkas tersebut ke bagian Ditlantas.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas kamu.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang dapat dibayarkan di ATM dekat loket antrian di loket balik nama untuk menyerahkan semua berkas serta bukti pembayaran.
- Lalu, nantinya petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Kemudian, kamu dapat datang lagi pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa surat tanda terima BPKB disertai dengan fotokopi KTP.
- Terakhir, petugas mencocokkan semua data dan akan memberikan BPKB baru kamu.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Pakai Antri di SAMSAT!
Balik Nama STNK
Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan untuk melakukan balik nama STNK untuk kendaraan motor kamu, simak di bawah ini ya!
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan juga STNK fotokopi
- BPKB asli serta BPKB fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru yang asli dan fotokopi
- fotokopi asli dan fotokopi dari kuitansi pembelian kendaraan
Prosedur Balik Nama STNK Motor
- Kunjungi Samsat yang menerbitkan STNK untuk melakukan pencabutan berkas
- Kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas kepada petugas yang berjaga
- Petugas akan melakukan legalisir
- Dengan dokumen yang sudah dilegalisir, datangi loket fiskal untuk isi formulir dengan lengkap
- Lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayarkan
- Kamu akan mendapat dua rangkap kuitansi, kuitansi ini berguna untuk petugas dan satu lagi digunakan untuk mengambil berkas. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran ini.
- Serahkan semua dokumen yang telah dilegalisir pada langkah ke-4 kepada bagian mutasi
- Isi formulir dengan lengkap dan serahkan bukti pembayaran ke petugas
- Datang ke Samsat pada hari yang telah ditentukan oleh petugas
- Serahkan bukti pembayaran
- Kembali ke Samsat untuk tujuan pendaftaran STNK baru
- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang telah didapat dari kantor sebelumnya
- Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
- Datang lagi ke Samsat
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru dan kamu langsung bisa mendapatkan STNK baru atas nama kamu
Untuk waktu balik nama, mulai dari STNK dan BPKB tidak dapat langsung jadi dalam sehari. Proses jadi untuk balik nama STNK dan BPKB masing-masing memakan waktu 3-7 hari.
Yuk, baca informasi dan tips lainnya tentang pajak kendaraan, otomotif, dan lainnya hanya di blog Moxa. Download aplikasi Moxa dan nikmati juga berbagai macam fiturnya mulai dari pinjaman dan kredit, asuransi, hingga investasi.