Saat ini semakin banyak peminat mobil listrik dan juga Pemerintah sedang dalam peralihan untuk menggunakan kendaraan listrik. Nah sebelum membelinya, Anda wajib tahu besaran pajak mobil listrik di Indonesia.
Harganya yang cukup mahal, membuat masyarakat menjadi skeptis bahwa pajak mobil listrik juga akan mahal. Selain itu, popularitasnya semakin meningkat karena lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi udara.
Karena mobil listrik semakin populer, Pemerintah mengeluarkan aturan pajak mobil listrik. Penasaran mengenai pajak kendaraan listrik ini?
Jenis-jenis Kendaraan Listrik
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak mobil listrik, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis kendaraan listrik yang mungkin bisa Anda gunakan. Setiap mobil listrik juga memiliki cara kerja yang berbeda-beda sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Super Irit, Inilah Berbagai Jenis Mobil Listrik Toyota!
1. Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Jenis mobil listrik yang pertama ini ramah lingkungan dan tampak seperti HEV, bedanya pada komponen krusialnya. Di PHEV, baterai mobil diisi dengan metode yang sama seperti pada Battery Electric Vehicle. Sedangkan di HEV, baterai mobilnya diisi menggunakan energi bahan bakar kendaraan.
Sisi menarik dari PHEV adalah energi mobil listriknya bisa berguna seperti genset yang mengalirkan listrik ke unit perumahan. Tentu saja hal ini sangat bisa diandalkan ketika kondisi darurat seperti adanya pemadaman listrik di Rumah.
2. Battery Electric Vehicle (BEV)
Mobil listrik jenis BEV juga kena pajak mobil listrik yang besarannya cukup terjangkau bagi pemilik kendaraan listrik. Kendaraan roda empat ini sama sekali tidak memerlukan bahan bakar dengan penggerak mesin menggunakan baterai tipe lithium ion.
Anda cukup melakukan pengisian ulang energi menggunakan saluran listrik di beberapa stasiun atau sistem pengisian ulang.
Mobil listrik BEV dihargai dengan sangat tinggi karena tipe baterai yang digunakan tidak mudah untuk diproduksi. Harganya bisa mencapai 2/3 dari harga mobilnya sendiri, oleh karena itu jangan sampai baterainya mengalami kerusakan.
3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
Untuk kendaraan jenis HEV memiliki penggerak mobil yang terdiri dari 2 sistem yakni motor listrik dan bahan bakar. Mobil jenis ini tidak membutuhkan pengisian ulang listrik karena ketika daya baterai habis bisa menggunakan energi pada bahan bakar sebagai penggantinya.
Penggunaan dari energi mobil juga tetap hemat dan efisien karena terbagi ke dalam 2 sumber energi. Penggerak mobil sepenuhnya dikendalikan memakai bahan bakar. Sedangkan daya baterai digunakan untuk menyalakan audio, lampu dan AC mobil.
4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
Jenis FCEV yang kena pajak mobil listrik ini menjadi salah salah satu kendaraan yang ramah lingkungan karena energinya berasal dari hydrogen. Sumber energinya bernama cell atau tempat berlangsungnya reaksi kimia oksigen dan hydrogen.
Perlu Anda ketahui, FCEV termasuk salah satu bentuk perkembangan terkini dari mobil listrik di Indonesia. Sayangnya hingga sekarang masih jarang sekali produsen yang merintis kendaraan ini.
Baca Juga: Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung dan Bayar Online
Aturan Pemerintah Tentang Pajak Mobil Listrik
Walaupun pengguna mobil listrik belum banyak, namun Pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai pajak mobil listrik itu sendiri dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 hingga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ketentuan pajak mobil listrik:
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai PP No. 73 Tahun 2019
Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kelompok BKP yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari total harga jual. Dalam ini termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknlogi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 g/km.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai PP No. 74 Tahun 2021
Aturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Pada perubahan kali ini ada perubahan pada beberapa pasal, termasuk pada Pasal 36 menjelaskan hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari total harga jual.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki teknologi plug-in hybrid electric vehicles dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33% dari total harga jual. Ketentuan atas plug-in hybrid electric vehicles diatur dalam Pasal 36A, yang merupakan pasal tambahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur mengenai perhitungan dasar terhadap pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Aturan dari kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Berikut perincian pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021:
1. Pasal 10
- Dimulai pada Ayat 1, mengatur tentang tarif PKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB;
- Lalu dilanjutkan pada Ayat 2, mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB;
- Terakhir, pada Ayat 3 mengatur tentang tarif PKB dan BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah insentif dari gubernur.
2. Pasal 11
- Pertama, Ayat 1 dan 3 mengatur tentang tarif PKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB;
- Pada ayat (2) dan (4) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB;
- Dan terakhir pada ayat (5) mengatur tentang tarif PKB dan BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah insentif dari gubernur.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Undang-undang HKPD
Dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk melancarkan kepemilikan mobil listrik di Indonesia.
Terdapat beberapa aturan pajak mobil listrik yang tercantum pada UU HKPD, diantaranya adalah pada Pasal 7 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PKB salah satunya adalah mobil listrik. Selain itu, pada Pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek BBNKB salah satunya adalah mobil listrik. Dengan demikian, mobil listrik tidak dibebankan tarif PKB dan BBNKB. Lebih lanjut, aturan pajak sesuai UU HKPD ini berlaku 3 tahun sejak terhitung tanggal diberlakukannya.
Mengapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia Lebih Murah?
Bagaimana bisa ya pajaknya lebih murah? Tentu saja ini merupakan keuntungan dari menggunakan mobil listrik. Pemerintah menerapkan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.
Hal tersebut sudah memangkas 105 dari NJKB sehingga tidak heran jika pajak mobil listrik di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Setelah mengetahui pajak mobilnya, apakah Anda tertarik untuk memiliki mobil listrik yang terkenal ramah lingkungan itu? Mobil listrik juga tidak menghasilkan residu dari emisi gas CO dan CO2 sehingga tidak menimbulkan polusi udara.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! Ini Keunggulan Mobil Hybrid
Kesimpulan
Jadi, pajak mobil listrik di Indonesia terbilang murah untuk saat ini karena mendapatkan insentif dari Pemerintah. Dengan besaran pajak yang murah ini memungkinkan masyarakat untuk beralih ke mobil listrik dibandingkan mobil konvensional.
Nah bagi Anda yang ingin melakukan kredit kendaraan bermotor, bisa mengajukan pinjaman tunai ke Moxa. Selain itu, Moxa juga menyediakan layanan asuransi untuk perlindungan diri terbaik bagi Anda dan keluarga. Ada juga pinjaman lainnya, perjalanan religi hingga tabungan di aplikasi Moxa, download segera melalui website moxa.id.