Kredit Motor Ditarik Leasing, moxa.id — Hal penting yang perlu kamu waspadai saat ajukan kredit motor adalah ketika kamu wanprestasi atau mengalami kredit macet.
Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam atau debitur telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan dengan tepat waktu. Sehingga aset yang dijaminkan menjadi hak milik perusahaan pembiayaan atau motor akan ditarik leasing.
Jika motor ditarik leasing apakah hutang lunas? Dan bagaimana cara agar motor tidak ditarik leasing? Lalu adakah cara menebus motor yang ditarik leasing? Ayo baca penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Cara Menghindari Motor Ditarik Kredit, Ini Penyebabnya!
Bagi beberapa orang memiliki pengalaman motor ditarik leasing adalah mimpi buruk. Biasanya mereka menggunakan motor sebagai alat mata pencaharian.
Maka dari itu seseorang yang tengah kredit motor wajib menghindari kredit macet, penyebab utama dari ditariknya motor oleh perusahaan leasing.
Kredit macet sendiri dapat disebabkan oleh banyak hal. Misalnya saja saat pandemi covid-19, kamu menjadi salah satu karyawan yang terpaksa di PHK karena kantor tidak dapat bertahan. Dengan kata lain, kamu kehilangan sumber pendapatan sehingga tidak bisa membayar cicilan.
Penyebab kredit macet lainnya adalah kelalaian dalam mengatur keuangan. Saat hendak ajukan kredit motor, sebaiknya hitung keuangan dan kemampuan membayar cicilan dengan tenor yang terbilang cukup lama.
Sehingga cara agar motor tidak ditarik leasing yaitu dengan membayar cicilan motor terlebih dahulu saat mendapat penghasilan rutin. Atau, lakukan simulasi kredit motor sebelum ajukan kredit.
Aplikasi keuangan Moxa dari Astra Financial menyediakan fitur kalkulator yang dapat memudahkan kamu dalam mengetahui besaran cicilan pokok dan bunga yang dibayarkan selama masa tenor.
Kredit motor di aplikasi Moxa tersedia beragam pilihan pembayaran uang muka mencapai 40% dengan masa tenor mulai dari 6-36 bulan. Dengan Moxa Semua Bisa dapat cicilan motor yang terjangkau. Ajukan pembiayaan motor sekarang!
Suatu kredit masuk ke dalam kategori kredit macet apabila kamu sebagai debitur mengalami keterlambatan bayar cicilan selama 180 hari. Namun perlu kamu tahu bahwa setiap perusahaan leasing memiliki syarat dan ketentuan kredit motor masing-masing. Pahami isi perjanjian kredit sebelum ditandatangani.
Motor Ditarik Leasing, Apakah Hutang Lunas?
Kamu pasti bertanya-tanya, apakah boleh perusahaan leasing menarik motor kredit? Dan apakah ketika motor ditarik leasing maka hutang dinyatakan lunas?
Sebagai debitur, pinjamanmu akan dibebankan sebagai jaminan fidusia. Bagi kamu yang belum tahu, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Jaminan fidusia telah diatur dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang bunyinya:
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Nah, jika motor kamu ditarik leasing, laporkan pada pihak berwajib jika kamu merasa dirugikan atau pihak leasing berlaku semena-mena.
Selanjutnya, apakah hutang dianggap lunas jika motor ditarik leasing? Motor yang ditarik leasing tidak langsung dianggap lunas.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melansir GridOto mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan karena tidak mampu membayar cicilan, kendaraan akan dilelang terlebih dahulu.
Kemudian hasil penjualan lelang akan digunakan untuk melunasi kewajiban debitur yang di belum dibayar. Jika penjualan hasil lelang kurang dari nominal cicilan, maka leasing berhak untuk menagih sisanya dan mengembalikan dana jika hasil lelang lebih.
Cara Menebus Motor yang Ditarik Leasing
Jika kendaraan bermotor ditarik leasing, jangan berkecil hati karena kamu bisa menebusnya. Namun sebelum itu pastikan kamu meminta surat penarikan kendaraan, sertifikat fidusia, rincian pembayaran kredit motor, dan juga Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Setelah itu baru menebus motor.
Cara menebus motor yang ditarik leasing dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu:
1. Datangi perusahaan leasing
2. Sampaikan tujuanmu untuk menebus kendaraan dan mendiskusikan keringanan melunasi hutang
3. Katakan pada pihak leasing bahwa kamu memerlukan waktu untuk melunasi hutang
4. Siapkan jaminan sebagai bukti bahwa kamu serius untuk menebus motor yang ditarik leasing.
Itulah beberapa informasi mengenai kredit motor yang ditarik leasing. Pastikan atur keuangan dengan baik agar tidak terlambat bayar cicilan dan motor tidak ditarik leasing, ya!
Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.