Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
resiko telat bayar cicilan mobil

Jangan Sampai Kejadian, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan Mobil, Ngeri!

Admin Mona by Admin Mona
in Mobil, Otomotif
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Resiko Telat Bayar Cicilan Mobil, moxa.id — Kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat kita harus lebih memperhatikan cara mengelola keuangan agar tidak telat bayar cicilan mobil dan cicilan lainnya.

Jika kamu mengalami terlambat bayar angsuran mobil, ada beberapa risiko yang akan kamu dapatkan. Mulai dari dikenakan denda, ditarik leasing sampai di blacklist oleh Bank Indonesia sehingga kamu tidak bisa mengajukan pembiayaan di masa mendatang.

Tips beli mobil kredit agar tidak terlambat bayar salah satunya dengan memilih perusahaan pembiayaan mobil yang menawarkan layanan seperti cicilan ringan. Sebagai pembeli kamu juga harus menyadari kemampuan membayar cicilan dengan kebutuhan lainnya, ya.

Nah lalu apa saja risiko dan hal-hal yang harus diperhatikan saat telat bayar cicilan mobil?

Risiko Telat Bayar Cicilan Mobil

resiko telat bayar cicilan mobil

1. Denda dan Penalti

Bagaimana jika kredit mobil macet? Pertama-tama pihak leasing akan memberikan teguran dan peringatan. Jika masih tidak ada itikad baik dari debitur, maka ia akan dikenakan denda telat bayar angsuran mobil. Biasanya, perusahaan leasing memberikan batas maksimal telat bayar cicilan 3 bulan dengan bunga berjalan dan penalti 8% per bulan.

2. Mobil Ditarik Leasing

Batas waktu penarikan mobil kredit oleh leasing yaitu jika debitur mengalami kredit macet selama tiga kali atau setara dengan 90 hari. Nah, saat mobil ditarik leasing, bukan berarti hutang dianggap lunas. Kamu tetap diwajibkan melunasi cicilan tersebut.

3. Di Blacklist oleh Bank Indonesia

Telat bayar kredit mobil maupun kredit lainnya dapat menyebabkan nama kamu masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia. Jika hal ini terjadi, maka sudah dipastikan kamu akan sulit mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan lain.

Setiap pembiayaan yang kamu ajukan akan terekam ke dalam sistem BI Checking lho. Di sini histori kreditmu dapat dilihat dan dianalisa. Jika hasilnya buruk, maka harapan untuk mendapatkan pembiayaan sangat rendah. Jadi, pastikan tidak telat membayar cicilan, ya.

Baca Juga:  

Perhitungan dan Tarif Pajak Mobil Mewah Yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Beli Mobil Baru
Wajib Tahu! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kredit Mobil di Bank dan Leasing

Mobil Ditarik Leasing, Apa Yang Harus Dilakukan?

Setiap debitur yang melakukan kredit mobil, akan diberikan surat perjanjian yang berisi kewajiban dan hak debitur dan leasing atau dealer. Dalam hal ini termasuk ketentuan penarikan mobil jika debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Pihak leasing akan mengirimkan orang untuk memproses hal ini. Nah, apa saja yang harus dilakukan?

Pertama-tama, tetap tenang dan minta surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Periksa dengan teliti soal keabsahan hal tersebut. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini.

Selanjutnya tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kredit mobil seperti lama tunggakan dan histori pembayaran. Hal ini sangat penting apalagi kalau kamu sudah membayar cicilan namun debt collector tetap datang.

Langkah ketiga adalah menanyakan sertifikat fidusia, yaitu sertifikat yang digunakan untuk menjadikan objek yang dimiliki sebagai jaminan hutang. Sertifikat ini adalah cara menebus mobil yang ditarik leasing.

Terakhir, minta Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). Jika debt collector tidak membawanya, jangan pernah serahkan mobil dan ajak mereka untuk menemui pihak leasing.

Sebagai informasi, kamu harus tahu bahwa debt collector tidak diperbolehkan mengambil kendaraan secara paksa. Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing mobil untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur. Namun, jangan dijadikan sebagai ajang untuk menunda bayar angsuran ya.

Pentingnya Miliki Asuransi Kendaraan

Jangan lupa untuk melindungi mobil mu dengan membeli asuransi kendaraan. Mengutip OJK, asuransi kendaraan dapat memberikan manfaat berupa rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO). Kedua jenis asuransi ini bisa kamu ajukan di aplikasi keuangan terintegrasi Moxa dari Astra Financial. Kamu bisa dapatkan beragam perlindungan dengan premi yang terjangkau. Dengan Moxa Semua Bisa. Download dan ajukan Sekarang!

Previous Post

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Dia Syarat Nikah di KUA dan Rincian Biayanya!

Next Post

Beli Motor Cash atau Kredit, Mana yang Lebih Untung?

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Daftar Lengkap 47 Brand di Pameran Mobil GIIAS 2025 - Mobil Baru & Mobil Listrik GIIAS
Otomotif

Daftar Lengkap 47 Brand di Pameran Mobil GIIAS 2025 – Mobil Baru & Mobil Listrik GIIAS

May 28, 2025
Informasi Lengkap GIIAS 2025: Jadwal, Lokasi, dan Harga Tiket
Otomotif

Informasi Lengkap GIIAS 2025: Jadwal, Lokasi, dan Harga Tiket

May 26, 2025
15 Ide Modifikasi Aerox agar Tampil Lebih Sporty dan Keren
Motor

15 Ide Modifikasi Aerox agar Tampil Lebih Sporty dan Keren

May 21, 2025
Spesifikasi All New Avanza 2025, MPV Favorit Keluarga?
Otomotif

Spesifikasi All New Avanza 2025, MPV Favorit Keluarga?

May 20, 2025
Cari Brio Bekas Murah? Ini Daftar Harga & Rekomendasinya
Otomotif

Cari Brio Bekas Murah? Ini Daftar Harga & Rekomendasinya

May 20, 2025
Kredit Mobil Tanpa DP, Solusi Punya Mobil Tanpa Uang Muka!
Otomotif

Kredit Mobil Tanpa DP, Solusi Punya Mobil Tanpa Uang Muka!

May 20, 2025
Load More
Next Post
beli motor cash atau kredit

Beli Motor Cash atau Kredit, Mana yang Lebih Untung?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In