Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi kendaraan listrik. Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dengan harga yang relatif terjangkau.
Nah, apa saja yang perlu kita ketahui soal subsidi kendaraan listrik?
Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku?
Mengutip CNN Indonesia, pihak Kementerian Perindustrian dikabarkan tengah menyiapkan time frame terkait subsidi kendaraan listrik.
Hingga saat ini subsidi kendaraan listrik berlaku kapan, oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian masih belum ada tenggat waktu kapan berlaku.
Ia masih harus membicarakan hal ini dengan DPR karena menyangkut anggaran. Akan tetapi dikabarkan subsidi kendaraan listrik diberlakukan mulai Juni 2023 atau lebih cepat dari itu.
Berapa Subsidi Kendaraan Listrik?
Aturan mengenai besaran subsidi ini sebenarnya masih dalam proses oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 5 Triliun. Akan tetapi perkiraannya sebagai berikut:
- Subsidi mobil listrik yaitu Rp 80 juta,
- Subsidi kendaraan hybrid (mobil) sekitar Rp 40 juta.
- Subsidi motor listrik baru yaitu Rp 8 juta, dan
- Subsidi motor konversi yaitu Rp 5 juta.
Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik
Untuk mendapatkan subsidi di atas, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kendaraan diproduksi di Indonesia
Menurut Agus Gumiwang, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia.
2. Memenuhi TKDN yang ditetapkan Pemerintah
Selain diproduksi di Indonesia, kendaraan juga harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Terkait TKDN sendiri akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan agar dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Daftar Kendaraan Listrik Bersubsidi
Sebagai informasi, hingga saat ini baru ada dua produsen yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara itu, ada tiga merek yang sudah mulai meluncurkan mobil hybrid buatan pabrik Indonesia seperti Suzuki, Wuling, dan Toyota.
Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa aturan subsidi mobil listrik adalah untuk mobil yang dijual di bawah Rp 800 juta. Nah, kira-kira apa saja daftar kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah? Mengutip Katadata, berikut ini daftarnya!
Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta
- Hyundai Ioniq
- Ioniq Electric Prime
Harga awal mobil Rp 682 juta dan harga setelah dapat subsidi yaitu Rp 602 juta
- Ioniq Electric Signature.
Harga mobil Hyundai Ioniq sebelum subsidi Rp 723 juta dan setelah subsidi Rp 643 juta.
- Kona Electric Signature.
Harga mobil Hyundai Kona sebelum subsidi Rp 742 juta dan setelah subsidi Rp 662 juta.
- Ioniq 5 Prime Standard Range.
Harga awal yaitu Rp 748 juta dan harga setelah subsidi Rp 668 juta.
- Ioniq 5 Prime Long Range.
Harga awal yaitu Rp 789 juta dan harga setelah subsidi menjadi Rp 709 juta.
- Ioniq 5 Signature Standard Range.
Harga awal Rp 809 juta dan harga setelah mendapat subsidi yaitu Rp 729 juta.
- Ioniq 5 Signature Long Range.
Harga awal Rp 859 juta dan setelah mendapat subsidi menjadi Rp 770 juta.
2. Wuling Air ev
Harga normal sekitar Rp 238 – 311 juta, dan harga setelah subsidi sekitar Rp 158 – 231 juta.
Subsidi Mobil Hybrid Rp 40 Juta
- Wuling Almaz Hybrid.
Harga normal Rp 470 juta dan harga setelah subsidi Rp 430 juta.
- Suzuki Ertiga Smart Hybrid.
Harga normal Rp 270-292 juta dan harga setelah subsidi Rp 230-252 juta.
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Harga normal Rp 458 juta dan harga setelah subsidi Rp 418 juta.
Kamu sudah menentukan mobil listrik terbaik pilihanmu? Miliki sekarang dengan mengunduh aplikasi Moxa dari Astra Financial. Moxa menyediakan beragam pilihan pembiayaan kendaraan, baik itu kendaraan listrik ataupun bahan bakar minyak yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Selain itu kamu juga bisa tambah proteksi kendaraan dengan premi yang terjangkau, lho. Dengan Moxa Semua Bisa. Unduh sekarang!